Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 128/Pid.B/2018/PN Pga
Tanggal 19 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Giovani,SH
Terdakwa:
RIAN TORIUS Als TOYEK Bin UMBLI
7021
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rian Torius als Toyek Bin Umbli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Penuntut Umum:
    Giovani,SH
    Terdakwa:
    RIAN TORIUS Als TOYEK Bin UMBLI
    PUTUSANNomor :26/Pid.B/2017/PN.PGA.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pagar Alam yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa :Nama Lengkap : RIAN TORIUS Als TOYEK Bin UMBLI;Tempat Lahir : Pagaralam;Umur/ Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 16 Mei 1982;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jin.
    Menyatakan terdakwa RIAN TORIUS Als TOYEK Bin UMBLI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDengan Pemberatan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke5 KUHPidanasebagaimana dalam surat Dakwaan.2.
    Membebani terdakwa RIAN TORIUS Als TOYEK Bin UMBLI untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebutTerdakwa memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yangseringanringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulangi lagi, dan atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutan pidananya.Menimbang, bahwa terdakwa RIAN TORIUS Als TOYEK Bin UMBLIdiajukan ke
    muka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan,yang berbunyi sebagai berikut :Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 128/Pid.B/2018/PN.PGADAKWAAN:Bahwa ia terdakwa RIAN TORIUS Als TOYEK Bin UMBLI pada hari Rabutanggal 21 November 2018 sekira pukul 18.00 Wib atau setidaktidaknya padawaktu lain didalam bulan November 2018, bertempat di talang kelapa Rt.015Rw.003 Kel.
    Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa disini adalahsetiap orang selaku subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang mampubertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa di persidangan telah di hadapkan terdakwa RIANTORIUS Als TOYEK Bin UMBLI yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyatatelah sesuai dengan Identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam SuratDakwaan Penuntut Umum, selain itu juga selama pemeriksaan di persidanganTerdakwa
Register : 06-08-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PA BANGKALAN Nomor 410/Pdt.P/2024/PA.Bkl
Tanggal 20 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
63
  • 1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    1. Menetapkan, memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Haris bin Umbli alias Umli untuk menikah dengan calon istrinya, Siti Khodijah binti Moh. Hanalih;
    2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);