Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN PAINAN Nomor 33/Pid.B/2018/PN Pnn
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.RENI HERMAN, SH
2.ADNAN FARHANSYAH, S.H
Terdakwa:
DOLI SUHANDA Pgl DOLI Bin USPIAR
5918
  • DOLI BIN USPIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang
    Penuntut Umum:
    1.RENI HERMAN, SH
    2.ADNAN FARHANSYAH, S.H
    Terdakwa:
    DOLI SUHANDA Pgl DOLI Bin USPIAR
    Perk: PDM03/PainaEp.1/0318 tertanggal 21 Maret2018yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri PesisirSelatan yaitu sebagai berikut:Putusan Nomor 33/Pid.B/2018/PN Pnn Hal. 3 dari 31 halamanBahwa terdakwa DOLI SUHANDA Pgl DOLI Bin USPIAR bersamadengan Saksi PANJI RAHAYU PUTRA dan Saksi RAJAB HIDAYAT SAPUTRA(diselesaikan secara diversi) pada hari Jumattanggal 05 Januari 2018 sekirapukul 02.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januaritahun 2017 bertempat di dalam
    DOLI BIN USPIAR yang padapokoknya sebagai berikut:Putusan Nomor 33/Pid.B/2018/PN Pnn Hal. 14 dari 31 halamanBahwaketerangan Terdakwa sebagaimana termuat dalam BAP polisi adalahbenar;Bahwa Terdakwa kenal dengan ALEX karena sebelumnya Terdakwa pernahbekerja dikedai nasi WIDURI tempat ALEX tinggal;Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) minggu berhentibekerja di kedai nasi Widuritersebut;Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekitar pukul 01.00WIBTerdakwa bersama PANJI dan RAJAB menonton acara orgen tunggal
    DOLI BIN USPIAR sebagai Terdakwadalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali ia Terdakwa yang uraianidentitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan olehTerdakwa di persidangan, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona)terhadap orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini;Menimbang dari uraian di atas, dengan demikian unsur barangsiapa telahterpenuhi;Ad.2 unsur mengambil sesuatu barangMenimbang, bahwa perbuatan mengambil ditafsirkan sebagai setiapperbuatan