Ditemukan 3 data
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
Sarman Wakan
21 — 6
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Sarman Wakantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yang tidak ada tempat sampah;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarman Wakan oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 99.000, (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa STNK dikembalikan kepada
Terbanding/Tergugat V : UMAR HATUALA
Terbanding/Tergugat VI : Ir. ABDULLAH MALAWAT
Terbanding/Tergugat VII : PT. PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA ( Protelindo ) Cab. Ambon
Terbanding/Turut Tergugat : PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA ( TELKOM Indonesia ) Cab. Ambon
Turut Terbanding/Penggugat II : HASAN HATUALA
Turut Terbanding/Penggugat III : HAIRAN RADJAB HATUALA
Turut Terbanding/Penggugat IV : AFANDI HATUALA
Turut Terbanding/Penggugat V : Hasan Umagap, SH
94 — 19
Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Para Pembanding, semula Para Penggugat adalah Ahli Waris Anak Keturunan dari Almarhum Pesilete Hatuala dengan Mujiria Wakan yang berhak mewarisi bidang Tanah Seluas 1.800 M2 dengan batas batas sebagai berikut :
- Para Pembanding, semula Para Penggugat sebagai Anak keturunan / Para Ahli Waris dari Almarhum Pesilete Hatuala dan Isterinya Almarhumah Mujiria Wakan
tanah dengan ukuran kurang lebih seluas 1.800 m2 ( Seribu delapan ratus meter persegi) yang terletak di Negeri Mamala Kecamatan Leihittu Kabupaten Maluku Tengah dengan batas batas sebagai berikut :
- menjualnya kepada Tergugat II, adalah merupakan Perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum yang merugikan Penggugat dan Ahli Waris dari Almarhum Pesilete Hatuala dan Isterinya Almarhumah Mujiria Wakan
94 — 8
Londok, dan Berty J Londok dan Barat dengan Jalan Kebun ;- Sebidang tanah Telaga yang terletak di perkebunan Wakan wilayah Kepolisian esa Poopo, Kecamatan Motoling Minahasa selatan, dengan batas batas : Utara dengan Kel. Ruslan, Timur dengan Yansen Talumewo, Selatan dengan Yansen Talumewo dan Barat dengan Kel. Sondakh;b) Harta Benda bergerak ;- Kendaraan bermotor roda empat Jenis BUS Penumpang.