Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 29/PID/2019/PT BDG
Tanggal 4 Maret 2019 — Pembanding/Terdakwa I : H.EFITSON B al WANCON
Terbanding/Penuntut Umum : FIRMAN WAHYU OKTAVIAN, SH
5825
  • Pembanding/Terdakwa I : H.EFITSON B al WANCON
    Terbanding/Penuntut Umum : FIRMAN WAHYU OKTAVIAN, SH
    PUTUSANNOMOR 29/PID/2019/PT.BDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara para Terdakwa :Terdakwa Nama LengkapTempat lahirUmur/Tg lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa Il:Nama LengkapTempat lahirUmur/TgI lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanH.Efitson B Alias Wancon ;Padang
    Negeri Depok Nomor 495/Pid.B/2018/PN.Dpk. tanggal17 Desember 2018 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;Mengutip dan memperhatikan tentang halhal yang tercantum dalamsalinan resmi putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor495/Pid.B/2018/PN.Dpk. tanggal 17 Desember 2018;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa sebagaimanatersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM500/Depok/09/2018, tertanggal 17 September 2018 sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMA :Bahwa Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon
    City DeMarket OttoMotif Center Blok A No.08 Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya KotaDepok atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa danHalaman 2 dari 15 halaman Putusan Nomor 29/PID/2019/PT.BDGmengadili perkara ini, Dengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Perbuatan manadilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon
    Perbuatan mana dilakukan mereka Terdakwa dengan cara sebagaiberikut : Bahwa Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon dan Terdakwa Il Dady AzisPadryansyah Alias Ryan melihat banyak kabel diatas atap toko masingmasing Terdakwa yang terletak Grand Depok City DMarket Otomotif Center,dimana kabelkabel tersebut merupakan kabelkabel dari CCTV yangdipasang oleh saksi DANIEL.
    Efitson B alias Wancon dan Terdakwa II DadyAzis Padryansyah alias Ryan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan pengrusakan barang2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa H.Efitson B alias Wancon danTerdakwa Il Dady Azis Padryansyah alias Ryan tersebut dengan pidanapenjara masingmasing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 01-10-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 07-01-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 495/Pid.B/2018/PN Dpk
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
FIRMAN WAHYU OKTAVIAN, SH
Terdakwa:
1.H.EFITSON B al WANCON
2.DADY AZIS PADRYANSYAH al RYAN
7846
  • Penuntut Umum:
    FIRMAN WAHYU OKTAVIAN, SH
    Terdakwa:
    1.H.EFITSON B al WANCON
    2.DADY AZIS PADRYANSYAH al RYAN
    Menyatakan Terdakwa H.EFITSON B al WANCON dan TerdakwaIl DADY AZIS PADRYANSYAH AI RYAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milikorang laindakwaan Keduakami.2.
    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon bersama sama dengan Terdakwa II Dady Azis Padryansyah Alias Ryan, saksi DANIELmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh limajuta rupiah).Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanadalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon bersama sama denganTerdakwa Il Dady Azis Padryansyah Alias Ryan pada hari Rabu tanggal 21Februari 2018 sekira pukul 14.53 Wib atau setidaktidaknya
    Bahwa Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon memotong atau memutus 10(sepuluh) kabel CCTV yang melintas diatas atap toko milik Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon, sedangkan Terdakwa Il Dady Azis PadryansyahAlias Ryan memotong atau memutus 3 (tiga) kabel CCTV yang melintasdiatas atap toko milik Terdakwa II Dady Azis Padryansyah Alias Ryan;6.
    menghubungi saksi Bogi Sanjaya untuk memberitahukan adanyakabelkabel diatas atap toko Para Terdakwa selanjutnya Terdakwa H.Efitson BAlias Wancon diberikan nomor telpon saksi Dadan Wardan oleh saksi BogiSanjaya, setelah itu Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon menghubungi saksiDadan Wardan yang memberitahukan adanya kabel PJU yang konslet;Menimbang, bahwa tidak lama setelah itu saksi Dadan Wardan datangdengan mengendarai mobil crane atau hidrolik ke Grand Depok City DMarketOtomotif Center untuk bertemu
    Menyatakan Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon dan Terdakwa II DadyAzis Padryansyah Alias Ryan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan pengrusakan barang ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.Efitson B Alias Wancon danTerdakwa Il Dady Azis Padryansyah Alias Ryan tersebut dengan pidanapenjara masingmasing selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 10-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Plw
Tanggal 6 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
HASARO ZENDRATO Als. KASA
3534
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekirajam 19.00 wib, Anak Korban pamit kepada suami saksi yang bernamasaksi ANDI SARAGIH untuk pergi ke acara kebaktian gereja, akan tetapipada saat saksi pulang dari gereja pada jam 22.00 wib, Anak Korbantidak ada di gereja, kKemudian saksi bersama saksi NADI SARAGIH dansaksi WANCON MUNTE mencari keberadaan Anak Korban dan sekirajam pukul 22. 30 wib saksi melihat terdakwa mengantar Anak Korbanpulang ke rumah saksi;Halaman 10 dari 23 Putusan Nomor
    Saksi Wancon Munthe, dibawah sumpah, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi merupakan Ketua RW tempat tinggal AnakKorban; Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekirajam 00.45 wib saksi sedang berada di rumah kemudian ayah kandungAnak Korban yang bernama saksi ANDI SARAGIH datang ke rumahsaksi untuk memberitahukan jika Anak Korban tidak ada di rumah dansekalian meminta bantuan bersamasama warga yang lain untukmencari Anak Korban dan sekira jam 03.30 wib Anak Korban