Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2014 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 22-02-2014
Putusan PA NUNUKAN Nomor 67/Pdt.P/2014/PA. Nnk
Tanggal 30 Januari 2014 — Warisit bin Lakatong dengan Tahang binti Taye
2010
  • Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (Warisit bin Lakatong) dengan pemohon II (Tahang binti Taye), yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1984 di Pangkajene, Kabupaten Sidrap;3. Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316.000,00 (Tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Warisit bin Lakatong dengan Tahang binti Taye
    ini termasuk perkara voluntair murni, makaberdasarkan Pasal 89 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya yang timbuldalam perkara ini dibebankan seluruhnya kepada para Pemohon;Memperhatikan dalildalil syar't dan seluruh ketentuan hukum serta peraturanperundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2 Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (Warisit
Register : 02-04-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0756/Pdt.G/2018/PA.Lmg
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Supari bin Warisit) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Deni Irawati binti Ramijan) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 401000,- ( empat ratus satu ribu ) ;

Register : 13-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PA NUNUKAN Nomor 125/Pdt.P/2022/PA.Nnk
Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon melawan Termohon
3614
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Nuriyanti binti Jali untuk kawin dengan calon suaminya yang bernama: Agus bin Warisit;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);