Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 55/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H.
Terdakwa:
JIMMI HENDRIK WORISIO alias JIMMI WORISIO
5110
  • MENGADILI

    1. Menyatakan bahwa terdakwa JIMMI HENDRIK WORISIO Alias JIMMI WARISIO telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JIMMI HENDRIK WORISIO Alias JIMMI WARISIO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
    Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit handphone merek samsung J5 warna putih
    2. 1 (satu) buah tas merk cartenz warna coklat, dan
    3. 1 (satu) unit handphone merek advan warna hitam putih

    Dikembalikan kepada saksi YUSRIL

    1. 1 (satu) buah tang warna hitam dengan gagang warna merah

    Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan agar terdakwa JIMMI HENDRIK WORISIO Alias JIMMI WARISIO
      Menyatakan bahwa terdakwa JIMMI HENDRIK WORISIO AliasJIMMI WARISIO telah sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JIMMI HENDRIK WORISIOAlias JIMMI WARISIO oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yangdijatuhkanMenetapkan terdakwa tetap ditahan.
      Membebankan agar terdakwa JIMMI HENDRIK WORISIO AliasJIMMI WARISIO membaar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah)