Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN KOTABUMI Nomor 4/Pid.C/2023/PN Kbu
Tanggal 22 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Wahidin
Terdakwa:
WARIZKO AGUNG Bin SUHAIMI AGUNG
3117
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Warizko Agung Bin Suhaimi Agung tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Wahidin
    Terdakwa:
    WARIZKO AGUNG Bin SUHAIMI AGUNG