Ditemukan 1 data
Wahidin
Terdakwa:
WARIZKO AGUNG Bin SUHAIMI AGUNG
31 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Warizko Agung Bin Suhaimi Agung tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Wahidin
Terdakwa:
WARIZKO AGUNG Bin SUHAIMI AGUNG