Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEDY SAPUTRA Bin WARJODI
35 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedy Saputra Bin Warjodi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan
., M.Kn
Terdakwa:
DEDY SAPUTRA Bin WARJODI