Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN BATULICIN Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Bln
Tanggal 16 Oktober 2023 — ., M.Kn
Terdakwa:
DEDY SAPUTRA Bin WARJODI
3516
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedy Saputra Bin Warjodi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan
    ., M.Kn
    Terdakwa:
    DEDY SAPUTRA Bin WARJODI