Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2006 — Upload : 10-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 184/Pid.B/2006/PN.Kbm
Tanggal 28 September 2006 — Kurniawan als Wawan als Pelok bin Waryodiharjo
244
  • PELOK Bin WARYODIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; ---------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------3.
    Kurniawan als Wawan als Pelok bin Waryodiharjo
    PELOK Bin WARYODIHARJO telah jelas identitasnya , sesuaidengan Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga Pelaku tindak pidanadalam perkara ini, dan tidak ada halhal yang menghapuskankemampuan bertanggung jawab dalam diri Terdakwa, maka unsurtersebut diatas telah terpenuhi ;Ad. b. Penganiayaan yang menyebabkan luka ;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan diperoleh fakta hukum, bahwa Terdakwa KURNIAWAN Als.WAWAN Als.
    PELOK Bin WARYODIHARJO pada hari Rabu tanggal 12 Juli2006 sekira pukul 19.30 WIB korban EKO Fitrianto bersama temantemannyayang bernama Dani dan Tridengan mengendarai Sepeda Motor bertigaanCOT ONG........scseeceee ee 9datang dari Arah Selatan menuju ke Utara dan berhenti didepan Terdakwayang sedang tongkrongan, setelah itu Terdakwa mendekati korban EkoFitrianto yang masih duduk diatas Sepeda motor, lalu Terdakwa memintarokok dan uang kepada korban Eko Fitrianto sambil Terdakwa mengambilkunci kontak