Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PA BANDUNG Nomor 2646/Pdt.G/2020/PA.Badg
Tanggal 27 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
236
  • Memberi izin kepada Pemohon (Wastanu. S bin Endang) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Widanengsih binti Acim) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap;

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 406000,- ( empat ratus enam ribu rupiah).