Ditemukan 2 data
Terdakwa:
NGARIPIN Alias IPIN Bin WASTIMO
21 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ngaripin Alias Ipin Bin Wastimo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
NGARIPIN Alias IPIN Bin WASTIMO
9 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (BAMBANG JOKO ANGGORO bin SUWADJI) terhadap Penggugat (SITI DEWI ROSINTA binti WASTIMO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);