Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN MALANG Nomor 810/Pdt.P/2017/PN Mlg
Tanggal 16 Nopember 2017 — Pemohon:
ALOYSIA WEISANG
182
  • >

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ------------------------------------------
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pontianak Nomor : 983/1965 tanggal 10 Djuni 1965 disitu tertulis telah lahir (*nama yang lama) Seng Kim anak dari suami istri : Ng Swee Teng dan Goei Tjiu Luidiubah/diganti menjadi telah lahir (*nama yang betul) Aloysia Weisang
    Pemohon:
    ALOYSIA WEISANG
    Photo copy Penetapan No.869/Pdt.P/1990/PN.Malang tentangpenetapan ganti nama Pemohon yang semula bernama Seng Kimmenjadi Aloysia Weisang ( bukti tanda P5 ) ; 6. Photo copy Surat Tanda Tamat Belajar ( STTB ) SMA No. 04.0C oh0129422 atas nama Aloysia Ng Seng Kim ( bukti tanda P6 ) ; 7.
    WAHONO ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan ada hubungan keluarga karena perkawinan bahwa saksi adalah suami Pemohon ; Bahwa saksi tahu maksud diajukan ke persidangan sehubungan denganpembetulan nama Pemohon yaitu dalam akta kelahirannya yang tertulisnama Seng Kim diganti / diubah menjadi Aloysia Weisang ; Bahwa Seng Kim lahir di Pontianak tanggal 21Juni1965, anak daripasangan suami isteri Ng Swee Teng dan Goei Tjiu Lul ; Bahwa Seng Kim dengan Aloysia Weisang adalah 1 ( satu ) orang yang Bahwa
    dalam beberapa dokumen milik Pemohon seperti KTP dan KartuKeluarga telah tertulis nama Aloysia Weisang ; + Atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidakKeberatan ; 0nn nnn en nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn ne nc nnn nnn nn nnn ncnnnns 2.
    VENA ROSALIA ; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah calon menantuP@MONON 5 nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn cen nnn nnn ncn nce Bahwa saksi tahu maksud diajukan ke persidangan sehubungan denganpembetulan nama Pemohon yaitu dalam akta kelahirannya yang tertulisnama Seng Kim diganti / diubah menjadi Aloysia Weisang ; Bahwa Seng Kim dengan Aloysia Weisang adalah orang yang sama,merupakan anak dari pasangan suami isteri Ng Swee Teng dan Goel Tjiu Lui* Atas keterangan saksi
    lahir (*nama yang betul) Aloysia Weisang anak dari Suami istri : Ng SweeTeng dan Goel Tjiu Lui ; Menimbang, bahwa dari bukti surat P1 sampai dengan P7 yangbersesuain dengan keterangan saksisaksi, benar Pemohon berkeinginanmembetulkan/mengganti nama yang tercantum dalam akta kelahirannya( bukti surat bertanda P3 ) dari Seng Kim menjadi Aloysia Weisangsebagaimana suratsurat lainnya yang diajukan Pemohon dipersidangan, danSeng Kim dengan Aloysia Weisang adalah 1 ( satu ) orang yang sama yaituPemohon
Register : 04-07-2018 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PN MALANG Nomor 733/Pdt.P/2018/PN Mlg
Tanggal 23 Juli 2018 — Pemohon:
Ong, Vincent Yuwono alias Vincent Yuwono
222
  • untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Malang Nomor : 433/1987 tanggal 30 Mei 2018 disitu tertulis telah lahir ( *nama yang lama ) Ong, Vincent Yuwono anak dari suami istri : Wahono dan Aloysia Weisangdiubah/diganti menjadi telah lahir (*nama yang betul) Vincent Yuwono anak dari suami istri : Wahono dan Aloysia Weisang