Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 102/Pid.B/2016/PN Wng
Tanggal 16 Agustus 2016 — Penuntut Umum: SIWI PRASETYANI, SH Terdakwa: ANGGI YUDYA PUTRA bin WAHYUDI KRISSETYARTO
225
  • 1 (satu)buah dusk book Handphone merk Infinix Hot 2 warna Hitamdi kembalikan kepada saksi korban WIBAKSU ASMORO BANGUN6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);-----------------------------------------------
    .= 1 (satu)buah dusk book Handphone merk Infinix Hot 2 warna Hitamdi kembalikan kepada saksi korban WIBAKSU ASMORO BANGUN4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500(dua ribu liffia ratus.
    menyalaselanjutnya turun kemudian tanpa ijinmengambil hp merk Infinix seri hot 2 seharga + Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) miliknya saksi Wibaksu asmoro Bangun yang berada disampingkepalanya saksi Wibaksu Asmoro Bangun dengan cara jalan perlahanlahanagar saksi Wibaksu asmoro Bangun tidak terbangun, kemudian mengambilhp merk Infinix seri hot 2 seharga + Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)tersebut kKemudian membawa hand phone tersebut kebelakang memanjatkursi kemudian menyembunyikan hp tersebut diblandar
    menyala selanjutnya turun kemudian tanpaijinmengambil hp merk Infinix seri hot 2 seharga + Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) miliknya saksi Wibaksu asmoro Bangun yang berada disampingkepalanya saksi Wibaksu asmoro Bangun dengan cara jalan perlahanlahanagar saksi Wibaksu asmoro Bangun tidak terbangun, kemudian mengambilhp merk Infinix seri hot 2 seharga + Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)tersebut kemudian membawa hand phone tersebut kebelakang memanjatdan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ;kursi
    Saksi WIBAKSU ASMORO BANGUN, telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyaihubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan denganterdakwa:;Bahwa awal kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu terdakwa datang ke warnet(restu net) Dsn. Guloh Rt.002 /Rw. 004 Ds.
    Asmoro Bangunterbangun dan mendapati HP miliknya telahBahwa setelah itu terdakwa pun diinterogasi saksi korbanWibaksu Asmoro Bangun dan terdakwa pun ditangkap dandiamankan pihak kepolisian;Bahwa akibat kejadian ini saksi korban Wibaksu Asmoro Bangunmengalami kerugian materil kurang lebin sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin sebelumnya untukmengambil HP milik saksi korban Wibaksu Asmoro BangunterSebUt)=