Ditemukan 15 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-04-2007 — Upload : 01-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1249K/PDT/2005
Tanggal 18 April 2007 — LALU WIDARE ; BAIQ MASNUN, Dkk ; Ir. MASHUR, MS
4722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LALU WIDARE ; BAIQ MASNUN, Dkk ; Ir. MASHUR, MS
    LALU WIDARE, bertempat tinggal di Dusun Kekale, DesaSengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ;2. BAIQ MASNUN, bertempat tinggal di Dusun Sedo, DesaSengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ;3.
    No. 1249 K/Pdt/2005Penggugat dengan para Tergugat dengan masa jatuh tempo tanggal 30 Juni1998 dengan jaminan sebidang tanah seluas 1.860 m2 berikut 2 (dua) buahbangunan permanen diatasnya dengan sertipikat Hak Milik No. 343 GambarSituasi No.1184/96 tanggal 2 Juli 1996 atas nama Ahmad Kodri (suamiTergugat 2) dan sebidang tanah sawah seluas 9.030 m2 dengan sertipiKat HakMilik No.879 Gambar Situasi No.28/1997 tanggal 16 Desember 1997 ata namaLalu Widare (Tergugat 1) ;bahwa setelah tanggal jatuh tempo
    No. 1249 K/Pdt/2005dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : Lalu Widare dan kawankawan tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 4 Tahun 2004,UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan peraturan perundangundangan
    LALU WIDARE,2. BAIQ MASNUN, 3. LALU AHMAD KODRI tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu tanggal 18 April 2007 oleh Titi Nurmala Siagian, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Marina Sidabutar, SH., MH. dan Prof. Dr. H. Anmad Sukardja,SH.
Register : 08-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Pya
Tanggal 23 Maret 2021 — Pemohon:
BAIQ PURNAMA SARI
4722
  • Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki identitas Pemohon pada Passport Nomor: AP 070045 yang tertulis nama PURNAMASARI BT WIDARE MUSLIM dengan tempat lahir Lombok Tengah, tanggal 10 Maret 1986 diperbaiki/dirubah menjadi nama BAIQ PURNAMA SARI, lahir di Bun Sambang, 31 Desember 1990 ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 285.000,00,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
AP 070045, tangal 23072010;3: Bahwa pemohon sekarang hendak ke Luar Negri (Hongkong) denganmenggunakan nama tempat/tanggal lahir yang sesuai dengan identitaspemohon yang tercantum dalam KTP, KK, Akta Kelahiran maupundokumen kependudukan pemohon lainnya, namun hal tersebut di tolakoleh Kantor Imigrasi Mataram, dengan alasan Identitas Pemohon sertasidik jari telah tercatat atas nama PURNAMASARI BT WIDARE MUSLIM,lahir di Lombok Tengah, tanggal 10031986, yang tercatat dalam PasporAP 070045;A.
AP070045 atas nama PURNAMASARI BT WIDARE MUSLIM dengantempat lahir Lombok Tengah, tanggal 10031986, dirubah menjadi namaBAIQ PURNAMA SARI tempat/tanggal lahir Bun Sambang, 31121990;Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepadapemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan yaitupada hari Senin, tanggal 17 Maret 2021, Pemohon datang menghadap dipersidangan dan setelah dibacakannya surat permohonannya, atas pertanyaanHakim menyatakan terdapat perubahan dan perbaikan
AP070045 ditulis identitas pbemohon nama PURNAMASARI BT WIDAREMUSLIM dengan tempat lahir Lombok Tengah, tanggal 10 Maret 1986dansekarangingin perbaiki disesuaikan dengan identitas pemohonNama BAIO PURNAMA SARI, lahir di Bun Sambang, 31 Desember1990: Pada posita angka 4 diperbaiki menjadi Bahwa keinginanpemohonmengganti nama, tempat lahir dan tanggal lahir di Pasport atas namaPURNAMASARI BT WIDARE MUSLIM dengan tempat lahir LombokTengah, tanggal 10 Maret 1986 menjadi nama BAIO PURNAMA SARI,lahir di
MUSLIM dengantempat lahir Lombok Tengah, tanggal 10 Maret 1986 berbeda dengandokumen yang diajukan sebagai pemenuhan persyaratan untukmenerbitkan passport baru;Bahwa pada saat pembuatan Passport lama Pemohon tersebut belummenggunakan KTP elektronik dan pada saat itu pengurusan dibantu olehpihak ketiga;Bahwa yang namanya PURNAMASARI BT WIDARE MUSLIM dengantempat lahir Lombok Tengah, tanggal 10 Maret 1986 sebagaimana yangtertulis dalam passport nomor AP 070045 adalah orang yang samaHalaman 4 dari
Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untukmerubah/memperbaiki identitas Pemohon pada Passport Nomor: AP070045 yang tertulis nama PURNAMASARI BT WIDARE MUSLIM dengantempat lahir Lombok Tengah, tanggal 10 Maret 1986 diperbaiki/dirubahmenjadi nama BAIQ PURNAMA SARI, lahir di Bun Sambang, 31 Desember1990 ;4.