Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN WATES Nomor 45/Pid.B/2017/PN.Wat.
Tanggal 31 Mei 2017 — EVAN ALIMAN ALIAS ALI BIN WIMLAN
214
  • Menyatakan Terdakwa EVAN ALIMAN alias ALI bin WIMLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : pencurian; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    . - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi AB 4377 PG; - 1 (satu) buah helm SNI merk NHK hitam kombinasi silver dan hijau;dikembalikan kepada yang berhak, yakni Terdakwa EVAN ALIMAN alias ALI bin WIMLAN;b. - 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI REDMI 3 warna gold;- 1 (satu) buah kardus handphone merk XIAOMI REDMI 3 warna orange; - Uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah
    EVAN ALIMAN ALIAS ALI BIN WIMLAN
    ALI Bin WIMLAN datang ke rumah saksiGangsar Sutaji di Dusun Pengasih, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih,Kabupaten Kulon Progo untuk mengambil setoran angsuran dan setelahHalaman 3 dari 21 Putusan Pidana Nomor : 45/Pid.B/2017/PN Waturusannya selesai dengan saksi Gangsar Sutaji yang hendak bepergian keJogja, Terdakwa EVAN ALIMAN Als. ALI Bin WIMLAN kemudian pulang;Bahwa setelah saksi Gangsar Sutaji dan istri pergi ke Jogja, Terdakwa EVANALIMAN Als.
    ALI Bin WIMLAN sekitar pukul 16.45 WIB datang kembali kerumah saksi Gangsar Sutaji dan bertemu dengan saksi Maruli Alif ShalehSarhastya dan Saksi Zainnita Julia Qhoirunnisa yang menanyakan keberadaanSaksi Gangsar Sutaji padahal sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui bahwasaksi Gangsar Sutaji hendak pergi ke Jogja;Bahwa Terdakwa EVAN ALIMAN Als.
    ALI Bin WIMLAN tidak bisa bertemudengan saksi Gangsar Sutaji kemudian berpamitan dan saksi Maruli Alif ShalehSarhastya langsung masuk ke ruang belakang, pada saat itu Terdakwa EVANALIMAN Als. ALI Bin WIMLAN kembali lagi mendatangi rumah saksi GangsarSutaji dan melihat di atas meja ruang tamu ada 2 (dua) buah handphonesehingga timbul niat dari Terdakwa EVAN ALIMAN Als. ALI Bin WIMLAN untukmemiliki barang tersebut;Bahwa Terdakwa EVAN ALIMAN Als.
    ALI Bin WIMLAN langsung mengambil 2(dua) handphone (HP) merk XIOMI REDMI 3 warna Gold tanpa seiijinpemiliknya yaitu saksi Maruli Alif Shaleh Sarhastya dan Saksi Zainnita JuliaQhoirunnisa;Bahwa 2 (dua) buah handphone (HP) merk XIOMI REDMI 3 warna Gold yangdiambil oleh Terdakwa EVAN ALIMAN Als. ALI Bin WIMLAN tanpa seijinpemiliknya adalah milik saksi Maruli Alif Shaleh Sarhastya dan Saksi ZainnitaJulia Qhoirunnisa telah Terdakwa EVAN ALIMAN Als.
    ALI Bin WIMLAN jual dicounter service handphone di daerah Giwangan laku seharga Rp. 650.000,(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang satu unit dijual oleh Terdakwa diPasar Klitikan Wirobrajan Yogyakarta laku Rp. 950.000, (sembilan ratus limapuluh ribu rupiah);Halaman 4 dari 21 Putusan Pidana Nomor : 45/Pid.B/2017/PN Wat Bahwa akibat perobuatan Terdakwa EVAN ALIMAN Als.