Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 25-04-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 79/Pid.B/2022/PN Bgl
Tanggal 25 April 2022 — Penuntut Umum:
DETI SUSANTI, SH
Terdakwa:
1.Doni Damara Als Doni Bin Maliki Risai
2.Eko Pranata Als Eko Bin Winatian
429
  • Menyatakan Terdakwa Doni Damara alias Doni Bin Maliki Risai dan Terdakwa Eko Pranata alias Eko Bin Winatian dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Doni Damara alias Doni Bin Maliki Risai dan Terdakwa Eko Pranata alias Eko Bin Winatian masing-masing selama 5 (lima) bulan;
3.
Penuntut Umum:
DETI SUSANTI, SH
Terdakwa:
1.Doni Damara Als Doni Bin Maliki Risai
2.Eko Pranata Als Eko Bin Winatian