Ditemukan 2 data
Mansur
12 — 9
M E N E T A P K A N - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah nama Pemohon dalam Akte Kelahiran nomor 9208-LT-17102017-0007 tertanggal 20 Juni 2022 yang semula tertulis dan terbaca LANSURU, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Muna, pada tanggal 12 Desember 1967 anak dari Ayah LA WINGKU dan Ibu WA HINDO menjadi tertulis dan
dibaca MANSUR, Jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Muna, pada tanggal 12 Desember 1967 anak dari Ayah LA WINGKU dan Ibu WA HINDO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
11 — 6
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan anak bernama Varro Orlando Rezza Mahendra, umur 7 tahun, di bawah perwalian Pemohon (Meti Wingku Rosalina binti Supaat);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah);