Ditemukan 1 data
22 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Riki Ipan Nur Arip bin Rusminto untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Fatma Asri Wirayu binti Amin;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);