Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 352/Pdt.P/2023/PA.Trk
Tanggal 21 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
2210
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Riki Ipan Nur Arip bin Rusminto untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Fatma Asri Wirayu binti Amin;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);