Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 493/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon:
1.I Wayan Wisnarta
2.Dewa Ayu Dwi Utami
1818
  • Pemohon:
    1.I Wayan Wisnarta
    2.Dewa Ayu Dwi Utami
    WAYAN WISNARTA, lakilaki, tempat/tanggal lahir Badung,tanggal 11 ~~ Juli 1985, agama Hindu, NIK5103041107850001, pekerjaan swasta;2. DEWA AYU DWI UTAMI, perempuan, tempat/tanggal lahir UjungPandang, tanggal 3 Juni 1984, agama Hindu, NIK5104014306840004, pekerjaan swasta;keduanya samasama bertempat tinggal di br. Kerta Petang RT/RW000/000, Desa Petang, Kec.
    Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 5103041107850001, tertanggal 20042020, atas nama Wayan Wisnarta, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, selanjutnyadiberi tanda P1;2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK 5104014306840004, tertanggal 30042018, atas nama Dewa Ayu Dwi Utami, ST., yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, selanjutnyadiberi tanda P2;3.
    Kutipan Akta Perkawinan, No. 5103KW200820142047, tertanggal 20Agustus 2014, antara Wayan Wisnarta dengan Dewa Ayu Dwi Utami,yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKab. Badung, selanjutnya diberi tanda P3;4. Kutipan Akta Kelahiran, No. 5103LT191220190009, tertanggal 19Desember 2019, atas nama Made Bramastan, yang dikeluarkan olehHal 3 dari 9 halaman, Penetapan Nomor 493/Pdt.P/2020/PN DpsPejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, selanjutnya diberi tanda P4;5.
    Kartu Keluarga No. 5103041407140001, tertanggal 30122019, atasnama Wayan Wisnarta sebagai Kepala Keluarga, yang dikeluarkanKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Badung,selanjutnya dihberi tanda P5;6.
    dibawahSsumpah sebagaimana tersebut di atas;Hal 5 dari 9 halaman, Penetapan Nomor 493/Pdt.P/2020/PN DpsMenimbang, bahwa dari keterangan para Pemohon dihubungkan denganalat bukti yang diajukan di persidangan, yaitu: bukti surat P1 sampai dengan P6 serta keterangan saksi PUTU ANDIKA UDIK ARTHA dan saksi MADEARTAYASA, telah diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa para pemohon telah kawin secara agama Hindu di Desa KertaPetang, pada tanggal 4 April 2014, dipuput oleh Ida Peranda Gede dan Wayan Wisnarta