Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 772/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
WITRI ROHANI
182
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan terdakwa WITRI ROHANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Berpasangan berada dalam ruangan tertutup
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.400.000, (Empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti