Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-04-2013 — Upload : 05-09-2013
Putusan PN TUBAN Nomor 80/Pid.Sus/2013/PN. TBN.
Tanggal 23 April 2013 — WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN
214
  • WUSIRAN als. MBAH RAN Bin REBAN
    WUSIRAN (terdakwa), 3. Pak E Ela, 4. Bambang, 5.Mentris, 6.
    dan temanteman saksi lainnya berhasil melarikan diri;Bahwa setahu saksi terdakwa WUSIRAN ditugaskan oleh Pak Bambang sebagaipenunjuk jalan sekaligus mengawasi situasi bila ada petugas ia yang akan memberikakode;Bahwa Terdakwa WUSIRAN tidak ikut menebang dan memikul kayu jati karena iasudah tua;Bahwa terdakwa WUSIRAN sebagai penunjuk jalan karena ia yang tahu situasi dan iayang dipercaya oleh Perhutani untuk mengolah tanah persil milik Perhutani yang adadisekitar kawasan tersebut;Bahwa saat diketahui
    petugas Perhutani, terdakwa WUSIRAN akan membantu PakELA untuk memikul kayu jati, begitu ia tahu ada petugas Perhutani terdakwaWUSIRAN langsung meletakkan kayunya dan melarikan diri;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa ia tidak ikut memikul danmenggergaji pohon jati tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa untuk menguatkan dalildalil sangkalannya, dipersidangan telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut: Bahwa saksi adalah istri terdakwa WUSIRAN;Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Desember
    , kalau Pak WUSIRAN tidaksanggup ya melihat saja.