Ditemukan 3199 data
1.Mulyadi Suryana
2.Elin Herlina
Tergugat:
1.BRI Kota Banjar
2.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tasikmalaya
3.BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Banjar
4.Khoirul Anwar, SH.,M.Kn.
119 — 50
Dailil inidiperkuat oleh putusan MA dalam PerkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanyadapat diberikan kepada halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.@ Perlu diperhatikan juga bahwa akibatmenunggaknya kredit dari Para Penggugat atautidak membayar kewajiban untuk melunasihutangnya pada Tergugat I, telah menyebabkanTergugat selaku Kreditur mengalami kerugianakibat
34 — 7
Daud Beureueh Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 180.1/1370/KUASA/2014 tanggal 30 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagaia a ee nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn ane TERGUGAT III.Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yang bersangkutan ; Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Maret 2014 yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh
129 — 74
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang HukumPerdata menentukan bahwa tiap perobuatan melanggar hukum yang membawakerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkankerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa kerugian dapat berupa kerugian materil meliputi segalakerugian yang nyatanyata di derita dan hilangnya keuntungan yang diharapkan,sedangkan kerugian immateril seperti dalam ketentuan pasal 1370 , 1371, 1372KUH Perdata dalam perkara pembunuhan,
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Cirebon Kartini
Terbanding/Turut Tergugat I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKJN Cq Kantor Wilayah DKJN Jawa Barat Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kota Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional BPN Cq Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat Cq kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka
95 — 49
Dalil ini diperkuat olehputusan MA dalam Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Halaman 31 dari 53 halaman putusan Nomor 435/PDT/2021/PT BDGmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikankepada halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.m.
SANTI SUHANDI
Tergugat:
Uyardi Suhandi
Turut Tergugat:
1.Wenti Hariwati Suhandi
2.Komariah Suhandi
3.Sinawati Suhandi
4.Endang Jaya
5.Sutiana Suhandi
35 — 42
Ssewa Kontrakan/Petakan sebesarRp.41.857.142,9,00 (empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribuseratus empat puluh dua rupiah sembilan sen) patut dikabulkan, namun untukpembayaran kerugian berupa tanah warisan, oleh karena tidak disebutkansecara jelas dalam petitum ini berapa nilainya, maka terhadap pembayarankerugian materil berupa tanah warisan patut ditolak, lalu untuk kerugian morilberdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 berisipedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
80 — 32
Hal ini berdasarkan kaidahhukum di dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 650/PK/Pdt/1994,yang memberikan pedoman bahwasanya : Berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmateriil HANYA dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, sepertikematian, luka berat, dan penghinaan. Halaman 19 dari 48 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2020/PN Pkb uang jasa honorarium pengacara bukanlah kerugian yang dapat dituntutkepada pihak lawan dalam suatu gugatan.
42 — 2
Tusam No. 1369 1370 Rt 006 Rw 014 Plamongan Indah Kel.Plamongansari, Kec.
121 — 23
Sedangkan terhadapkerugian Immateriil, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 650/PK/Pdt/1994menyebutkan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterii hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan dengan konsekuensi hukum, kematian, lukaberat dan penghinaan harus dibuktikan.
27 — 4
2015, atasnama pelapor Samsul Arifin25)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1392/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Marsuki;26)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 229/IV/ 2015/SPKT, tanggal 8 Mei 2015, atasnama pelapor Maitun;27)1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1378/VII/2015/SPKT, tanggal 02 Juli 2015, atasnama pelapor Purnawarman;28) 1 (satu) lembar surat tanda laporan kehilangan nomor :SKTLK/B/ 1370
BONIJAH
Tergugat:
1.Ir. MUJIASIH
2.RUMIYEM
3.PEMERINTAH DESA GILANG HARJO KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
4.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
69 — 28
berbeda kepemilikannya dan bahwamengenai ganti rugi tersebut, berdasarkan Pasal : 1248 KUH Perdata yangmenentukan bahwa Kerugian yang dapat dituntut dari Tergugat HARUSKERUGIAN YANG MERUPAKAN AKIBAT LANGSUNG DARIKESALAHAN TERGUGAT ( Tergugat 1 dan 2 ) dan juga oleh karenaTIDAK MERASA MERUGIKAN penggugat, serta prosedur kepemilikanobjek sengketa ( khususnya objek sengketa 1 ) adalah dengan itikatbaik/Jual beli yang sah menurut hukum, dan lagi pula berkaitan dengankerugian Immateriilberdasarkan pasal: 1370
94 — 55
berlaku, yang dimaksud kerugian immaterial adalah kerugian atasmanfaat yang kemungkinan akan diterima oleh pemohon di kemudian hari atau kerugiandari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Pemohon di kemudian hari;Menimbang, bahwa pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immaterildiserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono; Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman tentangkerugian immaterial yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
319 — 118
Merujuk pada ketentuan hukum tersebut di atas, oleh karena dalam B/L No.DUS1430181 telah dinyatakan dengan jelas bahwa Obyek Sengketamerupakan barang yang diangkut dengan angkutan laut dan beratkotornya adalah 1370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) kilogram, maksdengan demikian seandainyapun benar (quod non) PENGGUGAT berhakmenuntut ganti kerugian kepada PARA TERGUGAT, perhitungan batasmaksimal nilai ganti kerugian yang dapat dibebankan kepada Pengangkut(in casu PARA TERGUGAT) adalah :2 SDR x 1370
LUKMAN bertindak untuk dan atas nama PT RAYUSI UTAMA
Tergugat:
1.Cq Gubenur Provinsi Aceh
2.Cq Bupati Kabupaten Aceh Singkil
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab Aceh Singkil
90 — 12
rangka pelaksanaanapa yang telah diperjanjikan dan merupakan tanggung jawab Penggugat, olehkarenanya petitum angka 8 hurup b, c, d, e tersebut patut ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 9, Majelis berpendapatmengenai pemenuhan tututan kerugian immateril pada pokoknya diserahkankepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono, namun dalam pemenuhangugatan immateril tersebut Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370
239 — 88
Adapun cakupankerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 Kitab Undangundang Hukum Perdata mengenai ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan;Menimbang, menurut Majelis Hakim dalam hukum acara perdata tersebutberlaku mengenai asas Actori Incumbit Probatio yang pada pokoknyamenyatakan bahwa beban pembuktian berada di pihak
Cicilia Sohrianto
Tergugat:
1.PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
2.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
305 — 143
Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 berdasakan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHperdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, Luka berat dan Penghinaan .Bahwa jelas Penggugat sudah tidak mempunyai legal standing dalammengajukan gugatannya terhadap Tergugat I, Penggugat sendirilah yang telahWanprestasi atas kewajibannya terhadap Tergugat I dan Tergugat Ilsebagaimana
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk.
Terbanding/Tergugat II : KPKNL
53 — 30
Selanjutnya dalam Putusan MA No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan kepada halhaltertentu. saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.i. Tergugat menolak seluruh dalil penggugat dalampositanya poin ke 16 karena Penggugat bukanlah debitursehingga tidak memiliki hak untuk menyatakan kesanggupanpembayaran melalui penjualan asetaset debitur.j.
126 — 389
namabaik Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi, karenaTergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi hanyamenuntut haknya, karena merasa telah dilanggar oleh Penggugatdalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi;Menimbang, bahwa ganti kerugian pada azasnya meliputikerugian materil dan immaterial, dan semua kerugianpada azasnyaharus diganti tetapi dalam beberapa hal dibatasi oleh UndangUndang antara lain dinilai menurut kedudukan dan kekayaan keduabelah pihak, serta menurut keadaan (Pasal 1370
155 — 80
Olehkarena itu, itikad tidak baik ini harus ditolak;Lebih lanjut, Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 memberikan pedoman dalamgugatan immaiteriil, sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan;Berdasarkan Putusan di atas, jelas bahwa tuntutan ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam konteks perkara kematian
468 — 298
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370
175 — 40
WARIS PA.VII 1983 1370/84 107 m204 WARIS PA.VII 1984 1369/84 650 m205 WARIS PA.VII 1169 487/38 10.008 m206 WARIS PA.VII 1170 1203/92 131 m207 WARIS PA.VIII 1608 2185/85 435 m208 WARIS PA.VIII 1172 736/38 1.781 m209 WARIS PA.VII 1797 Belum memiliki gambar10 WARIS PA.VIII 171 197/38 2.325 m211 WARIS PA. VII 494 5686/86 199 m212 WARIS PA.VIII 1172 734/44 1.781 m213. WARIS PA.VIII 1606 2165/85 435 m2JUMLAH 22.592SELURUHNYA Halaman 7 dari 128 Halaman, Putusan Nomor 22/Pat.G/2016/PN Yyk 5.
Tanah tanah PAKU ALAM VIII di wilayah Kotamadya YogyakartaNo NAMA PEMILIK NOMOR SURAT LUAS TANAHVERPONDING UKUR (m2)01 WARIS PA.VII 616 143/38 3.283 m202 WARIS PA.VII 666 199/38 1.357 m203 WARIS PA.VII 1983 1370/84 107 m204 WARIS PA.VII 1984 1369/84 650 m205 WARIS PA.VII 1169 487/38 10.008 m206 WARIS PA.VII 1170 1203/92 131 m207 WARIS PA. VIII 1608 2185/85 435 m208 WARIS PA. VIII 1172 736/38 1.781 m209 WARIS PAVII 1797 Belum memiliki gambar10 WARIS PA VIII 171 197/38 2.325 m211.