Ditemukan 3161 data
63 — 6
. : S.Pgl/1560A/III/2009/DitReskrimun, tanggal 12 Agustus 2009 ;Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Nomor :32/1.756. dari Kantor Kelurahan Pasar Baru, KecamatanSawah Besar, Jakarta Pusat tanggal 29 Februari 2000;Fotocopy sesuai dengan aslinya SPPT Pajak Bumi danBangunan Tahun 2009, atas nama Wajib Pajak Tham Thami;Fotocopy surat dari Kantor Pertanahan Kotamadya JakartaPusat kepada Thomas Wahyudi, tertanggal 10 Nopember2005,Nomor: 1370/09.01PT.
Terbanding/Pembanding/Tergugat I : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma Diwakili Oleh : PT BRI Tbk Cabang Brebes Unit Banjaratma
Terbanding/Pembanding/Tergugat II : NURHIKMAH BINTI SUYO'ON
65 — 30
sementara, ketakutan dan terkejutsehingga dapat dihitung berdasarkan uang yaitu sebesar 10(Sepuluh) kalidari kerugian materiil yaitu senilai Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluhjuta rupiah) X 10 = Rp2.500.000.000,00 (Dua milyard lima ratus juta rupiah)dan harus dibayarkan kepada Pembanding/Tergugat II secara tunai danseketika setelah putusan perkara ini diucapkan;Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 BerdasarkanPasal 1370
58 — 7
PICU, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
, NICU,Hemodealisa, Ruang Tunggu ICU, Pembuatan Selasar, Dan PenataanTaman RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.Bahwa Selain itu gugatan Penggugat yang berhubungan dengan gantirugi immaiteriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurut KUHPerdataadalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal 1246 KUHPerdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yang bersifatimmateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370
165 — 80
perselisihan hubungan industrial,karena dalam pengadilan hubungan industrial tidak dikenal ataudiatur mekanisme penggantian kerugian imateril, tuntutandwangsom maupun tuntutan provisi sehingga dengan Penggugatmengajukan gugatan pada pengadilan hubungan industrial adalahsangat keliru dan tidak prosedural;Bahwa sebagai suatu pedoman dalam pemenuhan gugatanimmateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor: 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya: Berdasarkan Pasal 1370
127 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa permintaan ganti rugi materiil yangdisampaikan Penggugat berupa keuntungan yang akan diperolehkemudian hari adalah permintaan yang keliru dan tidak berdasar.Karena, jikapun dapat dimintakan dalam gugatan Perbuatan MelawanHukum, maka keuntungan di kemudian hari sepatutnya merupakanganti rugi immateriil;Meskipun dapat dimintakan sebagai ganti rugi immateriil, namunsesuai Yurisprudensi berupa Putusan Peninjauan Kembali PerkaraNomor 650/PK/Pdt/1994 secara tegas menentukan bahwaBerdasarkan Pasal 1370
90 — 95
Fotokopi SPD2D nomor 994/1370/LS/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 21.995.000,-----------------59. Fotokopi SPD2D nomor 994/2611/LS/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 13.173.000,----------60. Fotokopi SPD2D nomor 994/1641/NIHIL/2010 tanggal 3 September 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 14.585.000,---------61.
yangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyang535455565758596061626364656667686970Fotokopi SPD2D nomor 994/1437/GU/2010 tanggal 26 Agustus 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 3.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
3.000.000,yangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyangyang55565758596061626364656667686970717273Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
152 — 108
digunakan untuk membayar pekerjaan kepada KBS,bukan sejumlah uang yang nantinya akan dimasukkan ke dalamkas Penggugat yang kemudian digunakan untuk berinvestasi;2.2.23 Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanyaterbatas pada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu,yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
ataupun tidakdapat diduga oleh Tergugat sewaktu perikatan dilahirkan, olehkarenanya Tergugat tidak wajib mengganti kerugian tersebutberdasarkan Pasal 1247 KUH Perdata;Bahwa selain itu, kerugian immateriil hanya dikenal dalamgugatan atas perbuatan melawan hukum dan bahkan hanya terbataspada bentukbentuk perbuatan melawan hukum tertentu, yangberdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
Arisdo Fermando SH
Tergugat:
PT. Bank Perkreditan rakyat prisma Dana Cabang Amurang (Persero) Tbk
Turut Tergugat:
1.NOTARIS GEIBY ANGRA WIDJAJA, SH
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten minahasa Selatan
349 — 68
adalahpilinan dari pihak yang menggunakan jasa advokat tersebut, sehingga terhadapkonsekuensi dari segala biaya yang timbul atas jasa pengacara/advokat tidakdapat dibebankan terhadap pihak lawannya dan terkait kerugian immateriildalam suatu perbuatan melawan hukum berdasarkan yurisprudensi MahkamahHalaman 45 dari 50 Putusan Perdata Gugatan Nomor 120/Pdt.G/2020/PN AmrAgung Republik Indonesia dalam putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 pada pokoknya mengatur bahwa berdasarkan Pasal 1370
H. DEDI bin PURA
Tergugat:
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia C.q Pemerintah Propinsi Jawa C.q BUPATI Ciamis
2.Kementrian Dalam Negari Republik Indonesia C.q KASAT POL.PP Propinsi Jawa Barat C.q Kepala SATPOL PP Kabupaten Ciamis
3.Kementrian Pertanian Negara Republik Indonesia C.g Dinas Peternakan dan Perikanan Propnsi Jawa Barat C.q Kepala Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Ciamis
4.TOTONG SUKIRMAN
190 — 427
Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap Tergugat , Tergugat IIdan Tergugat IIl secara tanggung renteng harus membayar jumlah kerugianmateril sebesar Rp. 961.100.000,(sembilan ratus enam puluh satu jutaseratus ribu rupiah) kepada Penggugat;Menimbang, bahwa terhadap pemenuhan tuntutan kerugianImmateril harus didasarkan pada prinsip ex aquo et bono, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 dengankaedah hukumnya memberikan pedoman Berdasarkan Pasal 1370
PT SRI SARWA ADHI
Tergugat:
1.EKO SUSILO Bin SUHARTO VAN HERK
2.HERNANIK Binti SUHARTO VAN HERK
3.WARDANI Binti SUHARTO VAN HERK
4.SAROYO Bin SUHARTO VAN HERK
5.SUKO HANDAYANI Binti SUHARTO VAN HERK
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Semarang
293 — 312
Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)6.
Terbanding/Penggugat : RUSLI
39 — 37
dengan demikianbiaya / fee Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, melainkan harus ditanggung sendiri oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianurain tersebut diatas, Majelis Hakim menilaitidak ada cukup pertimbangan / alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan gantirugi berdasarkan kerugian materiil sebagaimana diminta dalam petitum point ke5 gugatan Penggugat tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh Penggugat,maka berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : Royke Erick
Terbanding/Tergugat II : Deden Helmi Noor
Terbanding/Tergugat III : Novita Kusumaswita,SH.,MKn
88 — 66
honorarium advokat yangdijadikan dasar sebagai Ssuatu tuntutan ganti rugi haruslah ditolak;Atas tuntutan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satuMiliar Rupiah) sebagai akibat dari mengeringnya air Susu Istri Penggugatdan adanya rasa malu Penggugat dan Istri Penggugat dengan paratetangga haruslah ditolak oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo karenaberdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PeninjauanKembali No.650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa berdasarkan ketentuandi dalam Pasal 1370
Terbanding/Penggugat : Bambang Kurniawan
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran
Turut Terbanding/Tergugat II : SULISTYO SRI RAHAYU, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Pesawaran
112 — 71
./2021/PTTJK.5) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)6) Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal1371 KUHPerdata)7) Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372KUHPerdata)KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harusdibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugikarena Wanprestasi.Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karenawanprestasi dapat
SUTARLI
Tergugat:
1.PT. MENTHOBI MAKMUR LESTARI
2.SIRILIUS RINGKIN
106 — 59
gugatan Penggugat yang telahmeminta ganti kerugian immaterieel hal ini saja sudah merupakan dalilgugatan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum karena dalam perkaraperbuatan melawan hukum ganti kerugian immaterieel hanya dapatdikenakan dalam perkara perbuatan melawan hukum seperti adanyakematian, luka berat dan penghinaan;Hal sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan Kembali MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 650/PK/Pdt/1994 tertanggal 29 Oktober1994, yang berbunyi :berdasarkan Pasal 1370
100 — 19
Majelis Hakim agar tuntutan ganti rugi materiil PENGGUGATditolak ;Kerugian immaterial sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) karenaharus mengeluarkan biaya untuk melakukan gugatan ke Pengadilan demimempertahankan hak milik PENGGUGAT, Bahwa kerugian immaterialPENGGUGAT tidak masuk akal karena Menurut Mahkamah Agung dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugianimmaterial hanya berlaku pada hal tertentu seperti kKematian, luka berat danpenghinaan yang berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Dwi Kustantoro
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS Maria Inviolata Trinaryati Ekwantini, S.H.,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Sidoarjo
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Sidoarjo
119 — 74
Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369KUHPerdata)5.Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata) ;6.Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata) ;7.
77 — 7
dirasamendekati kepatutan dan kewajaran sebesar RP 150.000.000 (Seratus limapuluh juta rupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan Yurispudensi Putusan MA RI No. 635K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 menyatakan bahwa mengenai honorarium advokattidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkaraminta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankankepada pihak lawan dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370
399 — 296
Perlu Penggugat ketahuibahwa sejauh ini dalam praktek peradilan belum terdapat dasar hukumyang mengatur tentang kerugian Immateriil, akan tetapi gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriilmaka Mahkamah Agung R dalam putusan perkara Peninjauan KembaliNomor : 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiPerkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan mengacu
145 — 28
Artinya,sekalipun ada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundang, ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.192020Bahwa dalam praktek, guna memberikan suatu. pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangmenyebutkan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat
59 — 44
Muslim :1370) a ex ofyrLls5 aSiMaJl5 all ais) atlas Lalind 5051 f5==o = . s 2 iJSE V5