Ditemukan 31645 data
JOHARI HASIBUAN
32 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Adila Rahmawati Hasibuan;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama
Adila Rahmawati Hasibuan, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Adila Rahmawati Hasibuan, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru, yang semula tertulis tahun lahir anak pemohon
12 — 1
Menghukum <<0046>
Nurmala Sari
20 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan dari Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan/penggantiannama pada kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1371-LT-03062013-0046, yang tercantum semula tertulis nama ZIAN yang akan diganti/dirubah menjadi MUHAMMAD ZIAN ZUMA;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan
pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1371-LT-03062013-0046 nama pemohon yang tertulis disana ZIAN, diganti/dirubah menjadi MUHAMMAD ZIAN ZUMA;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Mohammad Makasaehe
33 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, telah terdapat kesalahan penulisan nama dari Pemohon sehingga tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 7103-LT-15032018-0046 dari yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE menjadi MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan
kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE, menjadi yang benar MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pembetulan nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan mencatatkannya
8 — 0
Menghukum <<0046>
9 — 0
Menghukum <<0046>
21 — 0
Menghukum <<0046>
14 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan <<1005 (tempat perkawinan dan tempat tinggal <<0046 dan <<0047) untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;
4. Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. <<8241,- (<<0051 rupiah);
11 — 1
Membebankan kepada <<0046>
12 — 1
Menghukum <<0046>
11 — 0
Menghukum <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. <<0143,- (<<0155 rupiah);
9 — 1
Menghukum <<0046>
ABUBAKAR
23 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT-15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT- 15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga
Nomor 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1107-LT-l5112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru, yang semula
13 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 0046/Pdt.P/2016/PA.Pdg. tidak dapat diterima;
- Membebaskan Penggugat dari biaya perkara;
21 — 12
Menyatakan Perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2012/PA.SS, tidak diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,-(Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
0046/Pdt.G/2012/PA.SS
SALINAN PUTUSAN Nomor : 0046/Pdt.G/2012/PA.SSBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama XXXXX yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat yangdiajukan oleh :PENGGUGAT, umur 30 tahun, agama Islam, Pendidikan SMU, pekerjaan Swasta( Penginapan Siroja XXXXX XXXXX), Alamat XXXXX Kelurahan XXXXXKecamatan XXXXX Kota XXXXX Kepulauan, sebagai Penggugat;MelawanTERGUGAT
Alamat XXXXX XXXXXBekasi Timur JAWABARAT, Sekarang tidak diketahui lagi yang pasti diwilayah republik Indonesia,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan denganperkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat serta Saksisaksi yang diajukanPemohon di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat gugatan Penggugat yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama XXXXX dengan register perkara nomor : 0046
telahdipanggil dalam persidangan sebelumnya dan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaXXXXX sesuai relaas panggilan Nomor: 0046/Pdt.G/2012/PA.SS tanggal 12 September 2012,dan tidak ternyata bahwa ketidak hadiran Penggugat tersebut berdasarkan alasan yang sahmenurut hukum ;Bahwa tentang jalannya pemeriksaan perkara ini semuanya telah tercatat dalam beritaacara persidangan perkara ini dan untuk ringkasnya, semua yang tercatat dalam berita acarapersidangan harus dianggap termuat dalam putusan ini
ketidak hadiran Penggugat tersebut berdasarkan alasan yang sahmenurut hukum ;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadap di persidangan dan tidakpula menyuruh orang lain datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telahdipanggil oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama XXXXX, sesuai relaas Panggilan Nomor:0046/Pdt.G/2012/PA.SS tanggal 19 April 2012 melalui RRI Stasiun Ternate dan PapanPengumuman Pemerintah Kota XXXXX Kepulauan serta relaas panggil Nomor 0046/Pdt.G/2012/PA.SS
Menyatakan Perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2012/PA.SS, tidak diterima;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000,(Dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan berdasarkan sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan AgamaXXXXX, pada hari Kamis, tanggal 20 September 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 4Zulkaidah 1433 Hijriyah oleh kami Anwar Harianto, S. Ag sebagai Ketua Majelis, HarisanUpuolat, SHI dan Drs.
10 — 0
Menghukum <<0046>
9 — 2
Membebankan kepada <<0046>
9 — 0
Menghukum <<0046>
10 — 0
Menghukum <<0046>
10 — 0
Menyatakan bahwa perkara Nomor: 0046/Pdt.G/2010/PA.Jr tanggal 04 Januari 2010 dicabut;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.316.000,-
PUTUSANNomor:0046/Pdt.G/2010/PA.JrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jember yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkatpertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugat cerai antara :"Penggugat",Lawan"Tergugat";Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca gugatan Penggugat tertanggal 04 Januari 2010, dan didaftar pada BukuRegister Perkara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Nomor: 0046/Pdt.G/2010/PA.Jryang petitumnya berbunyi
Menyatakan bahwa perkara Nomor: 0046/Pdt.G/2010/PA.Jr tanggal 04 Januari 2010 dicabut;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.316.000,Demikian putusan ini dijatuhkan di Kepanjen, Malang pada hari Senin tanggal 15 Maret2010 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiulawal 1431, oleh kami Drs. MOH. GHOFUR,MH sebagai Hakim Ketua Majelis serta DR.