Ditemukan 642 data
165 — 72
tidakmenimbulkan kerugian lebih besar Iagi bagi Para Penggugat, selamaproses perkara ini berjalan sampai dengan mempunyai kekuatanhukum tetap;e Menghukum Tergugat I serta pihakpihak lain yang mendapatkan hakdari padanya untuk membayar denda/ganti rugi kepada ParaPenggugat sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) setiap hariapabila lalai melaksanakan Putusan Provisi dalam perkara ini.Bahwa berdasarkan buktibukti otentik dan fakta hukum serta semua dalildalil yang telah disampaikan oleh Para Penggugat tersabut
100 — 72
Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan pendapat PenasihatHukum Terdakwa tersabut, karena berdasarkan fakta hukum yang terungkapdidalam persidangan sebagaimana dalam berita acara persidangan peradilantingkat pertama dan dihubungkan dengan pasalpasal dalam dakwaan, ternyataperbuatan Terdakwa dalam perkara ini memang tidak dapat memenuhi unsurhukum dalam Dakwaan Primair, tetapi telan memenuhi semua unsur hukumdalam Dakwaan Subasidair