Ditemukan 704 data
61 — 2
Hal inisejalan dengan pendapat pakar hukum Islam dalam kitab AlFight Al Islamiyu Wa Adillatuhu Juz Vil Halaman 829 yangdalam hal ini diambil alin sebagai pendapat Majelis dalampertimbangan putusan a quo, yaitu :ote Lio rI16/ asai puoi : aeslidl JL ycu YoliSl 59 aislgl iold Wore YI lolnit rI6J aso; bwdig. 5laiYl Yc Eliiol ol ancilriuwl Vg Gaud pul pro ppoWl Wao gealcull; 289 arbi mn otis) ule curs wyArtinya :Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itutidak menjadi hutang bagi orang tua kecuali
51 — 30
Tklketerangan de auditu dipergunakan untuk memperoleh fakta peristiwa yang benardalam sebuah kasus;Menimbang, bahwa keterangan atau informasi yang diperoleh melaluiOrangorang dan berita yang sudah tersebar luas dan terkenal tentang suatukeadaan atau peristiwa hukum juga dibenarkan untuk kasus atau bidang tertentudalam hukum Islam salah satunya perkawinan dan kelahiran, yaitu saksi istifadahsebagaimana pendapat sebagian pengikut mazhab Syafiiyah Imam Abu Said alIstakhri, yang diuraikan oleh Imam Ibrahim
17 — 9
Hal ini sejalan dengan pendapat /mam Nawawidalam kitab Raudhah AtThalibin hlm.7/269 batasan tentang kreteria isteriyang Nusyuz yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalahwanita yang bersikap kasar dan tidak ramah dengan suami, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam posita suratpermohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sudah jelas bahwaTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak $menjalankankewajibannya
21 — 22
tidak akan putus, sehingga ayah tetapberkewajiban menanggung semua kebutuhan anak, sekalipun anak itutinggal bersama mantan istrinya, karena anak merupakan bagian dari darahdaging ayahnya, seyogyanya anak jangan sampai disiasiakan karenasemua akan dipertanggung jawabkan kelak di hari kiamat dan nafkah anakyang tidak dibayarkan menjadi hutang bagi ayahnya;Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan tersebut diatas mengenai kewajiban ayah secara normatif yuridis maupun berdasarkanpendapat ulama Syafiiyah
111 — 34
SedangkanUlama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuzadalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami (A/Mawsuah Al Fighiyyah, 40 : 284). Islam mengajarkan jika Istri nusyuzagar berpedoman kepada surat An Nisa : 34 yang berbunyi: Wanitawanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah merekadan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemuaian jika mereka mentaatimu, maka janganiah kamu mencaricariJalan untuk menyusahkannya.
132 — 74
le dale ASUUIL ot Lyd Cal 4 LSISS Biuslg a9 p20 3 aAHalaman 82 dari 115 halaman, Putusan Nomor 124/Pdt.G/2020/PA.Sgr.Artinya: terkadang pengetahuan saksi itu berdasarkan istifadhah yaitupengetahuan saksi berdasarkan berita yang telah tersebar luas dan telahdiyakini;Menimbang, bahwa lebih lanjut, kKesaksian istafadhah tersebut dapatditerima sebagai bukti dalam masalah pernikahan sebagaimana pendapatulama Malikiyah, Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah (vide Kitab Al fiqgh AlIslam Wa Adillatuhu Juz 6
Wahbah AzZuhaili).Ulama syafiiyah menyatakan, sebagaimana dikutip oleh Dr. Wahbah Az Zuhailidalam Kitab Al Islam Wa Adilatuhu Juz 6 halaman 560 :By Apes) C8 cme) 5 gad alg aoLuailly AoW 9! C8 Cull Cr galls8 lls CUS s ASL clat!
21 — 6
menjadi hak milik),yang maksudnya bahwa tuntutan nafkahanak pada masa yang lampau tidak dapat dituntut karena nafkah anak inibukan liltamlik (untuk dimiliki) = melainkan lil intifa untuk (kemanfaatan),sehingga seorang ayah yang tidak memberi nafkah kepada anaknya (nafkahmadliyah untuk anak) tidak bisa digugat dan tidak menjadi hutang bagi ayah.Pendapat senada juga disampaikan oleh Wahbah Al Zuhaili dalam A/ Figh alIslam wa Adillatuhu,juz 10 halaman 7419 yang menyatakan artinya sebagaiberikut :Ulama Syafiiyah
19 — 20
Aaah jetty : dansLll JGY ge gli g) de Gus Gal jis) (8 453)Artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izindari hakim dikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidakbersedia memberikan nafkah;Menimbang, bahwa ternyata tuntutan Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi mengenai nafkah anak yang dilalaikan tersebut dibantah olehTergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi, di mana selama ini TergugatRekonvensi/Pemohon Konvensi
14 — 3
Hal ini sejalandengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwayang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar dari rumahsuaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidaklagi menjalankan kewajiban kewajibannya;4) Menolak uang Mut'ah yang diajukan TermohonKonvensi/PenggugatRekonvensi sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) denganlandasan bahwa Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya memilikipenghasilan sebesar Rp. 3.020.000
72 — 31
Menurut ulama syafiiyah, Nusyuz diartikan sebagaiperselisihan diantara suami istri, sedangkan menurut ulamahanabilah Nusyuz diartikan sebagai ketidak senangan dari pihakist) atau Ssuami yang disertai dengan pergaulan yang tidakharmonis:Dengan demikian, Nusyuz tidak hanya diartikan sebagaiketidaktaatan Istri kepada Ssuaminya, tetapi dapat pula sebaliknya,yaitu. perbuatan sewenang wenang, sikap kasar dan tindakkekerasan seorang suami terhadap istrinya, sebagaimana yangHal. 29 dari 86 Hal.
27 — 15
Hal ini Ssesuai denganpendapat Ulama Syafiiyah dan Hambaliyah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya. Dengan alasan yang telah disampaikan a quo, sepatutnyalah Tergugat Rekonvensi tidak memberikannafkah mut ah kepada Penggugat Rekonvensi;d.
53 — 9
Bahwa Perbuatan Termohon yang demikian merupakan perbuatanNusyuz karena merupakan bentuk perbuatan meninggalkan ketaatankepada suami, sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah danHanabilah yang berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dariketaatan yang wajib kepada suami.
14 — 8
: asrslidl Jlb 4oe col Garo lesaJ ais IoJl aaai Lundin. 5latl Yo Eliiol gl aul Cum yoli,slsian Mo azVol cj 259 .arMol aad SII We cusy Ligll dloiawl Jlg Yard ytArtinya:Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itu tidak menjadi hutangbagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau izin dari hakimdikarenakan orang tua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.halaman 60 dari 64 halaman, Putusan Nomor 1571/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgMenurut fugaha, (kewajiban orang tua) memberikan nafkah
16 — 0
kepergiantersebut pada perbuatan yang dilarang agama.Menurut Syaiknh Muhammad Nawawi, bahwa yang dinamakan nusyuzadalah istri yang dapat diasumsikan telah durhaka pada suaminya.Dicontohkan bentuk durhaka istri seperti: isteri tidak mau merias dirisedangkan suami menghendakinya, tidak bersedia di ajak ke tempat tidur,keluar rumah tanpa seizin suami, memukul anaknya yang belum berakal,lantaran anaknya menangis dll.secara ringkas Nusyuz menurut beberapa mazhab diuraikan dalam tableberikut: Malikiyah Hanafiyah Syafiiyah
41 — 27
menonjol).Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suamidalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, danpembangkangan ini telah menonjol.Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Nusyuz adalah meninggalkanperintah suami, menentangnya dan membencinya (Tafsir Al Quran AlAzhim, 4: 24).Hal 41 dari 63 hal Putusan Nomor 223 Pdt.G/2021/PA AbUlamaHanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalahwanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.Sedangkan ulama Malikiyah, Syafiiyah
105 — 20
TANIN Bin RIDAN,beralamat di Swasembada V RT.002 RW.005, KelurahanCilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.JEMBAR Bin RIDAN, beralamat di Jalan As Syafiiyah RT.001 RW.003,Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, KotaJakarta Timur.MAEMUNAH Binti RIDAN, beralamat di Jalan Kp.Rawa Semut RT.003RW.012, Kelurahan Margahayu, Kecamatan BekasiTimur, Kota Bekasi.IMAH Binti NAIN, beralamat di Jalan Musholah No.49 RTO003 RW.011,Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas,Kota Jakarta Timur.ENTONG
114 — 14
YkSedangkan Ilbnu Katsir rahimahullan berkata, Nusyuz adalahmeninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya.Selanjutnya Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuzadalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar.Bahwa ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwanusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami.Bahwa terkait NUSYUS ini para ulama sepakat mengenai bentukbentuknusyuz isteri kepada suami, diantaranya; Isteri Tidak
31 — 22
Dalam kitabnya, WahbahalZuhaily mengemukakan yang artinya: Pendapat kalangan Syafiiyah,bahwasanya nafkah terhadap anak itu tidak menjadi hutang bagi orang tuakecuali dengan adanya perintah atau izin dari hakim dikarenakan orang tuatersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.
26 — 2
Hal ini sejalandengan pendapat Ulama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yangdimaksud Nusyuz adalah dimana kewajiban utama bagi seorang isteriadalah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batasbatas yangdibenarkan oleh hukum Islam serta Isteri menyelenggarakan dan mengaturkeperluan rumah tangga dengan sebaikbaiknya, sedangkan menurutUlama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya.4.
31 — 9
Menurut Syafiiyah dan Malikiyahn dan beberapapendapat menyatakan bahwa dalam perkara cerai gugat. Maka nafkahdianggap tidak ada, karena melihat tidak adanya derita yang dialami olehistri.Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, jawaban Tergugat,Replik Penggugat dan Duplik Tergugat. Terungkap fakta bahwa Penggugattelah pergi dari kediaman bersama.