Ditemukan 3934 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 76/PDT.G/2015/PT.PLG
Tanggal 16 Desember 2015 — Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian PU Cq Dirjen Perairan Cq Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Cq Kepala SNVT PJPA Cq PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaat Air VS 1. PT. Karya Sarana Sejahtera Abadi, DKK
3618
  • Pelaksanaan.
    Oleh karena itu, tindakan Tergugat II merupakan perbuatan WANPRESTASI atasGaransi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin;Bahwa akibat dari tidak dicairkannya Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan yaitu Bank GaransiNo. 13/OJR/089/4777/Senin, mengakibatkan kerugian materil yang dialami Penggugat sebesarRp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya sudah dapat disetor keKantor Kas Negara;Bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat II, Penggugat telah menderitakerugian
    UM.02.01Ah/IR2/87 tanggal 14 November 2014;Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat danTergugat I dengan Tergugat II yaitu. Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No.13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus limapuluh juta rupiah);. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;.
    Pelaksanaan (Garansi Bank).
    VII/229.1tanggal 4 Desember 2013 perihal K laim Pencairan Jaminan Uang Muka telah melewatijangkawaktu sesuai kesepakatan pada Jaminan Pelaksanaan Garansi Bank nomor :13/OJR/089/4777/SENIN tanggal 13 Mei 2013.8.
Register : 21-03-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PT AMBON Nomor 13/PDT/2018/PT AMB.
Tanggal 23 Mei 2018 —
144207
  • tanggal 22 Mei2010 dan dapat diperpanjang oleh Principal (penggugat) sampai dengan 14hari setelah jaminan pelaksanaan berakhir;Bahwa diterbitkanya Jaminan Pelaksanaan atas pekerjaan sewa Mesin 10MW ( MFO) untuk Sistem Ternate, Lokasi : PLTD Kayu Merah PT.
    Hal mana sangatlah bertentangan dengan isiJaminan Pelaksanaan aquo dan tidak memiliki dasar hukum untukmelakukan pencairan dana tersebut;Bahwaselain telah mencairkan jaminan pelaksanaan No.
    Tergugat Il dapat mengajukan klaim pencairan Jaminan Pelaksanaandan Tergugat dapat mencairkan kalim jaminan pelaksanaan apabilamasih dalam tenggang waktu berlakunya Jaminan Pelaksanaan tersebut.Bahwa sampai dengan saat ini, Tergugat Il tidak dapat membuktikanberapa kerugian yang nyata yang dialaminya sehingga dapat dijadikandasar untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan, dan tidak pulamembuktikan tentang adanya pernyataan tertulis dari Penggugat mengenaiketidaksanggupan Penggugat melaksanakan
    PLN(Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara)berupa pembayaran untukpencairan Jaminan Pelaksanaan milik Tergugat Rekonpensi/PenggugatKonpensi (saat itu. Tergugat PT.
    Oleh karena itupenjaminan dalam Jaminan Pelaksanaan (surety bond) merupakanperjanjian yang bersifat accesoir yang pelaksanaannya akan sangatbergantung kepada perjanjian pokok yang mendasariterbitnyaperjanjian jaminan pelaksanaan tersebut.Bahwa perjanjian pokok yang dimaksud yang mendasari perjanjianJaminan Pelaksanaan No.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2430 K/Pdt/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — PT.JAYA MANDIRI SUKSES, vs PT.ASURANSI RECAPITAL, Dk
13879 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaminan pelaksanaan/performance bond, Bond Nomor HDO/BPB/99/2010/00493, senilai IDR 8.759.800.000,00 (delapan miliar tujuh ratus limapuluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 9 Juni2010 yang berlaku sampai dengan 9 Juni 2011, yang dapatdiperpanjang sesuai dengan permintaan Turut Tergugat selakuprincipal;Bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan Turut Tergugat Nomor037/VI/SK/MT/10 tertanggal 19 Juli 2010 yang menyatakan kesanggupanTurut Tergugat untuk memperpanjang kedua jaminan pelaksanaan
    Bahwa, atas,iJaminan pelaksanaan/performance bond, Bond Nomor HDO/BPB/99/2010/00738 yang telah diperpanjang dengan jaminan pelaksanaan/performance bond, Bond Nomor HDO/BPB/13/2011/00712 dengan nilaisebesar Rp4.410.342.000,00 (empat miliar empat ratus sepuluh juta tigaratus empat puluh dua ribu rupiah), dan;ii Jaminan pelaksanaan/performance bond, Bond Nomor HDO/BPB/99/2010/00493 yang juga telah diperpanjang dengan jaminan pelaksanaan/performance bond, Bond Nomor HDO/BPB/13/2011/00711 dengan nilaisebesar
    Putusan Nomor 2430 K/Pdt/201420 Bahwa dengan adanya iktikad buruk Tergugat untuk tidak melakukan pembayaranklaim pencairan atas ke2 (dua) jaminan pelaksanaan/ performance bond yang diajukanPenggugat tersebut, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo.
    Putusan Nomor 2430 K/Pdt/ 20143 Bahwa, pengakuan Termohon Kasasi d/h Pembanding I d/h Tergugat danTurut Termohon Kasasi d/h Pembanding II d/h Turut Tergugatdinyatakan dalam jawaban masingmasing dalam perkara a quo sebagaiberikut: Posita dalam pokok perkara angka 3 jawaban Termohon Kasasid/h Pembanding I d/h Tergugat;Bahwa memang benar PT.Asuransi Recapital menerbitkan jaminan pelaksanaan/performance bond sebagai berikut:1 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Nomor HDO/BPB/99/2010/ 00738 untukpelaksanaan
    Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Nomor HDO/BPB/99/2010/00493 untukpelaksanaan pekerjaan konstruksi (construction works) senilai Rp8.759.800.000,00(delapan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus rupiah) dengan jangkawaktu 09 Juni 2010 sampai dengan 09 Juni 2011 dan telah diperpanjang pada tanggal 25Mei 2011 untuk Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond HDO/BPB/13/2011/00711senilai Rp8.759.800.000,00 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapanratus rupiah) dengan
Register : 07-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 4/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 16 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : HERI INDRA SIREGAR,ST.MT
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
Terbanding/Tergugat II : PT. AMARTA JAYA PUTRA
14278
  • (Dua Milyar Dua Ratus Dua PuluhDelapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah)serta Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 557.143.000,00.
    pencairan Jaminan Pelaksanaan dan JaminanUang Muka tersebut kesemuanya telah dipenuhi oleh Penggugat dan telahmenyampaikan tuntutan pencairan Jaminan baik Jaminan Uang Mukamaupun Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat antara lain melalui SuratNomor : 620/UPTMDN/159/MDS//2017 tanggal 13 Maret 2017 perihalpencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan sebagai tindaklanjut dari pengenaan sanksi akibat penyedia jasa Cidera Janji, namunhingga saat diajukannya Gugatan aquo Tergugat tetap tidak memenuhiprestasinya
    (Dua Milyar Dua Ratus DuaPuluh Delapan Juta Lima Ratus Tujunh Puluh Satu Ribu Delapan RatusRupiah) serta Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 557.143.000,00.
    (DuaMilyar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh SatuRibu Delapan Ratus Rupiah) serta Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp557.143.000,00.
    Amarta Jaya Putra selaku Terjamin, Tergugat selaku Penjamin telah menerbitkan Jaminan Pelaksanaan No.
Register : 26-06-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 385/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : PT.Asuransi Sinar Mas
Terbanding/Tergugat I : PT. DEMETA TELNET
Terbanding/Tergugat II : Dr. I MADE PUTERA PRATISTHA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. PESONA GERBANG KARAWANG
16792
  • Jaminan Pelaksanaan sebesar nilai jaminan yang tercantumdalam Jaminan Pelaksanaan yaitu sebesar Rp.756.000.000,(Penalty System) ,b.
    (sepertiga) dari nilai Jaminan Pelaksanaan;48.
    JAMINAN PELAKSANAAN MERUPAKAN SATUSATUNYA JAMINANYANG MERUPAKAN HAK DARI TURUT TERGUGAT BERDASARKANPERJANJIAN PEMBORONGAN 55. Bahwa merujuk kepada Perjanjian Pemborongan Pasal 9antara Tergugat dengan Turut Tergugat hanya menyebutkanadanya Jaminan Pelaksanaan yang merupakan hak dari TurutTergugat;56.
    Jaminan Uang Mukadan Jaminan Pelaksanaan, makabutir 5, 6, 7 dan 8 dalilPenggugat tidak beralasan dan tidak berdasar dan karenanyakami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakanGugatan ditolak seluruhnya.
    bagian atau assesoir dari Perjanjian Pemborongan,Jaminan Pelaksanaan, dan/atau Jaminan Uang Muka.
Putus : 28-07-2010 — Upload : 15-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1130 K/PDT/2009
Tanggal 28 Juli 2010 —
4613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat sebagai Penanggungtelah membayar uang Jaminan Uang Muka sebesar Rp 579.178.244,50(lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu duaratus empat puluh rupiah lima puluh sen) setelah dikurangi dengan bobotkerja sebesar 3,85% dan uang Jaminan Pelaksanaan sebesarRp 179.312.150, (seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua belasribu seratus lima puluh rupiah) kepada Pimpro Peningkatan Jalan Tua PejatPusat Kota Km 05;5.
    Bond: PDG/SBC/0499/06 tanggal 27 Juni 2006 dan Polis Jaminan Pelaksanaan No. Bond: PDG/SBB/00499/06 tanggal 27 Juni 2006 oleh Tergugat Rekonvensi dimaksud, PimpinanKegiatan Peningkatan Jalan Tua Pejat Km 05 Kabupaten Kepulauan MentawaiTahun Anggaran 2006 telah mencairkan uang muka sebesar 20% dari nilaiproyek kepada Ir. Doni Rafki;Bahwa setelah uang muka didapat, proyek dimaksud ditinggalkan olehIr.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pengugat sebagai Penanggungtelah membayar Uang Jaminan Uang Muka sebesar Rp 579.178.244,50(lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu duaratus empat puluh koma lima puluh rupiah) setelah dikurangi dengan bobotkerja sebesar 3,85% dan uang Jaminan Pelaksanaan sebesarRp 179.312.150, (seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua belasribu seratus lima puluh rupiah) kepada Pimpro Peningkatan Jalan Tua PejatPusat Kota Km 05;4.
    Bond: PDG/SBC/00499/06 tanggal 27Juni 2006 dan Polis Jaminan Pelaksanaan No. Bond: PDG/SBB/00706/Hal. 18 dari 25 hal. Put. No. 1130 K/Pdt/2009Polis Jaminan Uang Muka dan Polis Jaminan Pelaksanaan yang dibuat olehTermohon Kasasi dengan Ir. Doni Rafki mengatasnamakan PemohonKasasi adalah ilegal dan tidak sah, dibuat tidak berdasarkan prosedurhukum yang berlaku. Pemohon Kasasi tidak tahu dan tidak pernah dimintaipersetujuannya dalam pembuatan perikatan itu.
    Bond: PDG/SBC/00499/06 tanggal 27 Juni 2006 dan Polis Jaminan Pelaksanaan No. Bond:PDG/SBB/ 00706/06 tanggal 27 Juni 2006 antara Termohon Kasasi denganIr. Doni Rafki serta pengambilan uang muka Proyek Peningkatan Jalan TuaPejat, Pusat Kota Km 05, Kabupaten Kepulauan Mentawai denganmengatasnamakan Pemohon Kasasi, sedangkan Pemohon Kasasi tidakmengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuannya.
Register : 07-03-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 05-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor No. 150/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 22 Oktober 2013 —
5724
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar/mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.3.253.962.000,- (Tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde) ke Rekening Bank atas nama PT Toray Polytech Jakarta, di Bank Woori, Cabang Tangerang dengan Nomor Rekening: 150931002523 atau menyerahkan Cek / Giro sebagai pembayaran kepada
    ., telah menggugatTergugat dan Tergugat II dengan dengan alasanalasan sebagai berikut:Latar Belakang Terbitnya Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (PerformanceBond).1. Bahwa antara PENGGUGAT (PT. TORAY POLYTECH JAKARTA) danTERGUGAT II (PT.
    Bahwa guna menjamin timbulnya kerugian dikemudian hari yang diakibatkanoleh terlambatnya pekerjaan konstruksi yang dilakukan TERGUGAT II ataupunkerugiankerugian lainnya bagi PENGGUGAT sehubungan denganpelaksanaan Perjanjian Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi (ContractAgreement For Construction Works), maka PENGGUGAT meminta kepadaTERGUGAT Il untuk menyerahkan Sertipikat Jaminan Pelaksanaan(Performance Bond) kepada PENGGUGAT sebagai jaminan atas kontrakpekerjaan yang dilakukan TERGUGAT II.
    Kemudian disepakati bahwa yangmenerbitkan sertipikat jaminan pelaksanaan bagi PENGGUGAT adalahTERGUGAT (PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA PERSERO). Setelahmelalui proses dan prosedur yang ditetapbkan oleh TERGUGAT gunapenerbitan suatu Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), makapada tanggal 01 Nopember 2011, TERGUGAT sebagai Penjamin (surety)menerbitkan Sertipikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)dengan No.Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg.
    Bahwa ketentuan tentang penerbitan Sertipikat Jaminan Pelaksanaan(Performance Bond) juga di atur dalam Pasal 14 butir b dari Perjanjian Kontrakuntuk Pekerjaan Konstruksi (Contract Agreement For Construction Works)yang bunyi terjemahannya sebagai berikut: Performance Bond (JaminanPelaksanaan) Kontraktor sebesar sepuluh persen (10%) dari Harga Kontraksebelum Pembayaran Uang Muka dilakukan oleh Pemilik;.Alasan PENGGUGAT mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri JakartaSelatan.4.
    Bahwa antara PENGGUGAT, TERGUGAT dan TERGUGAT II telah terjadisuatu. perikatan melalui terbitnya Jaminan Pelaksanaan (PerformanceBond) yang diterbitkan oleh TERGUGAT , pada tanggal 01 Nopember 2011,dengan No. Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg. SB0399540) sejumlahRp.3.253.962.000, (tiga milyar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratusenampuluh dua ribu rupiah) dengan Penerima Jaminan adalah PENGGUGAT(selaku obligee) dan TERGUGAT II selaku principal.5.
Register : 04-05-2011 — Putus : 21-06-2011 — Upload : 15-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 56/PLW/2011/PTUN-JKT
Tanggal 21 Juni 2011 — 1. PT. Gompar Palluga Jaya, 2. PT. Unedo Tolinti Jaya, DKK;Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Timur
3720
  • Nomor : 12/1.793.3, tanggal 17 Januari 2010, HalKlaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan yangditujukan kepada Pimpinan Bank DKI Cabang TanahAbang untuk kontraktor PT. Titi SarmauliJaya ;. Nomor : 14/1.793.3, tanggal 17 Januari 2010, HalKlaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan yangditujukan kepada Pimpinan Bank DKI Cabang TanahAbang untuk kontraktor PTI. Unedo Tolinti Jaya ;. Nomor : 16/1.793.3, tanggat 17 Januari 2010.
    Nomor : 11/1.793.3, tanggal 17 Januari 2010, HalKlaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan yangditujukan kepada Pimpinan Bank DKI Cabang TanahAbang untuk kontraktor PT. Unedo Tolinti Jaya ;. Nomor : 12/1.793.3, tanggal 17 Januari 2010, HalKlaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan yangditujukan kepada Pimpinan Bank DKI Cabang TanahAbang untuk kontraktor PT. Titi SarmauliJaya ;.
    Nomor : 14/1.793.3, tanggal 17 Januari 2010, HalKlaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan yangditujukan kepada Pimpinan Bank DKI Cabang TanahAbang untuk kontraktor PTI. Unedo Tolinti Jaya ;. Nomor : 16/1.793.3, tanggat 17 Januari 2010. HalKlaim Pencairan Jaminan Pelaksanaan yangditujukan kepada Pimpinan Bank DKI Cabang Tanah32Abang untuk kontraktor PI. Tangga Batu JayaAbadif.
    BuktiPI1.6BPI11.6PIV.6PV.6:PV.6A46tanggal 21 Januari 2011 perihal KlaimPencairan Jaminan Pelaksanaan, (fotocopydari fotocopy) ;Surat Wakil Pimpinan PT. Bank DKICabang Tanah Abang Nomor : 15/TNA/I/2011tanggal 21 Januari 2011 perihal KlaimPencairan Jaminan Pelaksanaan, (fotocopydari fotocopy) ;Surat Wakil Pimpinan PT. Bank DKICabang Tanah Abang Nomor : 13/TNA/I/2011tanggal 21 Januari 2011 perihal KlaimPencairan Jaminan Pelaksanaan, (fotocopydari fotocopy) ;Surat Wakil Pimpinan PT.
    Bukti Tlw 1 a3: Surat Nomor:10/1.793.3,tanggal 17 Januari 2010, Hal KlaimPencairan Jaminan Pelaksanaan yang502.3. Bukti4.
Putus : 15-08-2017 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3665 K/Pdt/2016
Tanggal 15 Agustus 2017 — 1. PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, 2. SKK MIGAS (dahulu BP. MIGAS) VS PT. ASURANSI RAMAYANA Tbk, dkk
299195 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang terjemahan resminya adalah:"Jaminan Pelaksanaan ini merupakan kewajiban jaminan tanpa syaratHalaman 30 dari 93 hal. Put. Nomor 3665 K/Pdt/2016sepanjang bahwa jumlah penuh Jaminan Pelaksanaan dapat dibayarkansecara langsung kepada Penerima Jaminan (oblige) tanpa harus menunggupenyelesalan antara asuradur/penjamin dengan Kontraktor3.5.
    Jumlah nilai Jaminan Pelaksanaan tersebut haruslah sedikitnya 5%(lima persen) atau lebin besar dengan maksimum 10% (sepuluhpersen) sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan dari Total NilaiKontrak yang masih tersisa pada saat itu. Kontraktor harusmemperoleh Jaminan Pelaksanaan tersebut dari suatu Bank Umumtidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat.
    Pelaksanaan/PerformanceBond Nomor 16.9463.02.08.0472 dan jugaStatement Letter Nomor 0213/JKHTN/I/2008,Asuransi Ramayana selaku Termohon Kasasi/Penggugat dalam perkara a quo telahmelakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond senilai USD 2,110,050 padatanggal 30 Oktober 2012:Bahwa atas pencairan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond senilai USD 2,110,050,Termohon Kasasi/Penggugat juga mengirimkansurat kepada Pemohon Kasasi/Tergugat denganNomor 187/DIR/DIVJKH/X/2012 tertanggal 30Oktober 2012
    Bahwa Pertimbangan ini bertentangan denganbukti dan fakta yang disampaikan olehPemohon' Kasasi/Tergugat terkait prosespencairan jaminan Pelaksanaan.
    Asuransi Ramayana, Tbk);Bahwa berdasarkan Pasal 5 dari Jaminan Pelaksanaan (PerformanceBond) Nomor 16.9463.02.08.0472 isinya menyatakan bahwaperikatanberdasarkan Jaminan Pelaksanaan ini merupakan kewajiban langsung Penjamintanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali.
Register : 04-02-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/ Pdt. G / 2014 / PN.Jkt.Sel
Tanggal 29 Oktober 2014 — PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” (ASPAN), lawan 1.SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED, 2.ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED, 3. PT. LEKOM MARAS,
299311
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No.09.92.5.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selakuPenanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung(Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan(Performance Bond) tersebut di atas (Polis Performance Bond)(Bukti P2);.
    jaminan pelaksanaan yang sesuai dan sama persis dengan Exhibit ALampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit AAttachment No.3 on Form of Perfomance Bond ) dengan ketentuan klausula klausula jaminan pelaksanaan yang telah diatur dan disebutkan dalamkontrak Kontrukksi tanoa adanya negosiasi atas perubahan klausulaklausuladalam format jaminan pelaksanaan tersebut sebagaimana telah diatur dalamkontrak kontruksi No.
    Bahwa untuk melaksanakan kewajiban Kontrak Kontruksi tersebutdiatas, maka Turut tergugat telah menunjuk Penggugat selakuperusahaan asuransi untuk dapat menerbitkan jaminan pelaksanaan(Performance Bond) dengan format jaminan pelaksanaan yangsesuai dan sama persis dengan Exhibit A Lampiran No.3 mengenaiFormat jaminan pelaksanaan = ( Exhibit A Attachment No.3 on Formof Perfomance Bond ) dengan ketentuan klausula klausula jaminanpelaksanaan yang telah diatur dan disebutkan dalam kontrakKontrukksi tanpa
    adanya negosiasi atas perubahan klausulaklausuladalam format jaminan pelaksanaan tersebut sebagaimana telahdiatur dalam kontrak kontruksi No.
    Bahwa benar Turut tergugat telah menunjuk Penggugat untukmenerbitkan jaminan pelaksanaan ( Performance Bond ) denganHal 125 dari 152 Hal Putusan No. 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Selklausulaklausula jaminan pelaksanaan yang sesuai dengan formatjaminan pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam Exhibit ALampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit AAttachment No.3 on Form of Perfomanc Bond ) yang telah diaturdalam kontrak kontruksi NO.
Register : 11-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 14-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 90/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 1 April 2019 — Pembanding/Penggugat : YUNARTO HALIM
Terbanding/Tergugat I : PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL
Terbanding/Tergugat II : GUBERNUR DKI JAKARTA
Terbanding/Tergugat III : ABIDIN HERMAN
6439
  • Pelaksanaan berupa Garansi Bank PT.
    Menyatakan Tergugat tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan berupaGaransi Bank No. Seri GB 015199 Bank Garansi Nomor 50/GB/CPT.I/HCLU/VI/2016 yang diterbitkan oleh PT.
    Akan tetapi,pemotongan pembayaran tersebut merupakan kesepakatan bersama antaraPenggugat dan Tergagat dikarenakan sebelumnya Tergugat melalui SuratNomor 152/SPJP/MRAPJA/VII/ 2016 tertanggal 8 Juli 2016 perihalPermohonan Penarikan Jaminan Pelaksanaan selanjutnya disebut sebagaiSurat Penarikan Jaminan Pelaksanaan mengajukan permohonan untukmenarik Jaminan Pelaksanaan yang dipegang oleh Tergugat, yang dalam halini adalah Bank Garansi.
    Penyelesaian Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah pembayaranPrestasi Pekerjaan Pihak Kedua akan dibayarkan oleh PihakPertama sesuai Final Account Prooress yang disepakati Para Pihakdikurangi Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan senilaiRp3.113.479.779,30 dan kewajiban Pihak Kedua sesuai denganKontrak...... BA Pengembalian Jaminan Pelaksanaan:2.
    Jaminan Pelaksanaan dan Invoice;19.
Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 PK/PDT/2017
Tanggal 30 Agustus 2017 — PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA (PERSERO) VS PT TORAY POLYTECH JAKARTA, dk.
16292 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kemudian disepakati bahwa yangmenerbitkan sertifikat jaminan pelaksanaan bagi Penggugat adalahTergugat (PT Asuransi Ekspor IndonesiaPersero). Setelah melalui prosesdan prosedur yang ditetapkan oleh Tergugat guna penerbitan suatuSertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), maka pada tanggal01 November 2011, Tergugat sebagai Penjamin (surety) menerbitkanSertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No.Bond:1400.08.2011.00767 (No. Reg.
    Isi surat dariTergugat yaitu meminta kepada Penggugat kelengkapan dokumen gunapencairan jaminan pelaksanaan sebagai berikut:a. Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan;b. Kronologis terjadinya pencairan jaminan pelaksanaan;c. Surat teguran/peringatan Obligee kepada Principal;d. Asli Surat Pengunduran atau ketidak sanggupan menyelesaikanpekerjaan dari Principal;e. Surat Pemutusan Hubungan Kerja/Kontrak dari Obligee kepada Principal;f.
    Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan;b. Perincian Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh principal;c. Perincian Denda Keterlambatan (Delay Penalty);24.Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2012, Penggugat dengan suratnyabernomor SITPJ003, mengirimkan tanggapan atas surat Tergugat bernomor 27/866/X/KCU/ASEI (bukti P29), dengan melampirkan:a. Asli Sertifikat Jaminan Pelaksanaan;b. Perincian Sisa Pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh principal;c.
    Oleh karenanya Penguggat mohon kepada Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa perkara a quo, untuk dapat menghukum Tergugat dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera dan seketikamencairkan jaminan pelaksanaan sejumlah Rp3.253.962.000,00 (tiga miliardua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah)sesuai dengan Sertifikat Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) denganNo. Bond: 1400.08.2011.00767 (No. Reg.
    Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) perhari atas keterlambatan oleh Tergugat , mencairkan/membayarkan uang Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat;6.
Register : 20-05-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PT BENGKULU Nomor 08/PID.TIPIKOR/2013/PT.BKL
Tanggal 19 Juni 2013 — SRI YUNIARTI BINTI EFFENDI ARIF
135124
  • Asli.Bahwa Saksi SAFARIADI, ST, MT tidak melampirkan Jaminan Pelaksanaan yang Aslisewaktu mengajukan klaim dikarenakan Jaminan Pelaksanaan Kegiatan PembangunanJembatan Gantung Pasar Sebelah TA.2010 berupa Bank Garansi Nomor 1001/PK.01.01/BG/IX/CU/2010 tanggal 06 September 2010 telah diambil kembali olehTerdakwa dari Saksi MARZUANDI, S.
    Jaminan Pelaksanaan menjadi milik negara.b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang jasa.c. Membayar denda dan ganti rugi kepada negara.d.
    BKL/PRKG/00732/IX/10 tanggal 06September 2010 perihal Penyampaian Kontra Garansi Jaminan Pelaksanaan.42.Kontra Garansi Jaminan Pelaksanaan PT. ASURANSI PAROLAMAS NomorBond : BKL/KG.B/00470/10 tgl. 06 September 2010.43.Surat Dinas PU Pemkab. Mukomuko No. 900/44B/D5/I/2011 tanggal 20 Januari2011 perihal Permohonan Pengklaiman Bank Garansi.Dikembalikan kepada Dinas PU Kabupaten Mukomuko ;44.
    AMS (Nengsih) Kerekening 0050101101938.53.Surat setoran pembayaran tahap II Klaim Jaminan Pelaksanaan PembangunanJembatan Gantung Pasar Sebelah Kab. Mukomuko PT. Adityamulya MitraSejajar sebesar Rp.10.000.000, tanggal 11 Januari 2012.54.Surat setoran pembayaran tahap III Klaim Jaminan Pelaksanaan PembangunanJembatan Gantung Pasar Sebelah Kabupaten Mukomuko PT.
    AdityamulyaMitra Sejajar sebesar Rp.12.500.000, tanggal 16 Januari 2012.55.Surat setoran pembayaran tahap IV Klaim Jaminan Pelaksanaan PembangunanJembatan Gantung Pasar Sebelah Kabupaten Mukomuko PT. Adityamulya MitraSejajar sebesar Rp.100.000.000, tanggal 30 Januari 2012.56.Surat setoran pembayaran tahap V Klaim Jaminan Pelaksanaan PembangunanJembatan Gantung Pasar Sebelah Kabupaten Mukomuko PT.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 542 PK/Pdt/2015
Tanggal 2 Maret 2016 — PT. Utama Prima Mandiri vs PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara
10963 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secaratanggung renteng bunga sebesar 6% per tahun dikalikan jumlah kewajibanpembayaran senilai pencairan Jaminan Pelaksanaan milik Tergugat Nomor:09.041401776408 tanggal 22 September 2008 sebesar Rp1.551.089.400,00(satu miliar lima ratus lima puluh satu juta delapan puluh sembilan ribuempat ratus rupiah) atau sebesar 6% X (Rp1.551.089.400,00) per tahunterhitung sejak ditolaknya pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh Tergugat IIyaitu pada tanggal
    Menyatakan permintaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kepadaTergugat Il Konvensi untuk mencairkan jaminan pelaksanaan senilaiHal. 8 dari 23 Hal.
    Apalagi dari seluruh buktibukti serta faktapersidangan tidak memperlihatkan adanya suatu kerugian yang nyatayang dialami oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga adalahpatut apabila pencairan jaminan pelaksanaan oleh Tergugat II adalahtepat menurut hukum atau setidaktidaknya bila terdapat pembayarandan/atau pencairan jaminan pelaksanaan atas permintaan TermohonPeninjauan Kembali maka hal tersebut adalah tidak sah danbertentangan dengan hukum, sehingga wajib dikembalikan kepadaTergugat dalam hal
    pelaksanaan hanya dapat dilakukan apabilasyaratsyarat sebagaimana Jaminan Pelaksanaan terpenuhi.Seharusnya Pihak Pertama menyadari kekeliruannya dan tetapmemberikan perpanjangan kontrak, karena hal itu pula yang telahdisepakati pada rapat (Sesuai notulen) tertanggal 16 September 2009dan 11 Maret 2010.Bahwa berdasarkan bukti tertulis yang diajukan oleh TermohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Penggugat mulai dari P.13 danHal. 20 dari 23 Hal.
    Amos Dien Sie, dari buktibukti tersebut maupunketerangan saksi, ternyata tidak dipertimbangkan oleh Judex Jurismengenai pembuktian ada atau tidaknya kerugian yang nyata yangdialami oleh Termohon Peninjauan Kembali, karena hal tersebut akandibayarkan sesuai isi Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond).
Register : 07-01-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 2/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 9 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : LAMHOT PASARIBU, ST.Msi
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI UMUM VIDEI CABANG MEDAN
Terbanding/Tergugat II : PT. TATA PERMAI INDAH
12379
  • Pelaksanaan maupun Jaminan Pembayaran Uang Mukayang kemudian dipertegas Tergugat dalam Surat masingmasing Nomor :1276/VIDEIMDN/SB/VII/2016 tanggal 26 Juli 2016 prihal klarifikasiJaminan Uang Muka dan surat Nomor : 1236/VIDEIMDN/SB/VII/2016tanggal 13 Juli 2016 prihal Konfirmasi keabsahan Jaminan Pelaksanaan,Tergugat telah berjanji dan mengikatkan diri dengan menyatakan akanmembayar kepada penerima jaminan (Penggugat) sejumlah nilai jaminanyang tersebut dalam Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (
    mencairkan Jaminan Pelaksanaandan Jaminan Uang Muka sebagai tindak lanjut dari pengenaan saksi akibatpenyedia jasa Cidera Janji, namun hingga saat diajukannya Gugatan aquoTergugat tetap tidak memenuhi prestasinya untuk mencairkan/membayardan menyetorkan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka tersebutke Kas Daerah melalui PT.
    didasarkan pada fakta dan buktiyang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dan lagi pula kewajibanmembayar/mencairkan dan menyetorkan Jaminan Pelaksanaan danJaminan Uang Muka tersebut ke Kas Daerah melaui PT.
    Pelaksanaan dan Jaminan Uang Mukatanpa meminta Tergugat II untuk membayarnya secara tanggung rentengdengan Tergugat sehingga petitum nomor 4 tersebut kontradiksi dengandalil posita nomor 11 gugatan yang mendalilkan : "Bahwa dengan demikianTergugat dan Tergugat II haruslah dihukum secara tanggung rentenguntuk membayar Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka tersebutkepada Penggugat dan petitum tersebut harus ditolak karena tidak sesuaidengan ketentuan angka 1 dan angka 2 Jaminan Pelaksanaan danHalaman
    (SatuMilyar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh SembilanRibu tiga puluh Rupiah) serta Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp317.957.260,00.
Register : 15-03-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg
Tanggal 6 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
JOJON D. LUMBAN GAOL, SH
Terdakwa:
SOLEMAN TAMO AMA, ST
1818
  • 1 (satu) lembar Asli Permintaan Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka Tanggal 18 Desember 2019
  • 1 (satu) lembar Asli Surat Re. Permintaan Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dari Bumi Putera tanggal 12 Pebruari 2020.
  • 1 (satu) lembar Asli Surat Re. Pemberitahuan dari Bumi Putera tanggal 10 Desember 2019.
  • 1 (satu) lembar Asli Surat Permintaan Pencairan jaminan Pelaksanaan dan Jaminan uang Muka tanggal 29 September 2019
  • 1 (satu) lembar Asli Surat laporan proses klaim jaminan pelaksaan dan jaminan uang muka pada PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda Cabang Kupang tanggal 29 September 2019.

    • Uang tunai senilai Rp236.695.988.04,- (dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah empat sen) sebagai Pencairan Jaminan Pelaksanaan oleh CV SISKA melalui PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, dana sejumlah tersebut telah disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Bank NTT Cab.
Putus : 08-05-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 178/Pdt.G/2013/PN. Sda
Tanggal 8 Mei 2014 —
150103
  • RotamechInternational belum juga menyerahkan Jaminan Pelaksanaan pada saat KontrakPaket Pekerjaan, hal ini sudah sejalan dengan ketentuan Bab 2 Point 19.2 (b) yangmenyebutkan: Mitra dinyatakan mengundurkan diri apabila:a. ...b. Mitra yang ditunjuk belum juga menyerahkan Jaminan Pelaksanaan pada3738saat Kontrak Pekerjaan inv;37. DahWa...cccccccccseeeeeeeeesBahwa dengan pengunduran diri yang dilakukan oleh PT.
    Pelaksanaan oleh PT.
    Mitra yang ditunjuk belum juga menyerahkan Jaminan Pelaksanaan pada saatKontrak Paket Pekerjaan ini; Bahwa dengan pengunduran diri yang dilakukan oleh PT.
    Bahwadengan tidak dipenuhinya ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Tender dalam halpenyerahan Jaminan Pelaksanaan oleh PT.
Register : 07-09-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 18-01-2022
Putusan PT PALEMBANG Nomor 76/PDT/2015/PT PLG
Tanggal 16 Desember 2015 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero), TbKantor Wilayah Sumatera Selatan Cq PT. Bank Negara Indonesia 46 (Persero)Tbk, Kantor Cabang Musi Palembang Diwakili Oleh : DEMITRY ALDY RATMAN, SH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. Karya Sarana Sejahtera Abadi Diwakili Oleh : SARINAWATI
Terbanding/Penggugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pekerjaan Umum Cq Direktorat Jenderal Pengairan Cq Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Cq Kepala SNVT PJPA Cq PPK Irigasi dan Rawa II SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaat Air
9446
  • Pelaksanaan.
    empat ribu empat ratus rupiah) yang dapat dicairkan oleh Tergugat II,dalam hal ini Penggugat langsung potong melalui pembayaran uang muka yang diterima olehTergugat I, sedangkan untuk Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 850.000.000,(delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan hak Penggugat, belum dicairkan olehTergugat II tanpa alasan yang jelas;Halaman 6dari 23, Putusan Nomor 76/PDT.G/2015/PT.PIgTee13.14.15.16.Bahwa dikarenakan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan tersebut merupakan
    PW.02.01.Ah/IRII/88.1 tanggal 15 November 2013 atas tindakanwanprestasi yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II tetap tidak mau mencairkan hak Penggugatyaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan senilai Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluhjuta rupiah).
    Oleh karena itu, tindakan Tergugat II merupakan perbuatan WANPRESTASI atasGaransi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin;Bahwa akibat dari tidak dicairkannya Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan yaitu Bank GaransiNo. 13/OJR/089/4777/Senin, mengakibatkan kerugian materil yang dialami Penggugat sebesarRp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang seharusnya sudah dapat disetor keKantor Kas Negara;Bahwa atas tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat II, Penggugat telah menderitakerugian
    UM.02.01Ah/IR2/87 tanggal 14 November 2014;Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat danTergugat I dengan Tergugat II yaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No.13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus limapuluh juta rupiah);Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;.
Register : 24-07-2017 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 05-07-2018
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 3/Pdt.G/2017/PN .KSP
Tanggal 30 April 2018 — PT MAYANG DEZ INDONESIA melawan KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA BIDAG BINA MARGA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN ACEH TAMIANG
221105
  • ditentukan dalam kontrak;
  • Tidak melakukan addendum masa waktu pelaksanaan pekerjaan kontrak sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 tahun 2016 dan Permenkeu Nomor 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan yang telah disepakati dalam kontrak;
  • Telah memutuskan kontrak sepihak tanpa adanya Surat Pernyataan Wanprestasi dan Surat Show Cost Meeting (SCM) yang ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat;
  • meminta pencairan klaim jaminan uang muka kepada Tergugat dan jaminan
    pelaksanaan atas nama Perusahaan Penggugat kepada Tergugat dengan mendasari pada surat pemutusan kontrak secara sepihak dan tanpa adanya surat pernyataan wanprestasi;
  • Melakukan pemutusan kontrak tidak sesuai dengan alasan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) s/d ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) s/d ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 243/PMK.05/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor: 194/ PMK.05/ 2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka
    Menyatakan Surat Pemutusan Kontrak yang diterbitkan Tergugat Nomor: 236.1/Bm/XII/16 tanggal 31 Desember 2016, Surat Teguran I, II, III dan IV, surat permintaan pencairan Klaim Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka dan surat-surat lain yang diterbitkan Tergugat berkaitan dengan pencairan klaim jaminan termasuk surat Tergugat memasukkan Perusahaan Penggugat dalam daftar hitam (black list) yang ditujukan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak berkekuatan hukum.
Register : 31-05-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 312/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 21 Agustus 2017 — PT.SARIPARI PERTIWI ABADI >< PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA CS
16699
  • sempurna dan memuaskan untuk Jasajasa di bawah Kontrakini.Jumlah nilai Jaminan ;Pelaksanaan tersebut haruslah sedikitnya 5% (lima persen) atau lebih besardengan maksimum 10% (sepuluh persen) sebagaimana ditentukan olehPERUSAHAAN dari total Nilai Kontrak yang masih tersisa pada saat ITU ;KONTRAKTOR harus memperoleh Jaminan Pelaksanaan tersebut darisuatu Bank Umum tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat.
    Pelaksanaan tersebut sejumlah tidakkurang dari 5% (lima persen) atau lebih besar denganmaksimum 10% (sepuluh persen) sebagaimana ditentukanoleh PERUSAHAAN ...Bahwa berdasarkan Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bondangka 5 secara tegas dinyatakan klausul sebagai berikut:"he Revisirevisi, penambahanpenambahan ataupenyesuaian dari Kontrak dalam bentuk apapun tidak akanmengurangi atau meniadakan kewajiban Penjamin untukmencairkan Jaminan Pelaksanaan;Bahwa jelas berdasarkan klausul dalam Pasal 12.7 Kontrak4373OK
    Pelaksanaan/ Performance Bondatas kontrak 4373OK a quo, maka apabila PENGGUGAT tidakmemenuhi kewajiban/prestasinya maka TURUT TERGUGAT sebagai penanggung/ penjamin wajib memenuhi kewajiban itudengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bondtersebut.Halaman 47 dari 94 halaman perkara Nomor 312/PDT/2016/PT.DKI7.17 Bahwa pencairan Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bondsenilai USD 2,110,050 (dua juta seratus sepuluh ribu lima puluhDollar Amerika) telah sesuai dengan Pasal 1400 dan 1820KUHperdata
    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatianBahwa dalam perkara a quo PENGGUGAT mendalilkan bahwaPerobuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT adalahperbuatan mencairkan Jaminan Pelaksanaan/ Performance BondNo. 16.9463.02.08.0472;Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT denganmeminta pencairan atas Jaminan Pelaksanaan/ PerformanceBond kepada TURUT TERGUGAT merupakan suatu tindakanyang dilandasi dan sesuai dengan kontrak No. 4373OK yangtelah disepakati para pihak, Jaminan Pelaksanaan
    Pelaksanaan/ Performance Bond pada tanggal30 Oktober 2012, maka dengan sangat jelas bahwa gugatanPENGGUGAT kabur karena akan menjadi tidak jelas, siapa yangberhak atas Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond tersebutapakah PENGGUGAT atau TURUT TERGUGAT ?