Ditemukan 1420 data
84 — 46
artimelawan hukum materil, makna dari melawan hukum dalam arti materilitu sendiri adalah :Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karenatidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosialdalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.Menimbang, bahwa dengan menggunakan interpretasi a contrariomaka dapat diartikan bahwa perbuatan melawan hukum formil adalahkebalikan dari arti perbuatan melawan
hukum materil tersebut.Menimbang, bahwa secara doktrin ada beberapa pendapat yangberkaitan dengan arti / makna dari perbuatan melawan hukum formilantara lain dikemukan oleh Bambang Poernomo, melawan hukum formiladalah apabila perbuatannya dilihat sematamata sebagai perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, sesuai dengan rumusan delik danpengecualianya ( 1994 : 115), sedangkan menurut Soedartoberpandangan bersifat melawan hukum formil apabila perbuatan itu telahsesuai dengan larangan undangundang
110 — 180
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifatmelawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalamfungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukanoleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danbuktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkansesuai fakta sebagai berikut :e Bahwa
Salman, SH
Terdakwa:
SLAMET RIYADI, S. Sos, MM
217 — 72
bertentangan dengan hukum tidaktertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwamelawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (RoeslanHalaman 231 dari 303 Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 22/PidTPK/2018/PN.JKT.PSTSaleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, AksaraBaru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
hukum materil lebih tepat difungsikan dalamarti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Dan ada yang berpendapat bahwasifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinyayang positip, yaitu. suatu. perbuatan meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapijika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum (R.
Terbanding/Terdakwa : ACHMAD MIRZA MALAKA,SE
197 — 127
apabila perbuatantersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan ataunormanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebutdapat dipidana.Halaman 81 dari 120 Putusan Nomor 6/PID.SUSTPK/2020/PT AMBMenimbang, bahwa sebenarnya dengan adanya Putusan MK No.003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa penjelasanPasal 2 ayat 1 UU PTPK dinyatakan telah bertentangan dengan UUD NRITahun 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,maka istilah melawan
hukum materil dalam Pasal 2 ayat 1 UU PTPK tidakdapat dipergunakan lagi.
260 — 328
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut : Bahwa sekitar tahun
Putusan No. 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 membatalkan sifat melawan hukum materil dalamPenjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999, setelah 10 tahun kemudian dipatahkansendiri oleh putusan MK Nomor 25/PUUXIV/2016.
SAMSI THALIB, SH., MH
Terdakwa:
KUNARTO Bin CHOENDORI
272 — 370
yangdisebut melawan hukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan denganhukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknyaajaran melawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangandengan hukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari PerbuatanHukum Pidana, Aksara Baru hal 7) ;Halaman 247 dari 312, Putusan Nomor 5 /Pid.Sus/TPK/2019/PN PgpMenimbang, bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapatperbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawanhukum materil lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidak bersifatmelawan hukum.
Dengan demikian dari penjelasan pasal 2 ayat (1)tersebut, undangundang pemberantasan tindak pidana korupsi juga menganutajaran sifat melawan hukum materil positif ;Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yangdi atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas,Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUUIV/2006, tanggal 24Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
90 — 48
materiil tidaklah hanya sekedar bertentangandengan hukum tertulis tetapi juga bertentangan dengan hukum tidaktertulis, sebaliknya ajaran melawan hukum formil adalah bahwamelawan hukum bertentangan dengan hukum tertulis saja (RoeslanSaleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana, AksaraBaru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materiltersebut, khusus terhadap ajaran sifat melawan hukum materilterdapat perbedaan pendapat para sarjana, ada yang menyatakanbahwa sifat melawan
hukum materil lebih tepat difungsikan dalamarti negatif yaitu meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jikamenurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Dan ada yang berpendapat bahwasifat melawan hukum materil dapat juga diterapkan dalam fungsinyayang positip, yaitu suatu. perbuatan meskipun oleh peraturanperundangundangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tapijika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifatmelawan hukum, perbuatan yang dimaksud tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum (R.
85 — 12
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawan hukum materil yangdianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 adalah ajaran sifat melawanhukum materil dalam fungsinya yang positif. (R.
289 — 192
akantetapi meliputi pengertian "materiele wederrechtelijk yaitu suatu perbuatanyang mencakup ketidaksesuaian dengan nilainilai yang hidup dalammasyarakat, tegasnya suatu perbuatan yang dipandang tercela olehmasyarakat atau rasa keadilan masyarakat terusik (vide. putusan MARINo.275.K.Pid/1 983 tanggal 29 Desember 1993);Menimbang, dalam ilmu hukum pidana dikenal dua fungsi dari ajaransifat melawan hukum yang materiil yaitu ajaran sifat melawan materiil dalamfungsinya yang positif dan ajaran sifat melawan
hukum materil dalamfungsinya yang negatif;Menimbang, tentang makna melawan hukum secara maiterilsebagaimana penjelasan Pasal 2 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah danditambah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanUndangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2Undangundang
LA ODE TAFRIMADA, S.H.
Terdakwa:
SUPARNOTO.
137 — 61
Sehinggamerupakan perbuatan melawan hukum materil (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2004 halaman 582). Melawanhukum materiil bersifat positif, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsurdelik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika, perbuatan tersebutdianggap tercela olen masyarakat, sehingga dapat dihukum.
1.IMAM MAKMUR SARAGIH SIDABUTAR, S.H, M.H.
2.Hendryko Prabowo, S.H.
3.Fauzipaksi, S.H.
Terdakwa:
SADDAM MAULANA ARIEF, ST
204 — 96
yang lebih luas, bukan hanya bertentangandengan undangundang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.Halaman 150 dari 191 halaman Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2021 /PN.MamMenurut Hoge Raad bahwa onrechmatig tidak lagi hanya berarti apayang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susilamaupun kepatutan dalam pergaulan masyarakatMenimbang, bahwa di dalam IImu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenaisifat melawan
hukum materil dari Suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk,yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatuperbuatan yang meskipun menurut peraturan perndangundangan merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakatperbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidakbersifat melawan hukum.
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
ZULKIFLI EDDY Als PAK ITAM Bin M. YUNUS ALI. Alm
162 — 43
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor003/PUUIV/2006, perbuatan melawan hukum materil dalam tindak pidanakorupsi dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Bahwa yang dimaksud dengan memaksa memberikan sesuatu, membayar ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatubagi dirinya sendiri adalah perbuatan memberikan sesuatu barang membayaratau menerima pembayaran dengan potongan untuk kepentingan si pelakuadalah perbuatan yang dalam keadaan terpaksa membuat pemberi
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. MARA HUSNI Pgl. DATUAK
Terbanding/Terdakwa : KHUSLAINI, SE
102 — 47
tersebut tidak diatur dalam perundangundangan, namun apabilaperbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilanatau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatantersebut dapat dipidana;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006, menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 sepanjang mengenalperbuatan melawan
hukum materil dinyatakan pula tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat, dengan demikian, maka perbuatan melawan hukum yangdimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yangtelah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001hanya mengenai perbuatan melawan hukum secara formil;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Majelis Hakim Tingkat Banding,suatu perbuatan dinyatakan melawan hukum adalah, jika obyek tindak pidanakorupsi berada di luar tugas dan kewenangan pelaku, maka
1.IMAM MAKMUR SARAGIH SIDABUTAR, S.H, M.H.
2.Hendryko Prabowo, S.H.
3.Fauzipaksi, S.H.
Terdakwa:
Ir. ABBAS, MM bin Alm. H. HUSENG
220 — 366
Melawan hukum berarti bertentangandengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangandengan undangundang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis.Menurut Hoge Raad bahwa onrechmatig tidak lagi hanya berarti apayang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susilamaupun kepatutan dalam pergaulan masyarakatMenimbang, bahwa di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, mengenaisifat melawan
hukum materil dari Suatu perbuatan dikenal dalam 2 (dua) bentuk,yaitu sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif, yaitu suatuperbuatan yang meskipun menurut peraturan perndangundangan merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakatperbuatan itu tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tidakbersifat melawan hukum.
230 — 25
yaknimeskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namunapabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilanatau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapatdipidana ;Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut diatas dapatdiketahui bahwa Undangundang Nomor: 31 tahun 1999 menganut 2 (dua) ajaran sifatmelawan hukum secara alternatif yaitu ajaran sifat melawan hukum formil atau ajaransifat melawan
hukum materil ;Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor: 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah memutuskan :e Menyatakan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 20 Tahun 2001 sepanjang frasa yang berbunyi : yangdimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal inimencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materil maupundalam arti formil, yakni meskipun perbuatan
65 — 10
Sonson Natalegawa yang menerapkanpembuktian perbuatan melawan hukum materiil dalam fungsinya yangpositip, yakni menghukum terdakwa atas perbuatannya yang dipandangtidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak.Disamping itu ada Putusan MA RI tanggal 8 Januari 1966 perkara No.42 K/Kr/1965 atas nama Terdakwa Machroes Effendi yang menerapkan ajaransifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang negatif sebagai alasanpenghapus pidana diluar undangundang ;147e bahwa Setelah pasca putusan
63 — 17
TindakPidana Korupsi, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika 2009, pada halaman 32menguraikan diantaranya sebagai berikut:Mencermati beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung RI, ternyata dalamperkara tindak pidana korupsi, masih tetap menerapkan kedua ajaranmelawan hukum materiil secara positif dan negatif secara terpisah dankasusistis;Dalam kepustakaan hukum pidana, terdapat dua fungsi dari ajaran sifatmelawan hukum materiil, yaitu ajaran melawan hukum secara materildalam fungsinya positip dan negatif;Ajaran melawan
hukum materil dalam fungsinya yang positif menyatakansuatu perbuatan, meskipun oleh peraturan perundangundangan tidakditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika perbuatan tersebutmenurut penilaian masyarakat bersifat melawan hukum, perbuatantersebut tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;Ajaran melawan hukum dalam fungsinya yang negatif menyatakan suatuperbuatan, meskipun menurut peraturan perundangundanganmerupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, tetapi jika menurutpenilaian
214 — 107
Begitu juga menjadi doktrindan azas tetap dalam hukum pidana anwijzigheid vanalle materielle wederrechtelijkneid atau tiada pidanatanpa melawan hukum materil, suatu azas yang sangatberkembang dalam hukum pidana.Majelis Hakim yang terhormat dan Oditur Militeryang kami Hormati, melinhat dakwaan Oditur Militerdengan menggunakan pasal 372 KUHP atau Pasal 378KUHP itu, kita sudah mengetahui bahwa dakwaan itubentuknya alternative.
58 — 13
Sifaf melawan hukum materil (materielewederrechtelijkeheid) adalah sifat melawan hukum yang luas, yaitu melawanhukum itu sebagai suatu unsur yang tidak hanya melawan hukum yang tertulisSaja, tetapi juga hukum yang tidak tertulis. Jadi walaupun undangundang tidakmenyebutkannya, maka melawan hukum adalah tetap merupakan unsur dari tiaptindak pidana.
288 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lancar Kreasi Pratama (PT.LKP)yang ternyata 93 (Sembilan puluh tiga) lembar faktur pajak adalah tidak sah;Mengenai alasanalasan ad.2 :Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, perbuatan Terdakwamemenuhi unsurunsur Pasal 39 Ayat (1) c jo Pasal 43 Ayat (1) UndangUndang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndangNo.9 Tahun 1994 dan UndangUndang No.16 Tahun 2000;Bahwa pertimbangan judex facti dalam hal menyatakan perbuatanTerdakwa tidak bersifat melawan hukum materil dengan alasan bahwa