Ditemukan 1420 data
64 — 9
Diterimanyapandangan sifat melawan hukum materil berarti diterimanya penafsiran yang intensifdan diterimanya pengaruh hukum perdata yaitu asas onrechtmatige daad dalam hukumpidana;Menimbang bahwa menurut Ruslam Saleh menyatakan bahwa ajaran melawanhukum yang materil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulis tetapijuga bertentangan dengan hukum tidak tertulis.
93 — 13
Sedangkan sifat melawan hukum materil artinya melanggar ataumembahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentukundangundang dalam rumusan delik tersebut.
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
DENI IRAWAN, S.Sos
92 — 33
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahuiajaran sifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifatmelawan hukum dalam fungsinya yang positif;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawanhukum yaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlakuatau yang dilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana diuraikan di atas :1.
141 — 19
Maka dapat diketahui bahwa ajaransifat melawan hukum materil yang dianut oleh UU No.31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 adalah ajaran sifatmelawan hukum materil dalam fungsinya yang positif (R.WIYONO; 28);Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusannya tanggal24 Juli 2006 No.003/PUUIV/2006, pada pokoknya menyatakan penjelasanpasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sepanjang frase secara melawanHalaman 150 dari 180 halaman Putusan Nomor 31/PID.SusTPK/2015/PN.Jmb.hukum
99 — 65
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan HukumPidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum.
112 — 26
Sehingga merupakan perbuatan melawan hukum materil(Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamistanggal 12 Februari 2004 halaman 582). Melawan hukum materiil bersifatpositif, apabila suatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapisecara materiil dinilai dari segi kepatutan atau etika, perbuatan tersebutdianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapat dihukum.
237 — 95
atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatantersebut dapat dipidana ;Menimbang, bahwa dari penjelasan pasal tersebut suatu perbuatan yang dapat dipidanaapabila perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan peraturanperundangundangan ;167Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganprtimbangan diatas, maka Majelis Hakimdalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tentang perbuatan melawan
hukum materil sebagaimanaketentuan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undangundang Nomor 20Tahun 2001 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat, dan juga akan memerhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawanhukum dalam arti formil dan dalam arti materil yang harus tetap dijadikan pedoman untukterbinanya konsistensi penerapannya dalam perkara tindak pidana korupsi ;Menimbang, bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.996 K/
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. HENDY KUSUMA
112 — 72
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001Halaman 118 dari 163 Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2018/PN.Jmb.adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif.
49 — 8
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifatmelawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materiele wederrechtelijk) bertentangandengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukan olehorang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danbuktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut :1 Bahwa berdasarkan
103 — 23
Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaransifat melawan hukum yang diikuti undangundang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawanhukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materielewederrechtelijk) bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukumyaitu bertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yangdilakukan oleh orang tanpa hak untuk itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi, keteranganTerdakwa dan buktibukti surat yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :1.
254 — 33
Unsur secara melawan hukum;Menimbang, bahwa dalam ajaran melawan hukum, yang disebutmelawan hukum formil adalah bertentangan dengan hukum tertulis sajasedangkan melawan hukum materil tidaklah sekadar bertentangan denganhukum tertulis, tetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang nomor 31 tahun 1999 Jo UndangUndang nomor 20 tahun 2001menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukummencakup perbuatan hukum dalam arti
96 — 35
Sehingga merupakan perbuatan melawan hukum materil (PutusanMahkamah Agung RI Nomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12 Februari2004 halaman 582). Melawan hukum materiil bersifat positif, apabila suatu perbuatantidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segi kepatutanatau etika, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
77 — 10
orangdimana uang negara yang dikorupsi bisa bermanfaat untukmeningkatkan kesejahteraan rakyat ; Kepentingan hukum yang akan dilindungi pembentuk undangundangadalah keuangan dan perekonomian negara ; Kejahatan korupsi hampir dilakukan secara terorganisasi dengan modusoperandi yang canggih sehingga sering dapat lolos dari rumusan sifatmelawan hukum formal ;karenanya dalam upaya pemberantasan korupsi, dalam melakukan penilaianHakim tidak boleh terpaku pada sifat melawan hukum formil, melainkan jugasifat melawan
hukum materil ;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dalamPutusannya No. 103 K/Pid/2007 tanggal 28 Februari 2007 tetap memberi maknaperbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 adalah baik dalam formil maupun materil ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti danketerangan Terdakwa diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2012 Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten SerdangBedagai mengadakan kegiatan Pengadaan
102 — 28
Maka dapat diketahui bahwa ajaran sifat melawanhukum materil yang dianut oleh UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun2001 adalah ajaran sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yangpositif. (R.
89 — 79
Sinar Grafika hal 28) ;Menurut Roeslan Saleh ajaran melawan hukum yang disebut melawanhukum materiil tidaklah hanya sekedar bertentangan dengan hukum tertulistetapi juga bertentangan dengan hukum tidak tertulis, sebaliknya ajaranmelawan hukum formil adalah bahwa melawan hukum bertentangan denganhukum tertulis saja (Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan HukumPidana, Aksara Baru hal 7) ;Bahwa dari dua ajaran sifat melawan hukum formil dan materil tersebut,khusus terhadap ajaran sifat melawan
hukum materil terdapat perbedaanpendapat para sarjana, ada yang menyatakan bahwa sifat melawan hukummateril lebih tepat difungsikan dalam arti negatif yaitu meskipun menurutperaturan perundangundangan merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yangtidak bersifat melawan hukum.
Dengan demikian dari penjelasan pasal 2ayat (1) tersebut, undangundang pemberantasan tindak pidana korupsi jugamenganut ajaran sifat melawan hukum materil positif ;Menimbang, bahwa pengertian sifat melawan hukum sebagaimana yangdi atur dalam penjelasan pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut di atas,Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor : 003/PUUIV/2006, tanggal24 Juli 2006 telah menyatakan pada pokoknya bahwa Penjelasan pasal 2 ayat(1) UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
335 — 120
Seperti tadiyang Ahli sebutkan formil materil itu tidak mungkin dipisah, itu intinya bukanformil saja yang dilarang dalam konteks formil materil itu saja yang tidak boleh.Itu yang Ahli sebut sifat melawan hukum materil yang bersifat positif itu yangtidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang harus sebagai doktrinnya yaitu formilmateril, formil saja itu tidak boleh itu melawan hukum administrasi identik denganmelawan hukum pidana, itu salah.
bahwa berdasarkan halhal tersebut maka dapat diketahui ajaran sifatmelawan hukum yang diikuti oleh undangundang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi adalah ajaran sifat melawan hukum dalam fungsinya yang positif ;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUUIV/2006 tanggal25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999yang berkaitan dengan sifat melawan
hukum materil (materiele wederrechtelijk) bertentangandengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan melawan hukum yaitubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yang berlaku atau yang dilakukan olehorang tanpa hak untuk itu ;Halaman 323 dari 391 halaman Putusan No. 08/Pid.SusTPK/2015/PN.
80 — 20
Pengertian melawan hukum biasanya diartikan melawanhukum formil dan melawan hukum materil. Namun dalam penjelasan UU TPKtersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan melawan hukum dalam artiformil. Dalam ilmu hukum pidana, hukum formil diartikan sebagai hukumtertulis, sehingga melawan hukum formil diartikan sebagai bertentangan denganhukum tertulis (peraturan perundangundangan).
2879 — 2176 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Dalam perkara ini, judex factie menyatakan, Terdakwa selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu PT. Bri Agroniaga, telah bersalah turut ... [Selengkapnya]
Tidak ada penjelasansifat melawan hukum Materil diuraikan yang dilakukan oleh PemohonHal. 143 dari 165 hal. Put.
2294 — 4753
perbuatannya melawan hukum formil,yang alasan pembenar keluar UU dihapusnya berdasarkan UU contoh lain pasal49 ayat 1 pembelaan darurat pasal 1 ayat 1, kKemudian pasal 50 melaksanakanperintah undangundang pasal 51 melaksanakan perintah jabatan yang sah jadimengapus perbuatan melawan hukum itu harus tertulis itu melawan hukumformil jadi apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan UU unsurunsurnyaterpenuhi yang disebutkan dalam UU menghapuskan pidana maka dia sepertimelakukan tindak pidana, yang terakhir melawan
hukum materil suatu perbuatanmelawan hukum materil apabila perbuatan yang dilakukan orang itu apabilamelukai, atau membahayakan atau melanggar kepentingan yang dilindungidilindungi pasal yang bersangkutan, sekalipun itu itu perbuatan sebagairumusan delik sebagai tindak pidana tetapi dilindungi oleh pasal yangbersangkutan tidak melukai, tidak membahayakan bahkan justru melindungirumusan delik itu maka disitu tidak ada rumusan delik contoh yang kongkrit padaarrest H R 20 juli 1933 yang isinya tiap
Terbanding/Terdakwa : SULIQKAYATUN binti SUWARDI
100 — 59
Pengertian melawan hukum biasanya diartikan melawan hukumformil dan melawan hukum materil. Namun dalam penjelasan UU TPKtersebut tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan melawan hukumdalam arti formil.