Ditemukan 1497 data
65 — 19
M E N G A D I L IA.Dalam Eksepsi-Menolak eksepsi Para Tergugat;B.Dalam Konpensi-Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) ;C.Dalam Rekonpensi-Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) ;D.Dalam Konpensi dan Rekonpensi-Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.087.000 (dua juta delapan puluh tujuh ribu rupiah
RUSLI USMAN
Tergugat:
PT. BRI Multifinance Indonesia Cabang Makassar
Turut Tergugat:
PT. UNITED EQUIPMENT INDONESIA
31 — 5
MENGADILI:
A.Dalam Eksepsi :
- Menerima eksepsi dari Turut Tergugat;
B.DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankeljk verklaard);
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);
1.ANTONIUS
2.SUKARDI
Tergugat:
PT. PALMA ASRI SEJAHTERA
58 — 0
Mengadili
A.DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat tersebut;
B.DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard);
2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah).
89 — 15
M E N G A D I L I ;A.DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III, dan Tergugat V tidak dapat diterima untuk seluruhnya;B.DALAM POKOK PERKARA : :- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 2.294.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ;
ditolak untuk seluruhnya;Menimbang bahwa terhadap ongkos yang timbul dalam perkara ini oleh karenapara Penggugat berada dipihak yang kalah, maka terhadap ongkos yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada para Penggugat untuk dihukum membayar ongkosperkara yang saat ini diperhitungkan besarnya adalah sebagaimana dalam amarputusan nantinya;Mengingat ketentuan UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 jo pasal 1365KUHPerdata, HIR, serta peraturan perundangundangan yang berkenaan denganperkara ini;MENGADILI;A.DALAM
DEDI WAHYUDI, S.E
Tergugat:
PT. TRI TUNGGAL MAHARDI
Turut Tergugat:
Direktur Utama PT. METROPOLITAN KENTJANA Tbk PONDOK INDAH GROUP
121 — 47
MENGADILI
A.Dalam Eksepsi
1.Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;
2. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
B.Dalam pokok Perkara
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh beaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 816.000,- (delapanratusenambelasribu rupiah);
66 — 11
MENGADILI:
A.Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Terlawan 2 untuk seluruhnya
B.Dalam Pokok Perkara :
1.Menyatakan Gugatan para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard)
2.Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.071.000,- (Satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah)
1.NUZULIA SUSILO NINGRUM
2.ZEN HENRI ANGGORO
Tergugat:
1.PT BANK BRI AGRO SEMARANG
2.MONICA OCTA DERTIEN
3.PREVIARI UMI PRAMESTI
4.ROSIE
5.RIKKA BUDI ANTAWATI
6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SEMARANG
7.OTORITAS JASA KEUANGAN OJK SEMARANG
8.BPN KABUPATEN SEMARANG
110 — 25
MENGADILI
A.Dalam Eksepsi
Menyatakan menerima eksepsi dari para Tergugat .
B.Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 4.691.000,00 (empat juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)
Asmudi
Tergugat:
Drs. Joko Waluyo
99 — 658
MENGADILI
A.DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
B.DALAM POKOK PERKARA :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.2.076.000,00 (dua juta tujuh puluh enam ribu rupiah)
1.YANTI
2.BUNGA
Tergugat:
PT. KAPUAS RIMBA SEJAHTERA
84 — 0
Mengadili
A.DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat tersebut;
B.DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard);
2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp.410.000,- ( empat ratus sepuluh ribu rupiah).
135 — 86
M E N G A D I L I :
A.DALAM PROVISI
# Menolak Tuntutan Provisi Penggugat.
B.DALAM EKSEPSI
# Mengabulkan Eksepsi Tergugat I & Tergugat II maupun Tergugat III.
C.DALAM POKOK PERKARA
# Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
# Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 3.671.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
39 — 23
M E N G A D I L I-- Menerima permohonan banding dari Tergugat dan Turut Tergugat - Pembanding tersebut;-- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 17 Mei 2010 No.141/Pdt.G/2009/PN.Slmn. sekedar mengenai bunga yang belum dipertimbangkan sehingga bunyi amar putusan sebagai berikut:A.DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;--------------------B.DALAM POKOK PERKARA ;1.
68 — 11
M E N G A D I L I :I.DALAM KONPENSI:---- Menolak gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya ;----------------------------II.DALAM REKONPENSI :A.DALAM EKSEPSI REKONPENSI: ---- Menyatakan eksepsi dari Tergugat Rekonpensi /Para Penggugat Konpensi tersebut tidak dapat diterima ; -------------------------------------------------------------B.DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI : ---- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi Tidak dapat diterima ; ---------------------
Konpensi ditolak seluruhnyasedangkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat dalamKonpensi ............66konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi berada dipihak yang kalah, sehingga kepada merekasecara bersamasama patut dihukum untuk membayar biaya Mengingat ,akan segala Peraturan PerundangUndangan yang bersangkutan dalamperkara ini;MENGADILI:ILDALAM KONPENSI: Menolak gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya ;Il.DALAM REKONPENSIL :A.DALAM
144 — 57
A.Dalam eksepsi . - Menolak Eksepsi Tergugat .B. Dalam pokok Perkara :1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :II. DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebahagian ;2. Menyatakan Audit keuangan CV.Fans Computer tidak sah ;3. Menolak selain dan selebihnya ;III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Mediasi dari Mediator tertanggal 21 Juni 2012yang berkesimpulan bahwa proses mediasi telah gagal dan pemeriksaan perkara inidapat dilanjutkan, maka pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan suratgugatan Penggugat dan pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakantetap pada isi gugatannya ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, para Tergugat melaluikuasa hukumnya telah mengajukan Eksepsi/jawaban tertulis tertanggal 09 Agustus2012, yang isinya sebagai berikut :Dalam Konvensi :A.Dalam
105 — 28
Dalam Konpensi angka 2 dan 4 danakan mempertimbangkan sendiri sebagai berikutMenimbang, bahwa Hakim pertama dalam amar putusannya A.Dalam Konpensi angka 2 berbunyi : Menghukum Tergugat untukmembayar kepada kepada Penggugat ;a. Nafkah madliyah Rp. 10.500.000, (sepuluhjuta lima ratus ribu rupiah) ;b.
No.178/Pdt.G/2010/PTA.SmgMenimbang, bahwa Hakim pertama tidak memberikan dasarpertimbangan yang jelas dan rinci terhadap penentuanpembebanan hadhanah terhutang sejumlah Rp.3.960.000, (tiga juta sembilan ratus enam puluh riburupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepadaPenggugat 5Menimbang, bahwa karena terbukti Penggugat tidak dapatmembuktikan kebenaran dalil gugatannya maka gugatanPenggugat tentang hadhanah terhutang haruslah ditolakMenimbang, bahwa Hakim pertama dalam amar putusannya A.Dalam
43 — 32
Pengadilan Tinggi tersebut,Hal 1 dari 5 Halaman Putusan No.79/ Pdt/2015/PT.DKITelah membaca berkas perkara tersebut dan suratsurat lain yangberhubungan dengan perkara ini; 222m e nonce nn ne nnn nnnTENTANG DUDUK PERKARANYAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai dudukperkaranya ini, seperti tertera dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri JakartaBarat, Nomor 407/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar tanggal 17 Februari 2014 dalamperkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; A.DALAM
1.Raden Kurnia Dirgancahya
2.Sri Indira
Tergugat:
1.PT. Bank Permata, Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jakarta III
3.PT. Balai Mandiri Prasarana
Turut Tergugat:
1.Freddy Gunawinata
2.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
77 — 16
A.DALAM PROVISI
- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat seluruhnya;
B.DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;
C,DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menghukum para penggugat untuk memayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.2.216.000,-(dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
133 — 87
M E N G A D I L I
A.Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat 3;
B.Dalam Pokok Perkara :
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijk Verklaard );
2.Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.402.000,00 ( Dua juta empat ratus dua ribu rupiah );
79 — 80
I.DALAM KONVENSI;
A.Dalam Eksepsi;
-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
B.Dalam Pokok Perkara;
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II.DALAM REKONVENSI;
A.Dalam Eksepsi;
-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
B.Dalam Pokok Perkara;
1.Mengabulkan gugatan sebagian;
2.Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhanah) yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonvensi
18 — 0
M E N G A D I L I
a.Dalam konpensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
2. Menjatuhkan talak satu bain Sughro Tergugat (XXX) terhadap Penggugat (XXX);
b.Dalam rekonpensi
Tidak menerima gugatan Rekonpensi Penggugat rekonpensi
c.Dalam konpensi rekonpensi
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat konpensi sebesar Rp1.005.000,00 (satu juta lima ribu rupiah);
38 — 29
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat Konvensi / Pembanding ; A.DALAM KONVENSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Denpasar tanggal 19 Desember 2013 Nomor 163 / Pdt.G / 2012 / PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; B.DALAM REKONVENSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 19 Desember 2013 Nomor 163 / Pdt.G / 2012 / PN.Dps.yang dimohonkan banding tersebut ; C.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi