Ditemukan 1901 data
27 — 5
SUMEDI, S.H.M.H.Perincian biaya : Pendaftaran perkara : Rp. 30.000, Biaya Admin Penyelesaian Perkara (BAP 2) : Rp. 70.000, Pemanggilan : Rp.150.000, Materai pencabutan : Rp. 6.000,~ PROCES seeseee eens : Rp. 5.000, +DUE eee e scene eee neem : Rp.266.000,(dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)Hal 3 dari 3 Halaman Penetapan No.92/Pdt.P/2016/PN.Yyk.
21 — 5
perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Berdasarkan bukti(P.1) telah terbukti Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah.Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yangberwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1)telah memenuhi persyaratan formil dan wmatriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
9 — 5
kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Putusan Nomor 230/Pat.G/2014/PA.PlIh Halaman 5 dari 11 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabatyang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg.bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
12 — 3
perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
66 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2014 saat itu bertepatan dengan bulan suciRamadhan Penggugat sementara berada di Bacan kemudian Tergugatmelakukan penyerobotan dan langsung menguasai tanah/ kebun (objeksengketa) tanpa seijin Penggugat dan tanpa melalui suatu proses yang sah(vorm van proces) adalah jelas merupakan suatu perbuatan/ tindakan yangsewenangwenang yang semestinya tidak terjadi dengan demikian jelas bahwaperbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatige daad) yang telah
tersebut di atas kemudian Penggugatmelaporkan tindakan Tergugat kepada Kepala Desa dan atas dasar laporantersebut kemudian Kepala Desa memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diselesaikan pada tingkat Desa, akan tetapi pada saat penyelesaian tidak adaperdamaian diantara para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat selanjutnyaTergugat tetap menyatakan bahwa tanah/ kebun (objek sengketa) tersebutadalah miliknya;Bahwa kemudian Penggugat setuju apabila tindakan Tergugat melalui suatuproses yang sah (vorm van proces
Tergugatyang telah mengkalim dan melakukan penyerobotan terhadap tanah/ kebun(objek Sengketa) milik Penggugat yang luasnya sebagaimana pada point (1)tersebut di atas, dan tanah/ kebun (objek sengketa) tersebut sampai saat inimasih dikuasai oleh Tergugat;10.Bahwa bertolak dari sikap, tindakan dan cara Tergugat yang telah langsung11menguasai tanah/ kebun (objek sengketa)/ persil Penggugat selaku pemilikyang sah tanpa ijin terlebin dahulu dari Penggugat dan tanpa melalui suatuproses yang sah (vorm van proces
26 — 8
perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg.bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
9 — 6
ini termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabatyang berwenang (acta ambitelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg.bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
9 — 4
termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yang dikuatkandengan bukti (P.2), Majelis Haakim menilai bukti (P.2) merupakan akta otentik yangdibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
MajelisHakim menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yangberwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telahmemenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna(volledig) dan mengikat (bindend).
Majelis Hakim menilai bukti(P.3) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk,proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.3) telah memenuhi persyaratan formildan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat(bindend).
19 — 4
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti ( P.2 ), Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakan aktaotentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis Hakim menilai bukti ( P.2 ) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285R.Bg. bukti ( P.2 ) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yangnilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
Majelis menilai bukti (P.3) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabatyang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg.bukti (P.3) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
81 — 19
pembangunan yang dilaksanakanoleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, akan tetapi pelaksanaanpembangunan dimaksud tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagiTergugat untuk melanggar dan mengabaikan hak Penggugat selaku pemiliktanah yang sah yang dilindungi oleh Undangundang;.Bahwa cara Tergugat yang langsung menguasai dan melaksanakanpembangunan diatas 2 (dua) bidang tanah pekarangan / persil milikPenggugat tersebut TANPA seijin dari Penggugat dan TANPA melalui suatuproses yang sah (vorm van proces
cara yang lebihterhormat untuk menuntut hak Penggugat terhadap 2 (dua) bidang tanahpekarangan/ persil milik Penggugat tersebut, kecuali dengan caramengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Labuha agar diselesaikanmenurut hukum dan ketentuan Perundangundangan yang berlaku;13.Bahwa tindakan Tergugat yang langsung menguasai dan melaksanakanpembangunan diatas 2 (dua) bidang tanah pekarangan/ persil milikPenggugat tersebut TANPA seijin dari Penggugat dan TANPA melalui suatuproses yang sah (vorm van proces
12 — 3
kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahankeduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Putusan Nomor 143/Padt.G/2014/PA.PIh Halaman 5 dari 11 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan dailildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabatyang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg.bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
12 — 5
HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanadiuraikan di atas;Menimbang bahwa perkara ini menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agamasesuai dengan Pasal 49 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 besertapenjelasannya yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 besertaperubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentik yangdibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelismenilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang(acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna(volledig) dan mengikat (bindend).
10 — 2
ini termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yang dikuatkandengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelismenilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang(acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna(volledig) dan mengikat (bindend).
18 — 3
kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Putusan Nomor 068/Pdt.G/2014/PA.Plh Halaman 5 dari 11 halaman.Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yang dikuatkandengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelismenilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang(acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhipersyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna(volledig) dan mengikat (bindend).
36 — 9
perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yangdibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuaiPasal 285 R.Bg. bukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriilpembuktian yang nilai pembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).Oleh karena itu bukti (P.1) tersebut dapat diterima sebagai alat bukti dan Majelisberpendapat Penggugat berkepentingan dalam perkara ini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
beranggapan (asumsiasumsi belaka pada keterangansaksisaksi Penggugat dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya senyatakan(menyesatkan), karena para saksi bertempat tinggal di Sidoarjo dan tidak tahukeseharian kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat yang tinggal diSurabaya (Jalan Kupang Krajan) I/77 Surabaya) artinya keterangan para saksihanya berdasarkan keterangan saja dan tidak berdasarkan fakta (mengalami,melihat dan mendengar sendiri) sehingga Yudex Facti salah menerapkan hukumpembuktian (due proces
pihak keluarga serta orangorangyang dekat dengan suami isteri tersebut, maksudnya adalah gugatan ceraidapat diterima setelah mendengar pihak keluarga serta orang yang dekat denganPenggugat dan Tergugat, ternyata dalam persidangan pihak Penggugat tidakpernah menghadirkan saksisaksi dari keluarga (dhi. : Bapak, Ibu, saudarakandung etc.) untuk dimintai keterangan dalam persoalan/permasalahan yangterjadi dalam rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat, dengan tidakdipenuhinya ketentuan tersebut (due proces
17 — 5
perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Berdasarkan bukti(P.1) telah terbukti Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang sah.Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yangberwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg. bukti (P.1)telah memenuhi persyaratan formil dan wmatriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).
67 — 31
pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh ASERHUTABARAT, Jurusita Pengganti pada Pengadilan negeri Kisaran tanggal 15Oktober 2015 ditujukan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk mempelajariberkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 15 Oktober2015 yakni sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memoribanding yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa proses hukum acara doe proces
permohonan banding tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca,mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acarapersidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 448/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 16 September 2015 beserta semua buktibuktinya,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berkut dibawah ini;Menimbang, bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknyaproses hukum acara doe proces
27 — 13
NOVITA RIAMA,SH.MH.Hal 2 dari 3 hal Penetapan No. 925/Padt.G/2016/PN Dps.PANITERA PENGGANTI, WAYAN PUGLIG, S.H.Perincian Biaya :Biaya pendaftaran. .............. cee Rp. 30.000,Bidya PrOces: satin ono RP, 80.000,Biaya panggilan Penggugat dan Tergugat .... Rp.1.100.000,Redaksi Penetapan Pencabutan .................
10 — 3
perkara ini termasuk dalam lingkup perkawinan, karenanyamenjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 beserta penjelasannya yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 beserta perubahan keduanya denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil gugatan Penggugat yangdikuatkan dengan bukti (P.2), Majelis menilai bukti (P.2) merupakan akta otentikyang dibuat oleh pejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces
Majelis menilai bukti (P.1) merupakan akta otentik yang dibuat olehpejabat yang berwenang (acta ambtelijk, proces verbaal acte) sesuai Pasal 285 R.Bg.Putusan Nomor 338/Pdt.G/2013/PA.Pth Halaman 5 dari halamanbukti (P.1) telah memenuhi persyaratan formil dan matriil pembuktian yang nilaipembuktiannya sempurna (volledig) dan mengikat (bindend).