Ditemukan 1377 data
230 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/K/N/2007tertanggal 13 Juli 2007 pada halaman 5 alinea 2 dan 3 = yaitu:YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG KEDUDUKAN BURUH BERADADI BAWAH KREDITUR SEPARATIS Judex Facti Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkanhukum atau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur preferen yang berada di bawah KrediturSeparatis yaitu Kreditur yang mempunyai hak yang didahulukan sesuaidimaksud
Dalam Pertimbangannya HakimKasasi menyatakan bahwa hak karyawan sebagai keditur preferen beradadibawah kreditur separatis, Untuk lebih jelasnya kami kutip dari alinea 2dan 3 halaman 5 Putusan Kasasi sebagai berikut:Judex facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatsudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum atau melanggar hukumyang berlaku sebab hak karyawan kedudukannya sebagai kreditur preferen yang berada di bawah kreditur separatis yaitu kreditur yang mempunyai hakyang didahulukan
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH
100 — 22
Bahwa Penerima fidusia mempunyai hak preferen danberpindahnya kepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerima fidusiasetelah terbitnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RINo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadipermasalahan hukum tidak bisa dilaksanakan eksekusi karenapengalihan kepemilikan hak dari pemberi fidusia ke penerima fidusiabelum terjadi dan untuk barang jaminan masih milik si pemberi fidusia.
Bahwa Penerima fidusia mempunyai hak preferen dan berpindahnyakepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerima fidusia setelah terbitnyajaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahan hukum tidak bisadilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hak dari pemberifidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminan masihmilik Si pemberi fidusia.
34 — 25
September 2011 oleh Notaris Kabupaten Minahasa SelatanGEIBY ANGRAWIDJAJA SH.M.Kn di Amurang ;Dengan kekuatan pembuktian berupa groses akta yang memiliki hakhak preferen atau hak yang didahulukan kepada Tergugat sebagaipihak yang beritikad baik te goeder trouw yang telah memberikanfasilitas kredit kepada Penggugat selaku debitur sehingga karenanyasecara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ;4.
65 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 371 K/Pdt/2014telah dibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat I sebagai Kreditur yang beritikadbaik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat I selaku Debitur dengansepengetahuan dan sepersetujuan Penggugat II selaku istrinya sehingga karenasecara hukum Tergugat I harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya;2.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk KCP Marelan
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
34 — 23
melaluilelang umum oleh pejabat yang berwewenang yang ditunjukNegara RI, namun karena Penggugat yang telah melakukanperbuatan Wanprestasi/ingkarjanji dengan dibuktikan denganSurat peringatansuratperingatan yang ditujukan kepadaPenggugat, namun tidak ditangapi dengan itikad yang baik sertatidak membantahnya maka patut Penggugat telah melakukanWanprestasi;Berdasarkan Undangundang nomor 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitandengan tanah, maka Tergugat diberikan hak preferen
674 — 495
duaatau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dan dapatditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataspermohonan satu atau lebih krediturnya;Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan : "Yang dimaksudKreditur dalam ayat ini adalah baik Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis maupun Kreditur Preferen
17 — 7
Sidrappada tahun 2016 bahwa pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,Preferen adalah Bank, maka gugatan harta bersama tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelsi Hakim berpendapat gugatan Penggugat terkait dengan pada positaangka 4 dan petitum angka VI berupa pengembalian gelang emas 9 gramyang dijaminkan di Pegadaian Dongi, Desa Dongi dinyatakan tidak dapatditerima Niet onvankljjke (NO);2.
Pembanding/Penggugat II : AGUSTRI HIDAYATI,SE Diwakili Oleh : Endra SH MH
Terbanding/Tergugat I : P.T. Bank Mayapada International, Tbk, MMU Ps. Induk Sukoharjo
Terbanding/Tergugat II : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN Kantor Wilayah IX Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Sukoharjo
72 — 54
Bahwa berdasarkan posita gugatan angka 5 dan 6 tersebut di atas didalam kenyataan perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat yangdilakukan pada tanggal 12 April 2016 dan Para Penggugat tidak pernahdatang kedua kalinya menghadap kepada Tergugat I, dengan demikianPengikatan Hak Tanggungan cacat hukum, sehingga pinjaman ParaPenggugat menjadi pinjaman konkuren bukan preferen lagi;8.
99 — 7
Hakim berpendapat bahwapelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat telah sesuai dengan tahapan dan syarat19syarat yang ditentukan dalam peraturan menteri keuangan tersebut, oleh karenanyapelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat adalah berdasar dansah menurut hukum ;Menimbang, bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan (vide bukti T11, T12 dan T15) terhadap jaminan sumber perkara a quo, maka jaminan tersebut telahmempunyai kekuatan pembuktian karena groses akta memiliki hak hak preferen
137 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2277 K/Pdt/2017secara yuridis adalah pemegang hak preferen atas objek hak jaminan;Dengan demikian dapat diperkenankan secara yuridis sita persamaan, danhal ini telah jelas Judex Facti telah terdapat kekhilafan ataupun kesalahandalam penerapan hukumnya;11.
82 — 23
APHT No. 2298/PJ/APHT/X/201 1tanggal 13 Oktober 2011Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan pada objek jaminan, makaTERLAWAN memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasan hutangPELAWAN, jika PELAWAN dikemudian hari teroukti wanpestasi;Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata PELAWAN selaku debitur tidakmelaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran sesuaitanggal jatuh tempo yang telah disepakati dalam perjanjian kredit;Bahwa upaya persuatif/ kunjungan petugas TERLAWAN kepadaPELAWAN tetap
51 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
ZulfikarSyahputra, karena obyek dijadikan sengketa dibebani Hak Tanggunganyang seharusnya memiliki hak preferen apalagi obyek tersebut telah terjualmelalui lelang yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 6 Undangundang Hak TanggunganNomor 4 tahun 1996;Hal. 13 dari 22 hal.
Terbanding/Penggugat : PT GAGAS ENERGI INDONESIA
115 — 62
Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 2428, Jakarta Pusat, dengan hasil sebagai berikut: Piutang Kreditor Konkuren sejumlah Rp. 445.105.729.906,37 (empatratus empat puluh lima milyar seratus lima juta tujuh ratus dua puluhsembilan ribu sembilan ratus enam koma tiga puluh tujuh sen); Piutang Kreditor Separatis sejumlah Rp. 211.705,080.206,48 (duaratus sebelas milyar tujuh ratus lima juta delapan puluh ribu dua ratusenam koma empat puluh delapan sen); Piutang Kreditor Preferen
I Wayan Darmawan
Tergugat:
1.Pimpinan PT Bank QNB Indonesia Tbk Cabang Bali
2.Ni Luh Sukriningsih
Turut Tergugat:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Denpasar
97 — 71
Penanggungan merupakan suatu persetujuan di mana pihakketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhiperikatan debitur, apabila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.Demikian juga didalam Pasal 1 Angka 1 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas TanahBeserta BendaBenda yang bBerkaitan dengan Tanah HakTanggungan menyatakan, kreditur preferen akan diutamakan ketimbangkreditur lain (konkuren).
tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal6 UUHT belum dapat dilaksanakan oleh karena belum ada putusanpengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan debituratau Tergugat Il dan Penggugat telah ingkar janji atau wanprestasi danbelum ada peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang terkaitpelaksanaan parate executie obyek hak tanggungan.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
91 — 8
peringkat Il sebesar Rp.175.000.000,(seratus tujuh puluhlima juta rupiah).Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tangungan sebagai mana dimaksud pada JAWABAN angka 4 di atas telah sesuai dengan proseduryang benar berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat di ikat hak Tangungan secara sempurna dan di buktikandengan munculnya sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan di bebaninya Hak Tangungan terhadap jaminantersebut pada JAWABAN angka 4 di atas Maka TERLAWAN ;smempunyai Hak Preferen
262 — 96
Penetapan KetuaPengadilan Negeri Brebes tersebut cacathukum adalah hal yang tidak berdasar samasekali mengingat Penetapan tersebut masihberupa teguran/Anmaning terhadap ParaPelawan untuk melaksanakan kewajibannyalmembayar hutang kepada Terlawansebagaimana kesepakatan dalam perjanjianperjanjian kredit yang telah disepakatibersama.e Dapat Terlawan sampaikan bahwasanyaadanya upaya hukum kasasi tidak sertamerta menghentikan pelaksanaan FiatSO Sh eccccrcseresesmemaessEksekusi mengingat Terlawan memiliki hak preferen
135 — 7
.131.250.000, (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh riburupiah) Nomor 692 tertanggal 12 Februari 2009 yang dibuat berdasarkanAkta Pemberian Hak Tanggungan No.530/2008 tertanggal 26 Nopember2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Damar Susilowati Sarjana Hukum,PPAT di Semarang ;sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas agunan kreditsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
686 — 300
Perjanjian Perwaliamanatan menentukan C.Dalam proses Likuidasi:Halaman 49.Putusan No.255/PDT.G/2008/PN.JKT.PST.() Sebelum para pemegang Obligasi Subordinasi berhakmenerima pembayaran Jumlah terhutang berdasarkanObligasi Subordinasi maka:C.i. 1 Para Kreditur Preferen pertama tama berhakmenerima pembayaran penuh atas seluruh tagihanpiutangnya sesuai dengan ketentuan undangan yangberlaku;C.i.2. setelah para Kreditur Preferen menerimapembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka parapemegang Hutang
Dalam hal terjadi Penutupan Usaha, pembagianharta kekayaan Perseroan hasil likuidasi untuk PembayaranJumlah Terhutang oleh Perseroan kepada Pemegang ObligasiSubordinasi dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebutdalam butir c. diobawah ini dan hanya akan dibayarkan setelahHalaman 51.Putusan NO.255/PDT.G/2008/PNJKT.PST.DALAM POKOKdipenuhinya seluruh kewajiban Pembayaran Perseroanterhadap Hutang Senior...4) ' Bahwa selama kreditur preferen dan hutang senior belumdilunasi, maka pemegang hutang junior
Selama kreditur preferen dan utang senior belumLUNAS, tuntutan utang junior ( Obligasi Subordinasi) masihtertunda.
tama berhak menerima pembayaran penuh seluruh tagihanutang adalah para pemegang hutang preferen baru kemudian hutangsenior.
Setelah utang preferen dan utangsenior dilunasi baru muncul hak dari Pemegang Obligasi Subordinasisebagai pemegang hutang junior.
PT MANDIRI UTAMA FINANCE CQ. PT MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG JAMBI
Tergugat:
KEJAKSAAN NEGERI JAMBI
Turut Tergugat:
REZA RAHMADI
109 — 26
Lebihlanjut parate executie diberikan oleh undangundang kepada PenerimaFidusia untuk melindungi hak Penerima Fidusia sebagai Kreditur yangdidahulukan terhadap Kreditur lainnya (preferen), meskipun Debiturdalam keadaan pailit maupun likuidasi, sebagaimana diatur dalam Pasal27 UU Jaminan Fidusia;Bahwa Penggugat seharusnya tidak menanggung konsekuensi darisegala tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pemberi Fidusiadalam kaitan penggunaan Obyek Jaminan Fidusia, termasuk perbuatanmelanggar hukum
30 — 22
sengketaditetapkan sitajaminan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cilacap ;Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No.4008/Bantarsari secara hukum pemegang hak miliknya adalah MarjoSuwiryo, dengan adanya pengikatan penjaminan sebagai obyekjaminan oleh Pelawan terhadap Perjanjian Kredit Nomor000017/PK/03705/0610 tanggal 30 Juni 2010 berikut perubahannyasebagaimana Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 02047/2010 tanggal26 Juli 2010 maka pemegang Hak Tanggungan peringkat adalahTerlawan yang mempunyai hak preferen