Ditemukan 485 data
H.AHMAD SUBHAN BIN H ABD WAHAB,ALM
Tergugat:
H.M. SUKRAN IMI Bin H.SUHAIMI
Turut Tergugat:
BANK PEMBANGUNAN DAERAH.BPD.KALSEL CABANG HULU SUNGAI UTARA
92 — 23
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa dalam perkara aquo yaitu : tanah kapling Nomor 36 dengan ukuran tanah lebar 10 meter dan panjang 20 meter yang terletak di perumahan MAJELIS DZIKIR WATALIM NURUL MUHIBBIN di Jalan Ahmad Yani Minduin RT.005 / RW.000 Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan dengan batas-batas :
- +10 meter Sebelah Utara dengan Jalan Blok Perumahan;
- +10 meter SebelahSelatan
dengan Kapling Nomor 35;
- +20 meter SebelahTimur dengan Kapling Nomor 42;
- +20 meter SebelahBarat dengan Fasilitas Umum Nurul Muhibbin;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah diatas tanah obyek sengketa dan menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun setelah putusan ini berkekuatan
1.SYAFRIL
2.ERIYANTO DT.TUNARO
3.ERNA WILIS
4.ASMIMI
5.ASTATI
6.NISMEL WITRA
Tergugat:
1.NURLISAMSI
2.YENSASNI
3.ERNITA
4.EDI
5.SYAIFUL
6.LUSI
7.OKTRIANIS
8.DEWI
146 — 37
BIDANG II :
Sebidang tanah pertanian/perladangan yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang panjangnya diperkirakan + 80 meter, dan lebarnya + 30 meter, yang terletak di Kenagarian Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung.
BIDANG III :
Sebidang tanah pertanian/perladangan yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang panjangnya diperkirakan + 90 meter, dan lebarnya + 70 meter, yang terletak di Kenagarian Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan kawan tanah objek perkara ini juga (tanah
- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah kawan tanah objek perkara ini juga (objek pekara bidang IV) dan tanah Dt.Gindo Malano.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dt.Mangkuto Bosa.
- Sebelah Barat berbatas dengan kawan tanah objek perkara ini juga (tanah milik Para Penggugat Asal).
BIDANG IV :
Sebidang tanah sawah yang terdiri dari 16 (enam belas) piring sawah besar kecil, yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, yang terletak di Kenagarian Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kawan sawah objek perkara ini juga (tanah milik Para Penggugat Asal).
1.Drs. H. IMRAN LUBIS
2.BASRAH LUBIS, SH
Tergugat:
ALI HASYIM LUBIS, SH
68 — 11
tahun2007tersebut,sebagaimanayangtermuatdalamAktaPerjanjianKerjasamaNo.58tahun2007berupapembangunansebidangtanahseluas400hauntukdijadikanperkebunankelapasawityangterletakdiDesaMuaraUpu,KecamatanMuaraBatangTorudahuluKecamatanPadangSidempuanBaratKabupatenTapanuliSelatan,denganbatas-batas:-
-Sebelah
Utaraberbatasdengan :TanahperkebunanPT.MIR;-SebelahSelatanberbatasdengan :Tanahmasyarakat;
-SebelahTimurberbatasdengan :TanahperkebunanPT.MIR;
-SebelahBaratberbatasdengan :SempadanPantaiDesaMuaraUpu;
5.
87 — 45
Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi dan Terguhat Konvensi telah mempunyai harta bersama berupa sebuah rumah permnen dengan ukuran 12x7 m2 yang terletak di RT 02 RW 01 Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Rumah Milik Ishaka;
Sebelah Selatan
: Sungai Sori Sondosia;
Sebelah Timur : Jalan Raya ;
Sebelah Barat : Rumah milik Jakaria ;-
3. Mentapkan bahwa Penggugat Konvensi dan Terguhat Konvensi telah mempunyai harta bersama berupa sebuah rumah bersama pekarangannya yang terletak di RT 03 Rw 02 Desa Sondosia, Kecamatan Bolo
Amin;
Sebelah Selatan : Gang Desa ;
Sebelah Timur : Rumah Milik Ahmad Yunus ;
Sebelah Barat : Rumah milik Irwan Junaidin;-
4.
Muhdar ;
Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Darwis Abdulah;
Sebelah Timur : Tanah sawah milik H. Yasin dan H.
Yasin ;
Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Darwis Abdulah;
Sebelah Timur : Tanah sawah milik H. Abdullah Muhamad;
Sebelah Barat : Tanah sawah milik H.M Saleh ;
6.
Hindun Dugalaha
Tergugat:
1.Ridwan Gani
2.Mudar Bakir
3.Rahmad Hidayat
Turut Tergugat:
1.Zulfikar Karama
2.Siti Hartina Karama
3.Siti Kamairah Karama
4.Alwia Suasa
121 — 79
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
-Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakanbidang tanah yang luasnya sekitar 600 m2(enam ratus meter persegi) dengan batas-batas:
- SebelahUtara
berbatas dengan tanah eks kebun Penggugat dan Para Turut Tergugat;
- SebelahTimurberbatas dengan tanah eks kebun Penggugat dan Para Turut Tergugat;
- SebelahSelatanberbatas dengan Jalan Lintas Desa;
- SebelahBaratberbatas dengan tanah eks kebun Penggugat dan Para Turut Tergugat;
Adalah milik Penggugat dan Para Turut Tergugat
KAMARUDDIN bin H.MUDO
Tergugat:
H.ABD.RAHMAN bin SUPU
131 — 55
Mudo Bin Supu yang beralih kepada para ahli warisnya karena warisan;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa pada Penggugat seluas kurang lebih 3.128 M2 dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara dengan saluran air
- Sebelah Timur dengan Sawah Mangngai dan tanah-sawah Anwar Saleh
Abdullah;
- Sebelah Barat dengan tanah-rumah-sawah Hasan;
secara baik dan sempurna kalau perlu dengan bantuan keamanan Negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul sampai hari sejumlah Rp. 1.646.000,- (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Terbanding/Tergugat I : SYAFEI
Terbanding/Tergugat II : RIZKI MULYA
99 — 33
Suku Kota yang diperoleh secara turun temurun dari SITI SARIKAH Suku Koto (Nenek Penggugat);
Menyatakan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi bersama anggota kaumnya merupakan anak anak atau keturunan dari NURAINI Suku Koto yang berhak menguasai dan menggarap serta memungut hasil tanah pertanian seluas+5.518 M2 yang terdiri dari 10 piring sawah besar dan kecil terletak di Desa Bungo Tanjung,Kecamatan Pariman Timur,Kota Pariaman denganbatas-batas:
- Sebelah
utaraberbatasdenganbandatangah;
- Sebelahselatanberbatasdenganbandatepi kampong;
- Sebelah barat berbatas dengan sawah Asmuni Dt.
Temanggung Basa;
- Sebelahtimur berbatasdengan sawah Abdullah Maulau
Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan objek perkara tanah pertanian seluas 5.518 M2, yang terdiri dari 10 piring sawah besar dan kecil yang terletak di Desa Bungo Tanjung,Kecamatan Pariman Timur,Kota Pariaman;
Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan menguasai
116 — 71
Sebuah rumah luas (236 M2) yang beralamat di Pesona Anggrek Harapan Blok B.23 No.20, RT 008 RW 021 Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Pesona Anggrek RT 008;
- Sebelah Utara : Rumah Blok B.23 No.01;
- Sebelah Selatan : Jalan Pesona Anggrek RT 008;
- Sebelah Timur
2. Sebuah rumah luas (108 M2) yang beralamat di Bekasi Timur Regency Blok D.5 No.10, RT 004 RW 014, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Bekasi Timur Regency RT 004;
- Sebelah Utara: Rumah Blok D.5 No.09;
- Sebelah Selatan: Rumah Blok D.5 No.11;
- Sebelah
100 bata berikut bangunan di atasnya seluas 180 M2, terletak RT 021 RW 016 Kp.Karang Cengek Kelurahan Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Imran;
- Sebelah Utara: Solokan Karang Cengek;
- Sebelah Selatan: Jl.Bugel Raya;
- Sebelah
sawah seluas 125 bata, terletak RT 021 RW 016 Kp.Karang Cengek Kelurahan Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Sawah milik Bapak Baedowi;
- Sebelah Utara: Sawah milik Bapak Baedowi;
- Sebelah Selatan: Solokan Karang Cengek;
- Sebelah
33 — 0
-00306153-8 atas nama Pewaris SARPANI BAMBANG bin KARDIMAN ;
- Tanah sawah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 351 luas 2.375 m2 dengan batas - batas:
- Tanah Pekarangan
Sebelah Utara : Tanah Kasrun dan Tasmijan,
Sebelah Timur : Tanah Kasrimah,
Sebelah
Selatan : Tanah Tasmijan,Sebelah Barat : Tanah Sudarman,
yang terletak Desa Dresi Kulon, Kec: Kaliori, Kab: Rembang Provinsi Jawa Tengah atas nama Pewaris SARPANI BAMBANG bin KARDIMAN;
Persil 83 luas kurang lebih 379 m2 yang terletak di Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah dengan batas batas:Sebelah Utara : Tanah Slamet,
Sebelah Timur : Saluran air ,
Sebelah Selatan
Suwandi,Sebelah Barat : Tanah Parno Ragiyah dan sekarang Yusuf Rubiyanto,
dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pernyataan Hak Milik Tanah yang dibuat dihadapan kepala di Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2007 hak milik Pewaris SARPANI BAMBANG bin KARDIMAN
Selatan : Tanah Tasmijan,Sebelah Barat : Tanah Sudarman,
yang terletak Desa Dresi Kulon, Kec: Kaliori, Kab: Rembang Provinsi Jawa Tengah atas nama Pewaris SARPANI BAMBANG bin KARDIMAN menjadi atas nama Pemohon
Terbanding/Penggugat : H. Andi Baharuddin
151 — 87
m2(duaratussepuluhmeterpersegi)sertabangunanrumahtokodenganukuranpanjang24m(duapuluhempatmeter)danlebar6m(enammeter)yangterletakdiJalanSengkawitRT.XVI,KelurahanTanjungSelorHilir,KecamatanTanjungSelor,KabupatenBulungandenganbatas-batassebagaiberikut:
| : | berbatasandenganJalanSengkawit; |
| : | berbatasandengantanahkosong/Lasalasiah; |
| : | BerbatasandenganMustapa; |
| : | BerbatasandenganH.Saiful; |
AdalahmiliksahPenggugat/Terbanding,sedangkanTergugat/Pembandinghanyasebagaipenyewasaja.
IR. HENRY PARLUHUTAN SIHALOHO
Tergugat:
WASMIN SIMARMATA
72 — 24
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah, seluas 100 m2(Seratus meterpersegi) yang terletak di Jalan Raya Pangururan - Simanindo, Desa Lumban Suhi suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara adalah sah milik Penggugat dengan batas-batas:
- Sebelah Timur:BerbatasandengantanahIr.HenryParluhutan Sihaloho;
- Sebelah
merupakan bahagian dari tanah seluas 2676 m2(Dua ribu enam ratus tujuh puluh enam meter persegi) denganbukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 82 / Lumban Suhi-Suhi Toruan yang dikeluarkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Samosir tanggal 30 Nopember 2011 dengan Surat Ukur No.18 / Lumban Suhi-Suhi Toruan /2011, denganbatas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Robert Sihaloho;
- Sebelah
Barat :BerbatasandenganJalanRayaPangururan Simanindo;
- SebelahSelatan : Berbatasan dengantanah Krisman Sihaloho
- Sebelah Utara
170 — 62
Persil 47 d, kelas desa III/ 9, atas nama Kartomiharjo al Sadi, dengan luas + 0,074 Ha, Dengan batas batas :
- Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Dongol II, Desa. Klampisan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi, sebagaimana terurai dalam Petok/Letter C/ IPEDA Nomor 554 , No.
- Sebelah Utara : Tanah Sastro Miharjo Sakimun.
- Sebelah Timur : Tanah Sairun.
- Sebelah Barat : Tanah Kardi.
Persil 47 d, kelas desa III/ 9 atas nama : Sastro Mihardjo Sakimoen, dengan luas + 0,047 Ha, Dengan batas batas :- Sebelah Utara : Sungai .
- Sebelah Timur : Tanah Sairun.
- Sebelah Selatan : Tanah Kartomihardjo al Sadi;
- Sebelah Barat : Tanah Kardi.
- Sebelah Selatan : Tanah Suwardi/ Jalan desa
- Sebelah Barat : Tanah Kardi.
adalah tidak sah, Batal demi Hukum, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya;
5.
83 — 0
Rifai;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rahmita Sembiring/Dahlan Sembiring;
5.2.
Sebidang tanah seluas 1.027 M2 (seribu dua puluh tujuh meter persegi), setempat dikenal dengan Dusun Tanjung Belok, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berbatas dan berukuran:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Usen Sitepu;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tampe Br Ginting;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Basirun Sitepu;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Basirun Sitepu;
5.3.
Sebidang tanah seluas 6.846 M (enam ribu delapan ratus empat puluh enam meter persegi), setempat dikenal dengan Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berbatas dan berukuran;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Akiat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Blok;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Saleh Sitepu/Jeki;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Pawang Ternalem;
adalah harta warisan
Terbanding/Pembanding/Penggugat : H. Mahmuddin Bin H. Makka, Dk. Diwakili Oleh : Hj. Nur'ain, SH
41 — 14
1965;
- MenyatakanbidangtanahberikutbangunanrumahyangadadiatasnyayangberasaldariPenguasaanTanahNegaramilikAlmarhumH.MAKKAyangterletakdijalanLetjendSoepraptoRT.43No.42KelurahanBaruUlu,kecamatanBalikpapanBarat,seluas+230M2(Panjang28,5MXLebar8M)denganbatasbatas:
- Sebelah
Utaraberbatasandengan :TanahNegara(H.EDY);
- SebelahTimurberbatasandengan :Tanahnegara(KAMANG);
- SebelahSelatanberbatasandengan :Jembatan/PasarI;
- SebelahBaratberbatasdengan :TanahNegara(DUSY)/H.SAIDE;
AdalahbenardansahmilikAlmarhumH.MAKKAsebagai
berhakatassebidangtanahperwatasanberikutbangunanrumahyangadadiatasnyayangberasaldariPenguasaanTanahNegaramilikAlmarhumH.MAKKAyangterletakdijalanLetjendSoepraptoRT.43No.42KelurahanBaruUlu,kecamatanBalikpapanBarat,seluas+230M2(Panjang28,5MXLebar8M)denganbatasbatas:
- Sebelah
Utaraberbatasandengan :TanahNegara(H.EDY)SebelahTimurberbatasandengan :Tanahnegara(KAMANG); SebelahSelatanberbatasandengan :Jembatan/PasarI; SebelahBaratberbatasdengan :TanahNegara(DUSY)/H.SAIDE; AdalahbenardansahmilikAlmarhumH.MAKKAsebagai
17 — 1
AHMAD BUSRO / Tergugat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen terletak di Dusun Klepu kerep, RT.001 / RW.014, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, dengan batas - batas sebagai berikut;
- sebelah utara :
Tanah milik Mujiran;
- sebelah selatan : Tanah milik Mad Sodari;
- sebelah timur : Jalan San Mohali/ Tarti;
- Sebelah Barat
TAN SOEGIARTO LISTYONO
Tergugat:
1.PARTINI
2.YULIATI
3.SETYANINGSIH
4.AMRIH SUSILASWATI
5.SUKRO PARTONO
6.ISMIYATI
7.SLAMET MULYA
8.MUSTOFA
9.SUPARNO
10.NURI
11.NGADIYAN
12.SLAMET SISWANTO
13.LUCKY TITI NAWANGSARI
Turut Tergugat:
3.RETNO DWI KUSUMAWATI
4.SUTRISNO
107 — 51
Semarang dengan batas - batas sebagai berikut atau sesuai sertifikat :
Sebelah Barat : Jalan ke Makam.
Sebelah Timur : Jalan Kampung.
Sebelah Utara : Jalan Raya.
Sebelah Selatan : Saluran/Makam.
Adalah sah merupakan milik Penggugat In Person.
45 — 22
Noval Rumampuk bin Heri Rumampuk, (anak laki-laki);
- Reyhand Rumampuk bin Heri Rumampuk (anak laki-laki);
5. Menetapkan bahwa harta-harta berupa :
1. Bangunan rumah permanen berukuran 10 m x 19 m, yang berdiri diatas tanah kintal milik almarhumah Sulasmi Aliwu yang terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Herlina Ahmad
- SebelahSelatan : Tanah milik ibu Nona
- Sebelah Timur : Tanah milik Muliyati Mahmud
- Sebelah Barat : Jalan umum;
- Isi rumah yang terdiri dari :
- 2 set kursi
- 1 set meja makan kayu/kaca
- 1 unit mesin cuci
- 1 unit kulkas
- 4 unit lemari pakaian (kayu)
- 1 unit TV ukuran 29 inc
- 1 unit TV LED ukuran 40 inc
- 1 unit lemari gantung
- 1 unit buffet TV
- 2 unit sound system + 2 buah micSebidang tanah seluas 199 M2, telah bersertifikat hak milik atas nama almarhumah Sulasmi Aliwu Nomor 385 Tahun 1983, terletak di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Herlina Ahmad
- Sebelah Selatan : Tanah milik ibu Nona
- Sebelah Timur : Tanah milik Muliyati Mahmud
- Sebelah Barat : Jalan umum;
adalah harta bawaan
H.AHMAD SUBHAN BIN H ABD WAHAB,ALM
Tergugat:
H.M. SUKRAN IMI Bin H.SUHAIMI
Turut Tergugat:
BANK PEMBANGUNAN DAERAH.BPD.KALSEL CABANG HULU SUNGAI UTARA
100 — 30
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa dalam perkara aquo yaitu : tanah kapling Nomor 36 dengan ukuran tanah lebar 10 meter dan panjang 20 meter yang terletak di perumahan MAJELIS DZIKIR WATALIM NURUL MUHIBBIN di Jalan Ahmad Yani Minduin RT.005 / RW.000 Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan dengan batas-batas :
- +10 meter Sebelah Utara dengan Jalan Blok Perumahan;
- +10 meter SebelahSelatan
dengan Kapling Nomor 35;
- +20 meter SebelahTimur dengan Kapling Nomor 42;
- +20 meter SebelahBarat dengan Fasilitas Umum Nurul Muhibbin;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyelesaikan pembangunan rumah diatas tanah obyek sengketa dan menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun setelah putusan ini berkekuatan
108 — 139
Abdurrahman RT.001 RW.003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan ukuran batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat dengan Gg.
Abdurrahman berukuran 19,90 m
- Sebelah Timur dengan rumah tinggal Pak Sutikno berukuran 19,90 m;
- Sebelah Utara dengan rumah sewa Pak Sutikno berukuran 10 m;
- Sebelah Selatan dengan rumah orang tua saksi (Pak Surya) berukuran 10 m;
Dengan bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, berdinding bata yang sudah disemen serta dicat dan beratap multiroof, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Barat dengan Gg.
Sujak RT.003 RW.002, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Selatan dengan tanah milik H.
ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Selatan dengan tanah milik H.
Sujak RT.003 RW.002 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara dengan rumah milik Penggugat dan Tergugat berukuran panjang 13,20 m
- Sebelah Selatan dengan tanah milik H.
20 — 9
/ol>
- Sebelah Timur : tanah warisan Pemohon ;
- Sebelah Barat : lorong / gang ;
Dan Satu buah bangunan kios berukuran 9 x 6 m2 yang terletak di Dusun Embur, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur , dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah warisan dan rumah sengketa ;
- Sebelah
Selatan : jalan ke Tanjung Menangis ;
- Sebelah Timur : tanah warisan Pemohon Konpensi ;
- Sebelah Barat : Lorong
diberikan kepada ketiga orang anak Pemohon konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;