Ditemukan 1314 data
68 — 32
Bahwa selanjutnya PARA TERGUGAT menolak dengan tegas tuntutanPARA PENGGUGAT sebagaimana pada butir 4 halaman 15 PetitumGugatan yang meminta PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGATuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta Rupiah) per hari, karena tuntutan tersebut tidak berdasarkanBahwa oleh karena terbukti tidak ada suatu Perbutan melawan Hukumyang terbukti telah dilakukan oleh PARATERGUGAT serta tidak dijelaskandasar hukumnya oleh PARA PENGGUGAT, maka tuntutan uang paksa(duangsom
266 — 74
Tuntutan Pembayaran Uang Paksa (dwangsom) Tidak BerdasarkanHukum Untuk Dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam eksepsi/keberatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam poin ini, didasarkan dengan argument bahwadalil gugatan Penggugat mengenai tuntutan untuk membayar uang paksa(duangsom) tidak diperkenankan;Halaman 52 dari 68 Putusan Perdata Gugatan Nomor 34/Pdt.G/2016/PN PbuMenimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di atas, maka Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi
101 — 129
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uangpaksa (duangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu JutaRupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai dalam memenuhi isi putusandalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyaikekuatan hukum tetap;12. Menyatakan Hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta mertawalaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uit voorbar bij voorraad);13.
681 — 167
Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabilaTERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar) putusan pengadilan,terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap;9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uitvoobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;10.
49 — 33
Perjanjian awalkarena Perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah berlakusebagai Undangundang dan harus dipatuhi dan dihormatisertadilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak (vide : Pasal 1338KUHPerdata) ;35.Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar sebagai akibat ParaTergugat nantinya tidak secara serta merta melaksanakan isi putusandalam perkara ini, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan NegeriDenpasar agar kepada Para Tergugat dihukum pula untuk membayar uangpaksa (duangsom
100 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
adanya upayaupaya Tergugat untuk mengalihkankekayaannya sehingga gugatan ini menjadi siasia (illusoin, makaPenggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi meletakkan sita jaminanatas selurunh kekayaan Tergugat , baik berupa barang bergerak maupunbenda tetap, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudianhari, termasuk tetapi tidak terbatas pada kekayaan Tergugat sebagaiberikut: Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Sentra Niaga BoulevardHijau Kav. 3335 Medan Satria, Bekasi;Uang Paksa (Duangsom
193 — 63
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (duangsom) kepada ParaPenggugat sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) sehari, setiapTergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejakputusan diucapkan hingga dilaksanakan;10.Menyatakan putusan perkara ini dapat serta merta dijalankan terlebihdahulu (uit voorbar bij vorrad), walaupun ada verzet, banding dan/ataukasasi dari Tergugat;11.Menghukum Turut Tergugat mentaati keputusan dalam perkara ini;12.Menghukum Tergugat membayar seluruh
100 — 17
sejak tahun 2010sampai sekarang yang telah berlangsung selama 6 (enam) tahun, sehinggaganti rugi tersebut telah berjumlah sebesar 6 tahun x Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah) = Rp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) ditambah setiaptahunnya Rp.4.000.000, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukumtetap (Inkaracht van gewjsde), dan bilamana Tergugat A engkar untukmembayarnya sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (/nkrachtvan gewjsde), Tergugat A dihukum pula untuk membayar uang paksa(duangsom
65 — 16
hormat sudilah kiranya Pengadilan NegeriIndramayu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan memutuskan:Primair:1.Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untukseluruhnya;Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat dalam Rekonpensi atas kerugian yang timbul (materiilmaupun immateriil) sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluhlima juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus;Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa(duangsom
74 — 5
tanahobyek sengketa telah dijadikan sebagai agunan kredit oleh Tergugatll selaku pemilik yang sah sebagaimana yang tercantum dalamsertifikat hak atas tanah obyek sengketa yang dikuasai Tergugat Illdalam perkara ini.Selain itu, fakta hukum membuktikan bahwa hutang Tergugat Ilkepada Tergugat Ill masih belum lunas dan tanah sengketamerupakan sumber pelunasan hutang, karenanya sertifikat tanahtidak dapat diserahkan kepada Para Penggugat sampai hutangTergugat Il dilunasi.10.Bahwa tuntutan uang paksa (duangsom
41 — 23
dan Penggugatll dr/Tergugatll dk karena telahmengeluarkan biayabiaya kepada Penggugat dk/Tergugat dr untukmelaksanakan kegiatan kedua paket pekerjaan tersebut sebagaimana yangtelah diakui Penggugat dk/Tergugat dr dalam posita gugatannya halaman10 (sepuluh) alenia empat yaitu sebesar Rp. 2.478.150.342, (dua milyarempat ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh ribu tiga ratusempat puluh dua rupiah).Bahwa sangat patut dan beralasan juga apabila Tergugat dr dihukum untukmembayar uang paksa (Duangsom
404 — 304 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum tetap; danMenghukum dan memerintahkan para Tergugat untuk memohon maaf yangsebesarbesarnya kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yangtelah dilakukannya, yang harus dimuat dalam iklan atau advertensi yangditerbitkan oleh media massa cetak yang berskala nasional, masingmasingdalam harian Kompas, harian Bisnis Indonesia dan majalah Tempo,dengan ukuran minimal 1 (satu) halaman, dengan ukuran minimal 1 (satu)halaman, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Tuntutan Uang Paksa(duangsom
Nomor 2450 K/Pdt/201340.41.42.Bahwa tuntutan uang paksa (duangsom) Penggugat ini didasarkan padaketentuan Pasal 606a dan Pasal 606b Reglement Rechtsvordering (Rv)yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 606a RvSepanjang suatu keputusan Hakim mengandung hukuman untuk sesuatuyang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwasepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut,olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalamkeputusan Hakim, dan uang
34 — 7
TergugatIV yang menyebabkan kerugian pada diri Penggugat maka berdasarkan uraianTergugat IV diatas, tidak pantaslah apabila Penggugat membebankan Tergugat IV untuk tanggung renteng atas dalil kerugian Penggugat.Sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untukmengabulkan dalil Penggugat terkait dengan kerugian materil dan immaterial yangdideritanya, dengan demikian pantaslah jikalau dalil tersebut diabaikan. .Bahwa atas uraian tersebut diatas, maka pantaslah jikalau uang paksa(duangsom
104 — 48
Tergugat Rekonvensimau melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka majelis hakimberpendapat petitum keenam dari gugatan Penggugat Rekonvensi ini patutlahdikabulkan, namun majelis hakim tidak sependapat mengenai besaran nilai uangdvangsom yang akan dikenakan kepada Tergugat Rekonvensi sebagaimanapetitum diatas, karena dipandang terlampau besar, maka majelis hakimHalaman 95 dari 99 Putusan No:1/Pdt.G/2018/PN.Bauberpendapat cukup realistis jika Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayaruang paksa (duangsom
235 — 557
Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Penggugat Konpensi untukmembayar uang paksa (duangsom) sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) perhari untuk setiap lalai melaksanakan putusan ini;8. Menghukum Tergugat Rekonpensi semula Penggugat Konpensi untukmeminta maaf secara langsung melalui televisi (ROTI, SCTV, METROTV, GLOBAL TV dan TV ONE) dan media cetak (KOMPAS, KORANTEMPO, REPUBLIKA dan SUARA PEMBAHARUAN) masingmasingselama 7 hari secara berturutturut;9.
107 — 16
siapapun atau pihak manapun yang memperoleh hak, peralihan hakataupun kuasa dari TERGUGAT V untuk menyerahkan kembali tanahsengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebasdari beban apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas bebas dari bebanhutang dan tanpa syarat apapun segera setelah Putusan dalam perkara aquo dibacakan, dan apabila TERGUGAT V sengaja ataupun lalai untukmenyerahkan tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT maka sangatberalasan TERGUGAT V dihukum untuk membayar uang paksa(duangsom
113 — 25
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uang paksa(duangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) perhari apabilaHim. 38 dari 79 Putusan No.25/Pdt.G/2016/PN SkbTERGUGAT REKONPENSI lalai menjalankan putusan, terhitung sejakputusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap 5 (lima) tanah SHM,yang terdiri dari:1.
126 — 49
I mengenai uang paksa (Duangsom) dalamPetitum No. 13 Gugatan a quo haruslah ditolak, karena tidak sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.BERDASARKAN URAIAN ODI ATAS, SANGAT JELAS BAHWA DAILPENGGUGAT KONPENSI TENTANG PERMINTAAN DWANGSOM TIDAKMEMPUNYA DASAR HUKUM.
Bahwa TURUT TERGUGAT KONPENSI menolak daiildaiilPENGGUGAT KONPENSI pada Posita No.51 dan Petitum No. 13 Dalam PokokPerkara Gugatannya mengenai tuntutan duangsom sebesar Rp.25.000.000, (duapuluh lima juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuh isi putusan, karenatuntutan tersebut semakin membuktikan itikad buruk dari PENGGUGAT KONPENSIdalam mengajukan Gugatan a quo, dimana PENGGUGAT KONPENSI ierkesaningin memanfaatkan Pengadilan guna mencar keuntungan dengan seketika dariTERGUGAT I KONPENSI
Bahwa dengan demikian, mengingat tuntutan PENGGUGAT KONPENSI dalamPetitum No.7 Gugatan a quo tersebut merupakan tuntutan pembayaran sejumlahuang, sebagaimana juga didalikan oleh PENGGUGAT KONPENSI dalam PositaNo.42.a., maka tuntutan PENGGUGAT KONPENSI mengenai uang paksa(Duangsom) dalam Petitum No. 13 Gugatan a quo haruslah ditolak, karena tidaksesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.BERDASARKAN URAIAN DI ATAS, SANGAT JELAS BAHWA DALIL PENGGUGATKONPENS!
124 — 88
Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan memutusperkara ini untuk menghukum Para Tergugat Rekonpensi / ParaPenggugat Konpensi membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000.000, (Seratus milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus.Bahwa jika Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi terlambatatau tidak menjalankan Putusan Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi /TergugatKonpensi memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum ParaTergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi membayar uang paksa(duangsom
171 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi secara tanggung rentengkepada Penggugat uang ganti rugi sebesar: Kerugian materiil jumlah Rp26.723.941.200,00 (dua puluh enam miliartujuh ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu duaratus rupiah); Biaya penanganan perkara Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Kerugian immaterial Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Menghukum Para Tergugat membayar duangsom sebesar Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah) untuk setiap kali kelalaian