Ditemukan 1901 data
283 — 111
Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaansubsidaritas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces ordeyang berlaku, pertamatama Majelis akan mempertimbangkan dan memberikanpenilaian hukum atas dakwaan primer, yang apabila dakwaan primer terbuktimaka dakwaan subsider tidak perlu lagi dipertimbangkan, sebaliknya apabiladakwaan primer tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan danmemberikan penilaian hukum atas dakwaan subsider