Ditemukan 11894 data
9 — 3
Bahwa, kemudian ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohonmulai goyah yang terjadi sekitar bulan Oktober tahun 2013 karena seringterjadi perselisihan dan pertengkaran, yang penyebabnya adalah Pemohontelah berbuat khilaf karena telah menjalin cinta dengan perempuan lainyang bernama XXX yang merupakan tetangga sendiri, berulangkaliPemohon meminta maaf kepada Termohon akan tetapi Termohon tidakmau memaafkan dan sering memarahi Pemohon bahkan = minta untukdiceraikan;.
;Menimbang, bahwa Pemohon telah mendalilkan rumah tangga Pemohondan Termohon sejak Oktober 2013 terjadi perselisihan dan pertengkaran yangdisebabkan Pemohon telah berbuat khilaf karena telah menjalin cinta denganperempuan lain yang bernama XXX yang merupakan tetangga sendiri,berulangkali Pemohon meminta maaf kepada Termohon akan tetapi Termohontidak mau memaafkan dan sering memarahi Pemohon bahkan minta untukdiceraikan dan sebagai akibatnya Pemohon pulang ke rumah orang tuanyayang beralamat tersebut
86 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex juris telah keliru dan khilaf dalam menerapkan ketentuan Pasal1320 BW tentang sahnya perjanjian, sehingga melanggar ketentuanPasal 1313 jo. 1340 BW (asas privity of contrac);2. Menerima bukti surat yang tidak ada aslinya (copy dari copy) sebagaibukti utama, menyebabkan Judex Juris telah keliru dan khilaf dalammenerapkan hukum pembuktian;Dengan penjelasan dan alasanalasan sebagai berikut:Hal. 6 dari 23 Hal.
adaya pertimbangan tersebut secaratidak langsung justru membuktikan bahwa Judex Juris telahmengarangngarang dan berimajinasi atas sesuatu yang tidak nyatadan sama sekali tidak didalilkan oleh Penggugat TermohonPeninjauan Kembali;12.Bahwa, seandainya benar (quod non), perubahan dan penambahanpoin 4 petitum gugatan Penggugat dipertimbangkan oleh Judex Jurisberdasarkan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Surabaya yangdianggap telah cukup dan benar, maka justru Judex Juris telah nyatanyata keliru dan khilaf
Bahwa, Judex Juris telah keliru dan khilaf dalam menerapkan hukum,khususnya ketentuan Pasal 1320 BW tentang sahnya perjanjian,sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1313 jo. 1340 BW(privity of contract);2.
Putusan Nomor 326 PK/Pdt/2015perjanjian pemberian bantuan/kuasa hukum adalah alat bukti yang sah,dan mewajibkan Pengugat dan Tergugat telah terikat untuk memenuhiseluruh isi/substasi dari perjanjian pemberian bantuan/kuasa hukuma quo jelasjelas merupakan pertimbangan yang nyatanyata khilaf dankeliru dan bertentangan dengan hukum pembuktian acara perdata;14.Bahwa, menurut hukum, lampiran bukti P3, Surat PerjanjianPemberian Bantuan/Kuasa Hukum yang belum ditandatangani olehpara pihak bukanlah sebuah
26 — 9
ARIS SUTIJONO, lahir di Banyumas, tgl. lahir 20 02 1971, Jenis Kelamin lakilaki, Bertempat tinggal di Desa Wlahar Wetan RT.001 RW.007, KecamatanKalibagor, Kabupaten Banyumas, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta.e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan suami Pemohon karena tetangga desa ;e Bahwa Pemohon mengajukan penetapan Akta Terlambat untuk anaknya yangbernama RISKY DEWI AMALIA karena Pemohon khilaf dan karena kurangnyainformasi serta kesibukannya tentang pembuatan akta kelahiran tersebut ;e Bahwa
KUNTORO, lahir di Banyumas, tgl. lahir 09011971, Jenis Kelamin Lakilaki, Tempattinggal Desa Kaliori RT.003 RW.007, Kecamatan Kalibagor, KabupatenBanyumas, Agama Islam, Pekerjaan Perangkat Desa.e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon suami Pemohon karena tetangga desa ;e Bahwa Pemohon mengajukan penetapan Akta Terlambat untuk anaknya yangbernama RISKY DEWI AMALIA karena Pemohon khilaf dan karena kurangnyainformasi serta kesibukannya tentang pembuatan akta kelahiran tersebut ;e Bahwa Pemohon mendapat Informasi
25 — 3
KUWATNO, lahir di Banyumas, tgl. lahir 13 04 1965, Jenis Kelamin Lakilaki,Bertempat tinggal di Desa Pajerukan RT.007 RW.001, Kecamatan Kalibagor,Kabupaten Banyumas, Agama Islam, Pekerjaan Perangkat Desa Pajerukan.e Bahwa saksi kenal sudah lama dengan Pemohon karena saksi dan Pemohonbertetangga ;e Bahwa Pemohon mengajukan penetapan Akta Terlambat untuk anaknya yangbernama AVIRA ZAKITYAH NUR RAHMAH karena Pemohon khilaf dan karenakurangnya informasi serta kesibukannya tentang pembuatan akta kelahirantersebut
KIRTAM, lahir di Banyumas, tgl. lahir 25081954, Jenis Kelamin Lakilaki, Tempattinggal Desa Pajerukan RT.003 RW.001, Kecamatan Kalibagor, KabupatenBanyumas, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas.e Bahwa saksi kenal sudah lama dengan Pemohon karena saksi dan Pemohonbertetangga ;e Bahwa Pemohon mengajukan penetapan Akta Terlambat untuk anaknya yangbernama AVIRA ZAKITYAH NUR RAHMAH karena Pemohon khilaf dan karenakurangnya informasi serta kesibukannya tentang pembuatan akta kelahirantersebut ;e Bahwa
44 — 16
Mks), adalah merupakan PERTIMBANGAN dan atau PENILAIAN yang KELIRUdan KHILAF menurut hukum.Bahwa adapun bukti (Bukti T.I s/d T.V1 s/d 22) yang dijadikan dasar pertimbangan danatau penilaian yudex yuris dan yudex factie dalam memberikan pertimbangan dan ataupenilaian seperti itu, secara hukum tidak dapat dibenarkan, oleh karena buktisebagaimana dimaksud tidak pernah ada alias hanya diadaadakan dan tidak pernahditunjukkan dan disampaikan kepada Yupiter Widodo (Pemohon PK semula Penggugat),termasuk
tidak disebutkan oleh Muhammad Jundi (Termohon PK semula Tergugat I)didalam somasinya (vide : bukti T.I s/d T.V 28 dan 29).Bahwa berdasar atas FAKTA HUKUM tersebut maka pertimbangan yudex yuris danyudex factie sebagaimana dimaksud, secara hukum adalah merupakan pertimbangan danatau penilaian yang KELIRU dan KHILAF MENURUT HUKUM.Selanjutnya mengenai kesepakatan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalampengikatan jual beli atas tanah perkara tersebut (vide : bukti P1), dimana MuhammadJundi Dkk.
Pertimbangan dan atau penilaian yudex yurisdan yudex factie yang seperti itu secara hukum adalah merupakan pertimbangan dan ataupenilaian yang KELIRU dan KHILAF MENURUT HUKUM.KEBERATAN KEEMPATBahwa Yudex Yuris dan Yudex Factie TELAH MELAKUKAN SUATUKEKHILAFAN ATAU SUATU KEKELIRUAN yang nyata dalam memutus perkaraini.Alasan hukumnya, dapat dijelaskan sebagai berikut ;Bahwa berdasar atas FAKTA HUKUM sebagaimana yang telah diuraikan di atas makasecara hukum Tindakan yang dilakukan Muhammad Jundi Dkk.
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap diri Terdakwa.Bahwa Hakim Mahkamah Agung telah keliru dalam pertimbangannya yangmenyatakan alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat dibenarkan karena JudexFacti Pengadilan Tinggi salah dalam menerapkan hukum yaitu telah melampauibatas wewenangnya yang diberikan UndangUndang, karena pertimbangantersebut hanya didasarkan pada normatifnya saja (lama pemidanaan) tanpamempertimbangkan faktafakta yang terungkap di persidangan, dimana dalamperkara ini penuh dengan rekayasa;Bahwa Hakim juga keliru dan khilaf
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan I telah terpenuhi;Sementara yang terbukti di depan persidangan Terdakwa tidak pernahmenawarkan shabushabu kepada saksi Abdul Kadir justru Terdakwa disuruhmembeli shabushabu oleh Abdul Kadir (Anggota Polisi) dengan ancamanbilamana Terdakwa tidak mau maka Terdakwa akan dicari untuk dibunuh oleh H.Rusli yang pernah dijebloskan ke penjara pada saat Terdakwa menjadi InformanPolisi, sehingga dalam hal ini Hakim Mahkamah Agung telah khilaf
untuk didengarkan keterangannya di persidangan karena menurutpenyidik keduanya masih DPO, sehingga mengenai kejadian jualbeli dan darisiapa sebenarnya asal/pemilik shabushabu tersebut, tidak dapat diungkap denganjelas dan tidak pula dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram,(pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Mataram hal 11) hal inimembuktikan bahwa Terdakwa bukanlah aktor intelektual atas terjadinyaperistiwa dalam perkara a quo, sehingga nyatanyata Hakim Mahkamah Agungtelah khilaf
30 — 6
Sukarami Palembang; Bahwa awalnya Terdakwa tidak ada niat menggadaikan motor, namunkarena motor tersebut ada pada kekuasaan Terdakwa, lalu Terdakwamenjadi khilaf dan menggadaikannya kepada orang lain; Bahwa uangnya Terdakwa gunakan untuk mabuk dan bersenangsenang diEks Lokalisasi Teratai Putin Kampung Baru Kec.
DAVID pergi menggunakan motor tersebut setelahsepeda motor merk Honda scopy warna putih berada dalam kekuasaan terdakwatimbul niat / khilaf untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi (korban) Eng Hinalias Aceng Bin Topo lalu pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2014 bersama sdr.DAVID menemui saksi Hendryzal alias Hendri alias Een Bin Ujang Buyung didaerah Eks Lokalisasi Teratai Putin Kampung Baru Kec.
Palembang lalumenggadaikan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih kepada saksiHendryzal alias Hnedi alias Een Bin Ujang Buyung seharga Rp.1.000.000, (satujuta rupiah);Menimbang, bahwa pengertian unsur keempat dihubungkan dengan faktafakta hukum diatas, maka disimpulkan bahwa benar tarnyata barang yang adadikekuasaan terdakwa bukan diperoleh karena kejahatan melainkan karenameminjam dari saksi korban Eng Hin alias Aceng Bin Topo, karena barangtersebut ada pada kekuasaan terdakwa maka timbul niat / khilaf
133 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Agung Mahkamah Agung telah khilaf dan keliru menerapkan putusanperkara pidana Rudi S. Sutantra untuk menyatakan perbuatan melawanhukum dari Pemohon yang sama sekali tidak terkait dengan perkara a quo,serta membatalkan aktaakta authentik tanpa dasar hukum yang relevan;1.
Olehkarena itu, Hakim Agung Mahkamah Agung keliru dan khilaf apabilaalasan hukum yang menjadi pembatalan Akta Jual Beli Nomor 630/2008di hadapan Notaris Ani Nuryani, S.H., selaku Tergugat V adalah tidakadanya persetujuan dari suami Termohon (sdr. Lie Andri Lukito)sebagaimana dalam pertimbangan Hakim Agung Pasal 36 ayat (1)Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,menyebutkan Mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindakatas persetujuan kedua belah pihak.
Hakim Agung Mahkamah Agung telah khilaf dan keliru menerapkan dasarhukum Putusan Pidana Nomor 779/PID/B/2010/PN Bdg;A. Bahwa Putusan Perkara Pidana Nomor 779/PID/B/2010/PN Bdg., tidakdapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menerima permohonankasasi dan membatalkan aktaakta otentik yang keabsahannya tidakterbantahkan;B.
Hakim Agung telah khilaf dan keliru membatalkan Akta Perjanjian KreditNomor 31 Tahun 2008;A. Bahwa Hakim Agung (Judex Juris) telah khilaf dan keliru memutuskanbatal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikatterhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 31 tanggal 30 April 2008 yangdibuat di hadapan Pemohon/Tergugat III;B.
Hakim Agung telah khilaf dan keliru menyatakan Pemohon melakukanperbuatan melawan hukum tanpa dasar hukum yang tegas dan jelas;A. Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam memutus perkaramenyatakan Pemohon telah melakukan perbuatan melawan hukumtanpa adanya dasar hukum dan pertimbangan yang tegas dan jelas;B.
Terbanding/Tergugat : PT. Graha Cipta Guna
94 — 49
Seandainya yang bersangkutan taktersesat/keliru, pasti tak muncul keinginan/ kehendak untuk menutupperjanjian yang bersangkutan dan karenannya tidak ada pernyataankehendak seperti itu.Bahwa Kesepakatan Bersama tanggal 8 Desember 2016 telahmengandung cacat kesepakatan/cacat kehendak karena saatpenandatanganan PENGGUGAT telah khilaf terkait luas dan posisiobyek sengketa yaitu. kehendaknya telah terpengaruh ataudipengaruhi oleh keadaan yang tidak benar.
Bahwa Kesepakatan Bersama tanggal 8 Desember 2016 telahmengandung cacat kesepakatan/cacat kehendak karena saatpenandatanganan Penggugat telah khilaf terkait luas dan posisiobyek sengketa yaitu kehendaknya telah terpengaruh ataudipengaruhi oleh keadaan yang tidak benar.
No.530PK/Pdt/2011, jangka waktu dan luasan tersebut bukanlahmerupakan hasil dari kesepakatan pihak Penggugat (semulaTermohon Eksekusi) dan Tergugat (Semula Pemohon Eksekusi),dengan demikian dalil bahwa Penggugat telah khilaf terhadapluasan obyek sengketa menunjukan kekhilafan yang dimaksudadalah karena adanya ukuran/luasan yang berbeda dari luasanhasil ukur secara subyektif dan sepihak yang dliakukan olehPenggugat, dengan demikian Penggugat menyatakan bahwaPutusan Nomor: 14/Pen.Pdt.Eks/2010/PN.Pwt
Apakah Kesepakatan Bersama yang disepakati Para Pihak, yangtelah melalui berbagai perdebatan dan negosiasi yang alot sertamemakan waktu yang lama dan panjang dilakukan oleh Para Pihaksejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016, dengan begitu sajadianggap dan/atau menghasilkan Khilaf (Dwaling)?
Apakah ukuran subyektif yang dilakukan Penggugat terhadapobyek dapat dianggap dan/atau menghasilkan Khilaf (Dwaling) ?
9 — 1
KampulBugil Serangon, KecamatanDenpasar Selatan, dibawahsumpahnya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi telah lama kenal dengan Penggugat dan Tergugatkarena saksi sebagai ibu kandung denganTergugat ;e Bahwa setelah menikah Penggugat dengan Tergugat sudah rukuntinggal bersama setelah menikah tinggal dirumah sendiri di Balilalu pindah kerumah koskosan dan sudah dikaruniai seorange Bahwa Penggugat dengan Tergugat sering bertengkarmasalahnya Tergugat selingkuh sampai dua kali dan jikadiingatkan jawabannya Khilaf
Kabupaten Bojonegoro, dibawahsumpahnya menerangkan sebagai berikut : e Bahwa saksi telah lama kenal dengan Penggugat dan Tergugatkarena saksi sebagai teman dekat dengan Tergugat sejak satuHalaman 7 dari 13 : Putusan nomor: 2788/Pdt.G/2012/PA.Bjntahun yang lalu;e Bahwa Penggugat dengan Tergugat setelah menikah tinggaldirumah orang tua Tergugat kemudian pindah kerumah koskosansudah hidup rukun dan telah dikaruniai seorang anak ;e Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering bertengkarmasalahnya Tergugat khilaf
6 — 3
;Bahwa, kemudian ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulaigoyah yang terjadi sekitar bulan Desember tahun 2013 karena sering terjadiperselisihan dan pertengkaran, yang penyebabnya adalah : Pemohon telah berbuat khilaf karena Pemohon telah menjalin cinta denganperempuan lain;Bahwa, perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon tersebutterjadi terus menerus hingga bulan Januari tahun 2014, dan selama itu Pemohon danTermohon sudah pernah diupayakan rukun dan damai, namun
;Menimbang, bahwa Pemohon telah mendalilkan rumah tangga Pemohon danTermohon sejak Desember 2013 terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkanPemohon telah berbuat khilaf karena Pemohon telah menjalin cinta dengan perempuanHal. 5 dari 10 Hal.
45 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2802 K/Pdt/2016menerapkan hukum yang seharusnya diturut;Bahwa, sehingga apa yang telah dijadikan pertimbangan hakim tinggi sehinggamembatalkan putusan pengadilan negeri tanggal 19 November 2015 nomor:73/ Pdt.G/ 2015/ PN.Jmr adalah merupakan kesalahan dalam penerapanhukum yang seharusnya diturut;1.Bahwa Hakim Tinggi tidak teliti dan khilaf dalam menerapkan hukum yangseharusnya dilakukanBahwa, mengenai pertimbangan hakim tinggi yang melemahkanpertimbangan hukum hakim tingkat pertama dengan hanya
dimana kekuatan alat buktisaksi yang utama dengan demikian Hakim tinggi telah ceroboh dan lalaidalam menerapkan hukum acara peradilan yang harus diturut;Bahwa, selain memposisikan keterangan saksi Tergugat/ Termohon Kasasimelebihi nilai pembuktian surat yang utama, disisi lain Hakim Tinggi dalampertimbangannya dengan mengabulkan Petitum gugatan rekonvensiTergugat/ Termohon Kasasi adalah tidak tepat khususnya petitumrekonvensi ke 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, dan 14 sehingga Hakim Tinggi tidakteliti dan khilaf
dari fakta hukum objek sengketa menjadi hartabersama sejak perkawinan Sumiyati dengan Sugiyo sehingga secara hukumSugiyo lah satusatunya Pewaris dan selaku ahli Waris dari Sumiyati yangberhak sepenuhnya atas objek sengketa sebab objek sengketa menjadihak milik penuh pada tahun 1991 dalam perkawinan Sumyiati dan Sugiyo(vide: bukti P.1, 2, 3, 4, dan 5) sehingga dengan demikian petitumrekonvensi a quo seharusnya tidak dapat dikabulkan dan dalam hal iniJudex Facti Hakim Tinggi telah tidak teliti dan khilaf
istri Tergugat , II, Ill, dan IV) tidaklahcukup hanya berpindah tangan sertifikat objek sengketa kepada sipemegang tanpa adanya pemberian secara sah melalui akta otentiksebagaimana hukum yang berlaku dan hilangnya sertifikat atas objeksengketa fakta hukumnya telah dilaporkan Sugiyo sebagaimana Penggugat/Pemohon Kasasi ajukan (vide: bukti P.17), sehingga dengan demikianpetitum rekonvensi ke 6 a quo seharusnya tidak dapat dikabulkan dan dalamhal ini Judex Facti Hakim Tinggi telah tidak teliti dan khilaf
Facti Hakim TinggiBahwa, petitum ini dikabulkan oleh Judex Facti Hakim Tinggi denganpertimbangan a contrario dengan pertimbangan Hakim tingkat Pertamasehingga pertimbangan Hakim Tinggi hanya memakai pertimbangan hukumdari alat bukti yang penuh dengan rekayasa hukum dari Para Tergugat/Termohon kasasi serta penerapan hukum yang keliru sehingga dengandemikian petitum rekonvensi ke8, 10, 11 dan 14 a quo seharusnya tidakdapat dikabulkan dan dalam hal ini Judex Facti Hakim Tinggi telah tidak telitidan khilaf
58 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan kekhilafan Hakim :Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Majelis HakimMahkamah Agung telah khilaf menerapkan hukum yangberlaku secara baik dan benar, sebagaimana akan diuraikan berikut dengan alasan alasannya seperti yang dibawah iniBahwa putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No 190K/Pdt.Sus/2009, tanggal 17 Februari 2010 telah terjadikekhilafan dalam menerapkan hukum, sebagaimana yangterdapat dalam Pertimbangan Hukum, yaitu sebagai berikuta.
Pada balaman 17 putusan Majelis Hakim Mahkamah AgungNo 190 K/ Pdt.Sus/2009, angka buruf a menyatakan "Bahwa Tergugat/Pemohon Kasasi melalui suratnyatertanggal 2 Juli 2007 telah melakukan PHK (PemutusanHubungan Kerja) terhadap Penggugat/Termohon ' Kasasidengan alasan Penggugat telah melanggar ketentuanPasal 59 ayat (5) poin 1 PKB (Perjanjian KerjaBersama) ;Alasan Keberatan Bahwa Majelis Hakim Kasasi telah khilaf dalammenerapkan hukumnya.
Pada balaman 17Angka buruf b putusan Majelis Hakim Mahkamah AgungNo. 190 K/ Pdt.Sus/2009 menyatakan "Bahwa berdasarkanpetitum Penggugat dapat diketahui kedua belah pihakpada pokoknya samasama telah menginginkan hubungankerja di putus;Keberatan ;Bahwa majelis Hakim Mahkamah Agung telah khilaf dalammenilai hasi putusan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri PekanbaruNo. 09/G/2008/PHI.PBR, tanggal 21 Agustus 2008.Karena dalam gugatan Penggugat/sekarang PeninjauanKembali pada
Pada halaman 17Angka buruf c putusan Majelis Hakim Mahkamah AgungNo. 190 K/Pdt.Sus/2009, menyataan : "Denganmemperhatikan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UU No. 13Tahun 2003 hubungan kerja antara Penggugat danTergugat harus dinyatakan putus terhitung sejakputusan Judex Facti diucapkan yakni tanggal 21 Agustus2008 ;Alasan KeberatanBahwa majelis Hakim Mahkamah Agung telah khilaf dalammenerapkan alasan hukumnya, karena bunyi Pasal 155ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 yang sesungguhnya, hanyamengatur tentang
No. 08PK/Pdt.Sus/2011100.895.250,Alasan KeberatanBahwa amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 190K/Pdt.sus/2009, telah khilaf dalam memberikanpertimbangan hukumnya.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata;e Bahwa halhal yang telah Tergugat J/Pemohon Peninjauan Kembalikemukakan dalam alasanalasan permohonan peninjauan kembali huruf A, B di atasmohon dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alasanalasanPermohonan Peninjauan Kembali pada huruf C;e Bahwa bertalian dengan uraian diatas, pada hemat Tergugat I/PemohonPeninjauan Kembali, putusan a quo patut ditinjau kembali karena:1 Bahwa ternyata dalam putusan a quo, hakim telah khilaf
karena telahtidak mempertirnbangkan keseluruhan uraian Replik dari para Penggugat/TermohonPeninjauan Kembali yang diajukan di depan Persidangan tertanggal 29 Juli 2009 dimanadalam Repliknya itu, para Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali telahmenyampaikan "Pengakuan" secara tertulis yang pada pokoknya bahwa orang tuaPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali pernah meminjamkan untuk ditempatisementara tanah sengketa kepada Zenab Dali;e) Bahwa dengan adanya pengakuan di atas maka ternyata Hakim telah khilaf
dankeliru karena telah tidak mempertimbangkan sebagai fakta hukum bahwa Zenab Dalipernah menguasai tanah sengketa, ia Zenab Dali Tidak telah melakukan perbuatanukum;3 Bahwa dalam hubungan itu, hakim telah khilaf dan keliru karena telah tidakmempertimbangkan sebagai fakta hukum bahwa para Penggugat/Termohon PeninjauanKembali telah tidak dapat membuktikan dipersidangan bahwa dalam halmenguasai tanah sengketa itu, Pr.
10 — 1
alamat termohonsebagaimana tercantum diatas selama 8 tahun, kemudian pada bulan Juli 2013Pemohon dan Termohon pisah rumah karena Pemohon pergi meninggalkanTermohon dan pulang kerumah orang tua Pemohon sendiri dengan alamatsebagaimana tercantum diatas hingga sekarang telah berlangsung selama 4 bulan;Bahwa sejak bulan Juni tahun 2013, ketentraman rumah tangga Pemohon denganTermohon mulai goyah,antara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan :Bahwa Pemohon telah khilaf
Rosmaliah, S.H., M.S.I. tetapi tidak berhasil;Menimbanmg, bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talakterhadap Termohon dengan alasan yang pada pokoknya bahwa dalam rumah tanggaPemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran pada bulan Juni2013 yang disebabkan karena Pemohon telah khilaf berselingkuh dengan seorangperempuan bernama WIL kemudian Termohon mengetahui dan marah kepada Pemohon,Pemohon telah berulangkali meminta maaf kepada Termohon dan berjanji tidak
7 — 4
XX umur 5 tahun;Bahwa kemudian ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulaigoyah yang terjadi sekitar bulan Mei tahun 2016 karena sering terjadi perselisihandan pertengkaran, yang penyebabnya adalah Termohon cemburu, karenaPemohon telah berbuat khilaf menjalin cinta dengan perempuan lain yangbernama XX yang berasal dari XX Tuban;Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon tersebutterjadi terus menerus hingga bulan Juni tahun 2016, dan selama itu Pemohon danTermohon
;Menimbang, bahwa Pemohon telah mendalilkan rumah tangga Pemohon danTermohon sejak Mei 2016 terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkanTermohon cemburu, karena Pemohon telah berbuat khilaf menjalin cinta denganperempuan lain yang bernama TARI yang berasal dari Desa Dermawu, KecamatanGrabagan Tuban dan sebagai akibatnya Pemohon pulang kerumah orang tuanya danselama itu mereka sudah tidak pernah saling mengunjungi.
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yang dimohonkan bandingtersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan sebagaimana amartersebut di bawah ini;Sedangkan nyata baik pertimbangan hukum maupun amar putusannya, Judex FactiPengadilan Tingkat Pertama telah lalai dan khilaf tidak melaksanakan ketentuan hukumacara perdata dan hukum materiil tentang jual beli tanah sebagaimana mestinya, yakni:AMAR PUTUSAN TIDAK LENGKAP:1Bahwa sudah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, dalam halPengadilan "mengabulkan gugatan untuk sebagian",
Kantor IpedaKabupaten Probolinggo terdapat perselisihan hukum berkaitan pencoretan namaPenggugat dalam Buku C Desa Jorongan dan Wajib Pajak atas tanah sengketamenjadi atas nama Tergugat I (SUAMINAH);Bahwa karena gugatan Penggugat tidak lengkap (Kepala Desa Jorongan danKepala Kantor Ipeda Kabupaten Probolinggo) tidak ikut digugat, maka gugatanPenggugat sepatutnya sejak awal pemeriksaan Judex Facti dinyatakan tidak dapatditerima, karena kurang pihak;KEBERATAN KEDUA:Bahwa Judex Facti telah lalai dan khilaf
Sunadin kepada orang lainadalah tidak sah dan batal demi hukum";(vide: sama persis dengan dalil petitum gugatan Penggugat);Bahwa karena amar putusan perkara a quo campur aduk antara Tanah SengketaI dengan Tanah Sengketa H, maka menghasilkan pertimbangan hukum dan amarputusan "yang tidak jelas serta saling tumpang tindih dan bertentangan antara satudengan lainnya, serta membuat bingung siapa saja yang membaca dan memahamiputusan perkara a quo";KEBERATAN KETIGA :Bahwa Judex Facti telah lalai dan khilaf
tanah miliknya telah dijual lepaskepada SUAMINAH (Tergugat I) dan uangnya juga diterima oleh SUNADIN(Penggugat Asal) (mohon ditinjau keterangan saksi saksi Tergugat);Bahwa berdasarkan alasan alasan keberatan kasasi di atas, maka mohondengan segala kerendahan hati sudilah kiranya yang terhormat Bapak KetuaMahkamah Agung RI di Jakarta menyatakan pertimbangan hukum maupun amarputusan perkara a quo "Batal Demi Hukum" atau setidak tidaknya "dibatalkan";KEBERATAN KEEMPAT:Bahwa Judex Facti telah lalai dan khilaf
diberikan penilaian sebagai sakside auditu, sedangkan diketahui: Keterangan saksi para Tergugat Asal lebih bobot nilainya dibandingkandengan saksisaksi yang diajukan Penggugat Asal, lebihlebih bilamanaketerangan saksisaksi Tergugat Asal tersebut, dihubungkan satu denganlainnya, terdapat "sangkaan yang beralasan":"pahwa sebenarnya telah terjadi jual beli Tanah Sengketa II antara MarsumSugiyono (Suami Tergugat I) dengan B.Tardjo Rateni dan Penggugat";4 Bahwa untuk mengetahui Judex Facti telah lalai dan khilaf
35 — 24
Bahwa peristiwa tersebut saksi ceritakan kepada Heri Santoso yang tidaklain adalah adik saksi;7 Bahwa selain adik saksi ada orang lain yang diceritakan mengenaiperistiwa yang dialami oleh saksi yakni Bapak saksi, lou saksi , Kakak saksi danistri terdakwa; Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi dan meminta maaf atasperbuatannya karena terdakwa Khilaf;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yakni : terdakwatidak ada kekerasan, tidak mencium kening dan tidak meremas payudara saksi
No. 343/Pid.B/2015/PN Gns hal 10 dari 21 hal.tiba anak dari keluarga Ari Setiawan menangis dan terdakwa melepaskanSuryani;7 Bahwa kejadian yang dialami oleh Suryani di ceritakan oleh Suryani dibelakang rumah Suryani dan di intip oleh terdakwa karena rumah Suryani danrumah terdakwa berbatas pagar saja; Bahwa terdakwa ada datang ke rumah Suryani dan meminta maaf danmenyatakan terdakwa telah Khilaf;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan yakni : bahwaterdakwa tidak mengintip tetapi
Suryani dan terus memijit kKemudian tanganterdakwa masuk ke belakang baju Suryani langsung melepas kancing bra danmeremas remas payudara dan turun keperut dan kepangkal paha laluSuryani dan terdakwa semakin kasar dan dengan membekap leher Suryanilalu terdakwa menindih badan Suryani dan menciumi leher, pipi, dan dahi atasSuryani namun tiba tiba anak dari keluarga Ari Setiawan menangis danterdakwa melepaskan Suryani; Bahwa terdakwa ada datang ke rumah saksi meminta maaf danmenyatakan terdakwa telah Khilaf
SETIAWAN Bin JAJULI : Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang terdakwa lakukan terhadapSuryani;7 Bahwa saksi mengetahui hal tersebut saat itu saksi di panggil ke rumahSuryani lalu dihadapan saksi dan istri bapak Suryani serta Heri Santoso,Suryani bercerita bahwa tangan terdakwa telah masuk ke belakang baju Suryanilangsung melepas kancing bra dan meremas remas payudara dan menciumileher, pipi, dan dahi atas Suryani; Bahwa terdakwa ada datang ke rumah saksi meminta maaf danmenyatakan terdakwa telah Khilaf
PONIRAN : BahwaBahwa saksi tidak mengetahui perbuatan yang terdakwa lakukanterhadap Suryani;e Bahwa saksi mengetahui hal tersebut saat itu saksi di panggil ke rumahSuryani lalu dihadapan saksi dan istri bapak Suryani serta Heri Santoso,Suryani bercerita bahwa tangan terdakwa telah masuk ke belakang baju Suryanilangsung melepas kancing bra dan meremas remas payudara dan menciumileher, pipi, dan dahi atas Suryani; Bahwa terdakwa ada datang ke rumah saksi meminta maaf danmenyatakan terdakwa telah Khilaf
57 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru serta tidak memperhatikandan tidak mempertimbangkan apa yang dimohonkan Pemohon dansudah seharusnya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung JunctoPutusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MedanJuncto Putusan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambitingkat pertama haruslah dibatalkan karena cacat hukum sebabputusan a quo para Majelis Hakim tersebut telah salah menerapkanhukum, kesalahan mana adalah sangat fatal sekali yang tidakHalaman 11
Putusan Nomor 159 PK/TUN/2016mempertimbangkan gugatan penggugat sehingga tidak ada alasan lagiuntuk tetap mempertahankan eksistensi Putusan tersebut, karenaputusannya tidak dilandasi dengan dasar hukum;Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru serta tidak memperhatikandan tidak mempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh ParaPenggugat/Pembanding maupun Pemohon Kasasi, bukti yang diajukandengan jelas bahwa di dalam surat keputusan yang menjadi objeksengketa berlaku terhitung dari tanggal 19 November
para Tergugat/Terbanding, Termohon Kasasi sekarangTermohon Peninjauan Kembali sangat mengadangada dengandiciptakan terlambatnya pemberitahuan putusan pidana korupsi yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga prosespenerbitan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor128/KEP.GUB/BKD2014 tanggal 12 Februari 2014 yang menjadi objeksengketa tersebut diproses dengan ketidakhatihatian danketidakbenaran, dengan demikian putusan tersebut cacat hukum danharus dibatalkan;Bahwa Judex Juris telah khilaf
Untuk itukeputusan tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan;Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dimana dalam perkara pidanadinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, namunapabila dikaji lebih jauh dalam pertimbangan keputusan tersebutsangat jelas apa yang mendorong Penggugat melakukan perbuatantersebut adalah adanya perintah atasan yaitu Sekda Propinsi Jambiyang sudah menjadi sistem yang sudah ada sebelum Pemohondipekerjakan disana sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana TehnisKegiatan
32 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata:Bahwa, Majelis Hakim Judex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan kelirudalam pertimbangannya dengan menyatakan bahwa perkara a quo nebis inidem dengan Perkara Nomor 245/Pdt.G/2008/PN Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap;1.Bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap pertimbanganMajelis Hakim Judex Juris tersebut diatas terdapat pada halaman 19 alinea 1sampai dengan 4 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 241 K/Pdt/
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI)Nomor 647 K/Sip/1973 yang berbunyi:Ada atau tidaknya asas ne bis in idem dalam suatu putusan, tidakditentukan oleh faktor kesamaan pihak saja, terutama kesamaan obyeksengketa yang telah diberi status tertentu oleh putusan pengadilan yangtelah mempunyai hukum tetap;Bahwa, berdasarkan halhal tersebut diatas terbukti bahwa Majelis HakimJudex Facti dan Judex Juris telah khilaf dan keliru dengan menyatakan perkaraa quo nebis in idem dengan
Bahwa, Majelis Hakim Judex Juris telah khilaf dan keliru dalampertimbangan hukumnya karena Majelis Hakim Judex Juris telah tidakmempertimbangkan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon PK/dahuluPenggugat di dalam persidangan yang dapat menentukan kedudukan hukumdari Pemohon PK/dahulu Penggugat dalam perkara a quo, sehinggamengakibatkan kesimpulan yang salah dan keliru dalam putusannya;Bahwa, ketidakcermatan Majelis Hakim Judex Juris dan Judex Facti dalammemperhatikan, meneliti dan mempertimbangkan
tidak merinci dalam hal mana Judex Facti tidakmemberikan pertimbangan yang sesuai dengan kekuasaan serta alat buktiyang diajukan, tidak dapat dibenarkan;e Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 903 K/Sip/1972, tanggal 10 Oktober 1974, yang menyatakan sebagai berikut:Putusan Kasasi dan Pengadilan Tinggi yang tidak mempertimbangkanalatalat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harusdibatalkan;Berdasarkan halhal tersebut diatas terbukti bahwa Majelis Hakim JudexJuris telah khilaf