Ditemukan 5577 data
233 — 84
tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UUPTUN"), penetapan (dalam undangundang itu disebut Keputusan Tata UsahaNegara) diartikan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yangberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat kongkret,individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badanhukum perdata.Berdasarkan definisi tersebut tampak bahwa Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN
H. SOEHARYONO
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu
Intervensi:
UNTUNG PURNOMO
310 — 201
sejakKeputusan Tata Usaha Negara diterima atau diumumkan sebagaimana disebutkandalam Pasal 55 Undangundang Peradilan Tata Usaha Negara di atas, diperuntukkanbagi orang/badan hukum perdata yang langsung dituju oleh Keputusan Tata UsahaNegara, sedangkan bagi orang/badan hukum perdata yang tidak dituju langsung olehKeputusan Tata Usaha Negara (pihak ketiga) tenggang waktu 90 hari haruslahdihitung secara kasuistis sejak saat pihak ketiga tersebut mengetahui secara riil danmerasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN
1.Sobirin Harahap
2.Marjuni Normansyah Hasibuan
3.Mareden Hasibuan
4.Ermilawati Siregar
5.Sri Wijana Harahap
6.Tetti Nurbagani Dly
Tergugat:
1.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2.Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Intervensi:
PT. SUMATERA SYLVA LESTARI
415 — 216
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas,salah satu yang mendasari sehingga suatu Keputusan Tata UsahaNegara (KTUN) disebut objek dalam Pengadilan Tata UsahaNegara ialah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataubadan hukum perdata; 0 2c ncenenn nena4.
Terbanding/Tergugat I : Ny. Linda Louise Loi, S.E,
Terbanding/Tergugat II : Tn Fulien Surjana Fu Lien
Terbanding/Tergugat III : P.T. Tugu Beton Semesta Abadi
Terbanding/Tergugat IV : Tn. H. Ahmad Baihaqi
Terbanding/Tergugat V : Perseroan Terbatas P.T. Andhikatama Raya Mulia
Terbanding/Tergugat VI : Mansur Bin Saiyan
Terbanding/Tergugat VII : Tn. H. Agus Sopyan, SE
Terbanding/Tergugat VIII : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Propinsi Jawa Barat Cq. Bupati Kabupaten Bekasi Cq. Camat Kecamatan Taruma Jaya Cq. Lurah Kepala Desa, Kelurahan Desa Segara Makmur
Terbanding/Tergugat IX : Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Jawa Barat Cq. Kepala KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
224 — 114
No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN telah memberikan penegasan bahwaSeseorang atau badan hukum perdata yang merasakepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata UsahaNegara dapat mengajukan gugatan tertulis pada pengadilan yangberwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata UsahaNegara yang disengketakan itu batal atau tidak sah, dengan atautanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau direhabilitasi.Dengan demikian, berdasarkan halhal yang telah disebutkan diatas, Sertipikat Hak atas Tanah adalah KTUN
81 — 46
Bahwa Obyek Sengketa Tergugat dan Obyek Sengketa Tergugat Il tidaktermasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor 9 Tahun 2004tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:. Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurutUndangundang ini:a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukumperdata;b.
438 — 254 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal iniberarti KTUN yang disengketakan akan dinyatakanbatal dan berakibat tidak sah (nulity) sehinggakonsekuensinya, keputusan yang dinyatakan batal dantidak sah tersebut berlaku surut terhitung dari saatdikeluarkannya keputusan itu. Keadaan dikembalikanpada keadaan semula sebelum dikeluarkannyakeputusan yang disengketakan. Demikian pula akibatakibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak sah dandianggap tidak pernah ada;4.8.11.
371 — 289
Bahwa Para Penggugat telah keliru mengajukan gugatan a quo kePengadilan Negeri Pasaman Barat jika Gugatan Para Penggugatmempersoalkan dan meminta Majelis hakim membatalkan SuratKeputusan HGU Nomor : 65/HGU/BPN/2004 seluas 1.600,625 Ha,karena yang berwenang membatalkan keputusan Tata Usaha Negara(KTUN) sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) Undangundang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dirubahdalam Undangundang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor
Pembanding/Penggugat II : POPPY FEMIALYA Diwakili Oleh : SYAMSUL HUDA YUDHA, SH
Terbanding/Tergugat I : WALIKOTA SURAKARTA
Terbanding/Tergugat II : PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK CQ JAKSA KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI KPK
Terbanding/Tergugat III : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN
119 — 60
halaman 96 (sembilan puluh enam)alinea 2 (dua) yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada perintah dalam amarputusan tersebut di atas, maka surat keputusan obyek bukanlahdikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkanketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, melainkanbersumber dari kewenangan bebas (diskresi) dari Pejabat Tata UsahaNegara oleh karenanya dalil eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensimengenai obyek sengketa merupakan KTUN
ADIMAN
Tergugat:
Kepala Kantor pertahanan Kabupaten Lampung Timur
Intervensi:
1.TUMINAH
2.NURYANTO
3.ANISAH
4.KARSITUN
5.SRI MUNARSIH
240 — 107
Sifat FinalObjek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)yang definitif dan tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atauinstansi lain;Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum PerdataPenerbitan Objek Sengketa, telan menimbulkan akibat hukum bagiseseorang yaitu diperolehnya hak atas tanah oleh pemegang hak SubyekHukum perorangan, sedangkan akibat hukum bagi Penggugat berupahilangnya Hak Atas Tanah dari Penggugat;Bahwa pada tanggal 16 April 2021, Penggugat melalui Kuasa
59 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa SKPKB PPh pasal 26 Tahun Pajak 2003 Nomor : 00004/204/03/073/13 tanggal 23 Mei 2013 yang pengajuan keberatannya diputusdengan Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP1693/WPJ.06/2013tanggal 31 Oktober 2013 adalah KTUN yang tidak termasuk dalam apayang dimaksud dala Pasal 2 huruf e UU PTUN, sehingga bisa diajukankeberatan dan keputusannya bisa diajukan banding sesuai dengan Pasal27 UU KUP dan sebagai dasar dilakukan banding sebagaimanadimaksud Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak, sehingga sesuai
435 — 347
dankarenanya dapat menimbulkan akibat hukum ;Yang dimaksud dengan menimbulkan akibat hukum adalah menimbulkanakibat hukum Tata Usaha Negara, karena penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh Badan ata Pejabat Tata Usaha yang menimbulkanakibat hukum tersebut adalah berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara ;Berdasarkan hal tersebut sudah jelas bahwa Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor : KEP310/WPJ.08/2014 dan Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor : KEP309/WPJ.08/2014 merupakan Keputusan Tata UsahaNegara (KTUN
H. Wawan Setiawan, SE
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Intervensi:
Sandy Sudiana Sobana, Firman Setya, SE., Widi Wulandari
512 — 401
Negara (Hukum Administrasi Negara);Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah objek sengketa telahmemenuhi unsurunsur Keputusan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim akanmengujinya dengan beberapa ketentuan dalam UndangUndang tentangPeradilan Tata Usaha Negara dan peraturan lain yang terkait sebagai berikut: Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Keputusan TataUsaha Negara (KTUN
116 — 143
Apabila satusatunya penentuapakah Hakim dapat menguji keabsahan KTUN objek sengketa adalah substansihak karena tentang hal tersebut menjadi kewenangan peradilan perdata, sehinggaberdasarkan halhal tersebut, materi eksepsi angka 1 tidak beralasan menuruthukum dan harus ditolak ;2.
54 — 32
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 3 s.d. 7 tersebut di atas, KeputusanDireksi Perum Damri tentang status kepegawaian Para Penggugatmerupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), maka saat iniPengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara a quo adalahPengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UndangUndangUndangUndang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 51 Tahun2009.9.
HENDRAWAN WISNU PURNAMA, dkk (34 orang)
Tergugat:
2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER
Intervensi:
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
362 — 252
Namun kalau belum didaftarkan, maka Keputusan persetujuanpemberian hak itu yang digugat;Bahwa Ahli berpendapat jika bicara mengenai Asas Presumptio lustaeCausa yang menyatakan bahwa setiap Keputusan Tata UsahaNegara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum,sampai keputusan itu dinyatakan batal atau di cabut, namun kalau maumembatalkan atau mencabut maka harus ada cacat hukumnya.
144 — 59
Bahwa berdasarkan dalil dan alasan hukum diatas, sangatlahBerdasar dan Sangat Beralasan Hukum kiranya Majelis Hakimperkara a quo memutuskan Pengadilan Negeri Argamakmur tidakdapat diterima karena tidak berwenang mengadili sengketaAdministrasi Negara dan atau Sengketa Keputusan PejabatTata Usaha Negara (KTUN)B.
PT. PANCAPUTRA MARGASEJAHTERA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Intervensi:
Fikra Abdul Razaq Faraid, S.H, M.H.
406 — 323
perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannyakeputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaianberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlakuKetentuan pasal 1 angka 10 tersebut dengan tegas menyatakansuatu sengketa dapat dikategorikan sebagai sengketa Tata UsahaNegara jika memenuhi tiga kriteria yaitu Objek sengketanya adalahHalaman 70 dari 194 halaman Putusan Nomor : 18/G/2021/PTUN.BDGKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN
125 — 40
PETITUMDalam Penundaan Pelaksanaan KTUN:1.menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk penundaanpelaksanaan administratif Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu Surat KeputusanBupati Penajam Paser Utara Nomor 545/01REVISI/IUP.OP/DISTAM/Halaman 35 dari 244. Putusan No. 05/G/2015/PTUNSMD36XII/2014 Tanggal 9 Desember 2014 Tentang Revisi Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 545/11IUP OP/DISTAM/XI/2011 Tentang Persetujuan Perubahan Koordinat dan Peta (IUP) Operasi Produksi KepadaPT.
106 — 27
Dengan maksud untuk menimbulkan akibat hukum.Berdasarkan definisi dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1angka 9 UU PTUN tersebut tampak bahwa Keputusan Tata UsahaNegara (KTUN) memiliki unsurunsur sebagai berikut:a.Penetapan tertulis bukan hanya dilihat darl bentuknya saja tetapilebih ditekankan kepada isinya, yang berisi kejelasan tentang:Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yangmengeluarkannya;b. Maksud serta mengenal hal apa isi tulisan tersebut; danC.
118 — 9
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undangundang Nomor5 Tahun 1986 Jo UndangUndang No. 9 Tahun 2004 tentang PerubahanUndangUndang No. 5 Tahun 1986, Sertifikat Tanah MerupakanKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN ).