Ditemukan 1041 data
23 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang menyuruh melakukan (doen pleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain sedangkan perantara itu hanya digunakansebagai alat, sehingga dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manusministra/auctor physicus) dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectual). Adapun unsur unsur yang harusHal. 18 dari 22 hal. Put.
1.AMAR DENNY HARY, SH
2.DEVI EKO ISTIAWAN, SH
3.Erwin Efendi Rangkuti, SH
4.LUHUT WIBOWO SIMANGUNSONG, SH
Terdakwa:
BRUNO BAWANG alias BRUNO
127 — 64
Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melakukan (Plegen) adalahseorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindak pidanaatau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukan tindakpidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyuruh melakukan(doen Plegen) adalah terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus domina (tanganyang menguasai
), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindak pidanayang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruh oranglain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorangHalaman 41 Putusan Nomor 5/Pid.B/2019/PN Lbtmiddelik dader atau seorang mite!
143 — 60
Menyuruh (manus domina, intellectueeledader) berada di belakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidanaadalah seseorang lain yang disuruh (manus ministra, midelijke dader,materieele dader). Orang yang disuruh itu merupakan alat di tanganpenyuruh. Dalam hal ini yang disuruh itu telah melakukan tindakan tersebutkarena ketidaktahuan, kekeliruan (dwaling) atau paksaan sehingga padanyatiada unsur kesalahan.
205 — 77
Orang yang menyuruhlakukan (doenpleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus domina/auctorintellectualis).
51 — 14
atau saksiHalaman 5 dari 29 Putusan Nomor 46/ Pid.B/ 2017/ PN.Rtg.AGUSTINUS GARU sebanyak 11 (sebelas) orang yaitu saksi ELIASMUSTAMIN dari Kampung Munta Desa Kajong Kecamatan Reok BaratKabupaten Manggarai, saudara AFRI dari Kampung Bungka Desa MbakungKecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat, saudara MAKSI dariKampung Pau Rundang Desa Rego Kecamatan Macang Pacar KabupatenManggarai Barat, saudara AGUS dari Kampung Londang Desa RegoKecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat, saudara MANUS
82 — 34
Tipu muslihat ini biasanya terdiri dari perbuatan sedemikian rupa sehinggamenimbulkan kepercayaan kepada orang lain, sedangkan rangkaian kebohongandapat berupa beberapa kata yang tidak benar, perbedaannya dengan tipu muslihatHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 4/Pid.SusAnak/2021/PN Olmadalah berupa membohongi tanpa katakata, akan tetapi dengan memperlihatkansesuatu;Menimbang, bahwa membujuk berasal dari kata bujuk yang artinya adalahusaha untuk meyakinkan seseorang dengan katakata manus dan sebagainya
Budiawan Utama, SH
Terdakwa:
1.Roma Chandra Bin Achrulia
2.Rossi Sandi Alias Ici Bin Achrulia
60 — 30
KbuMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan/ pelaku(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhiperumusan delik dan dipandang bertanggung jawab atas kejahatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang menyuruhmelakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu. pembuat langsung (manusministra/auctor physicus), dan membuat tidak langsung (manus
85 — 29
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hal. 341342) ;Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
113 — 86
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manusdomina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turutmengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing pesertatindak pidana adalah sama.
ENDAH PURWANINGSIH, SH
Terdakwa:
MASIKUN Als IKUN Bin MISWAN
78 — 56
Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis.Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslahmemenuhi beberapa syarat tertentu.
120 — 34
Sub judul yang dikutip antara lain sebagaiberikut: Mahkamah Militer Agung, Mahkamah Militer Luar Biasa(mahmilub), Mahkamah Militer Tinggi (mahmilti), MAIN,MAIN HAKIM SENDIRI, E/IGENRICHTING, PermainanUntungUntungan, Hazardspel, halaman 102; Makar, Aanslag; Striking (KUHP, 87), Malam, Nacht (KUHP, 98), Mangel Am Tadbestand, Mangel AmTadbestand, Manus Domina,, Manus Ministra MasaPercobaan, Proeeftijd, halaman 103;Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tandaT17E;Photo copy kutipan buku
112 — 10
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
79 — 11
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIADAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
2449 — 2498
Dengan demikian,alasan bahwa ada kekhawatiran PEMOHON akan mengulangiperbuatan adalah tidak beralasan, karena semua perbuatanPEMOHON dilakukan atas perintah jabatan (bahkan dalamkapasitas PPEMOHON' sebagai manus ministra), sehinggaHal 21 dari 84 Hal Putusan Nomor :38/ Pid.Prap/2012/PN.JktSelkekhawatiran akan mengulangi perobuatan adalah kekhawatiranyang tidak beralasan 62.Bahwa tafsir alat bukti yang cukup dalam hubungannya denganpenahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, harus dimaknai bahwaada alat
HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
ALFREDO AIS Alias ANUNU.
103 — 43
yang bersifat alternatif,artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilahunsur dee/neming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intelektualdader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
JEDI Alias AJE Anak JISEN
140 — 57
Dalam perkara inidisyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manus domina)dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadi doenplegen merupakanpenanggungjawab secara pidana atas suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidakmelakukan tindak pidana sendiri melainkan menggunakan perantara orang lain.Halaman 36 dari 43 Putusan Nomor 77/Pid.B/2020/PN BekHalaman 36 dari 43 Putusan Nomor 77/Pid.B/2020/PN BekHalaman 36 dari 43 Putusan Nomor 77/Pid.B/2020/PN BekHalaman 36 dari 43 Putusan Nomor
47 — 22
Kata daderberasal dari kata dader berasal dari kata daad yang artinya membuat.Dalam kamus bahasa besar Bahasa Indonesia tidak tercantum katapembuat melainkan kata pelaku yang artinya antara lain:v Orang yang melakukan suatu perbuatan ;v Pemeran, pemain ;v Yang melakukan suatu perbuatan.Yang dimaksud dengan pelaku ( dader / doer ) adalah orang yangmemenuhi semua unsure delik sebagaimana dirumuskan oleh undangundang, baik unsure subjektif maupun objektif.b) Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger/ Manus
32 — 19
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
Terbanding/Penggugat : THERESJE MAUKAR
Turut Terbanding/Tergugat III : EMA LINU
Turut Terbanding/Tergugat IV : HAFRIE MAUKAR
Turut Terbanding/Tergugat II : ROLLANDO DANILE EFRAIM
162 — 38
ROLLANDO DANILE EFRAIM MANUS, Jenis Kelamin Laki laki, Umur 31Tahun, Tempat / Tgl Lahir Tondano 4 Maret 1986,Agama Kristen, Pekerjaan Tiada, Pendidikan SMA,Status Kawin, Kebangsaan Indonesia, AlamatKelurahan Tounkuramber Lingkungan Il KecamatanTondano Barat Kabupaten Minahasa.SelanjutnyaHalaman 1 dari 37 halaman Putusan Perdata Nomor 7/PDT/2019/PT MND3.
1.BADRIAH, SH.
2.RUMONDANG, SH.
3.Z.M YENI, SH
Terdakwa:
1.AKBAR Bin SALAM
2.LUKMAN SYAH Bin PANGGALA
3.ZULFIKAR Bin H. BASRI
65 — 13
Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa memenuhi salahsatu jenis perbuatan dalam unsur pasal 55 KUHP ayat (1) ke1 KUHPidanatersebut, yaitu yang termasuk dalam orang yang melakukan, menyuruh oranglain melakukan, atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukanadalah orang yang termasuk dalam golongan pelaku (plegen atau dader)sedangkan orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)adalah orang yang sebagai penyuruh si pelaku melakukan tindak pidana(manus