Ditemukan 1377 data
135 — 7
.131.250.000, (seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh riburupiah) Nomor 692 tertanggal 12 Februari 2009 yang dibuat berdasarkanAkta Pemberian Hak Tanggungan No.530/2008 tertanggal 26 Nopember2008 yang dibuat oleh dan dihadapan Damar Susilowati Sarjana Hukum,PPAT di Semarang ;sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas agunan kreditsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yang terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
I KETUT SUKIRA, SH
Tergugat:
PT. MENARA SANTOSA
101 — 27
HERMAN SANTOSAselaku debitur melakukan wanprestasi sehingga mengakibatkan ObjekGugatan dan Sita Persamaan yang menjadi objek hak tanggungantersebut dilelang eksekusi oleh TURUT TERGUGAT II (Selaku krediturpemegang hak tanggungan), maka TURUT TERGUGAT Il selakukreditur preferen berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusi hak tanggungan tersebut untuk melunasi utang Sdr.
Menara Sentosa, telah dilakukanpengikatan Hak Tanggugan dan sebagaimana prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dari Kreditor pemegangnya (Turuttergugat IV) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat olehsuatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan (UUHT), yang berbunyi:Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyal hak untuk menjual obyek
120 — 61
., PPAT di KabupatenSleman;Hal mana Sertifikat Hak Tanggungan tersebut untuk menjamin Krediturapabila Debitur Cidera Janji/Wanprestasi dan Kreditur mempunyaihak preferen, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 20 UndangUndang Nomor: 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sebagaimanaberikut:Pasal 6Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil
Indonesia Nomor174/PMK.06/2010 tanggal 30 September 2010 tentang Pejabat LelangKelas ; Bahwa oleh karenanya terhadap legalitas dari Subyek serta Obyek lelangsudah sah menurut hukum karena baik Penggugat maupun PenggugatIl serta Penggugat Ill sejak awal telah menyerahkan sepenunyamengenai konsekuensi yang terjadi atas obyek jaminan SHM No.691/Sine apabila terjadi kemacetan kredit olen Debitur/ Penggugat terhadapKreditur/ Tergugat (PT Bank Mega Tbk); Bahwa oleh karena itu Tergugat selaku kreditur preferen
103 — 5
dapat diterapkan terhadap perkara perdata yangmenghukum tergugat untuk memnayar sejumlah uang kepada penggugat;b= Putusan MA No.486.K/Sip/1971 tanggal 1 September 1971 serta No.307.K/Sip/1976 tertanggal 7 Desember 1976; yang menyatakan bahwa dwangsom atauuang paksa hanya mungkin dimintakan terhadap perbuatan yang harus dilakukanoleh Tergugat yang tidak berupa pembayaran sejumlah uang;7 Tergugat I merupakan pihak yang paling dirugikan dalam perkara aquo;Tergugat I selaku kreditur yang mempunyai hak preferen
55 — 22
Bahwa menanggapi dalil gugatan Penggugat yang diuraikan pada nomor tujuh(7), hal itu terkesan mengadaada dan tidak beralasan karena berdasarkancatatan dokumen yang ada pada Tergugat IV, bahwa Hak Milik Nomor5523/Jebres secara legal formal telah dibebani Hak Tanggungan dan dalampembebanannya telah menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UUNo. 4 Tahun 1996, dengan hal tersebut maka dapat diketahui Krediturkrediturmana saja yang mempunyai hak preferen (hak utama);Hal. 17 dari 27 halamanPutusan
1.JAMARI alias H. JEMARI TASLIM
2.YULIDA
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
2.HAWILA ADELITA BUKIT
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PALANGKA RAYA
2.NOTARIS ANTONI PRIAGUNG,SH
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KATINGAN
214 — 71
telah diberi Kesempatan untukmenyelesaikan tunggakan hutangnya kepadaTergugat, namun Penggugat tetap tidak memilikiitikad baik menyelesaikan kewajibannya kepadaTergugat I;Mengingat dana yang dipergunakan oleh Penggugatmerupakan dana =~masyarakat yang harusdikembalikan sesuai dengan perjanjian, maka sudahmenjadi konsekuensi yuridis apabila Tergugat menuntut pelunasan hutang tersebut dari lelangeksekusi hak tanggungan terhadap agunan kredit;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat memiliki hak preferen
Justru tindakan Penggugat yangberkeberatan dengan pelaksanaan hak preferen dariTergugat tersebut yang sejatinya telah menentangiperaturan perundangundangan yang berlaku;Perlu Tergugat tegaskan kembali pelaksanaanlelang yang dilakukan berdasarkan peraturanperundang undangan dan tindak Jlanjut atasperbuatan Penggugat yang tidak melaksanakankewajibannya terhadap Tergugat (pembayaranangsuran kredit sesuai dengan jadwal dan jumlahyang telah ditetapkan) yang mana telah disepakatisebagaimana yang tercantum
Pendaftaran hak tanggungan bertujuan agar Sertifikat HakTanggungan dapat lahir dan kreditur sebagai pihak yang berkepentingandilindungi haknya oleh UndangUndang Hak Tanggungan sebagaikreditur Preferen yang memiliki kedudukan diutamakan dalam pelunasanutang debitur.
95 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Palur = Preferen RpRaya 4.830.735.366,003. 82 Kreditor Konkuren(termasuk Pemohon)TOTAL TAGIHAN Rp141.776 .569.399,13 Bahwa berdasarkan Bukti PK4 yang diperkuatdengan Bukti PK5 berupa Penetapan Insolvency Nomor05/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg yang ditandangani olehYunianto SH selaku Hakim Pengawas yang menetapkandebitor dalam keadaan insolvensi' dikarenakan pihakHal. 19 dari 29 hal.Put.No. 040 PK/PDT.SUS/2010Debitur tidak mengajukan rencana perdamaian dantidak sanggup untuk membayar utangutang tersebut
51 — 35
,,berdasarkan hal iniTERGUGAT III mempunyaihak preferen dan berhakmelakukan penjualan melaluilelang atas SHM No.38 apabilaPT AMA sebagai penerimadana fasilitas pembiayaan telahdinyatakan wanprestasi olehTERGUGAT III dan faktanyaPT AMAin casu TERGUGATI dan TERGUGAT I telahwanprestasi sehinggaTERGUGAT III mempunyaihak untuk mengambilpelunasan kewajibanTERGUGAT I danTERGUGAT II melaluipenjualan jaminan dengan caralelang hak tanggungan atasSHM No.38 ;12 Bahwa sebagaimana ketentuanyang diatur dalam undangundang
169 — 37
adalahmerupakan agunan kredit dari Tergugat/Anies Zyabidi (debitur) di TurutTergugat Ill, yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi terlebin dahulujika benar milik Tergugat serta tidak dalam sengketa melalui TurutTergugat Il selaku instansi yang berwenang, dan selanjutnya kreditdicairkan/diberikan kepada Tergugat /Debitur, kemudian objek agunantelah dilekatkan hak tanggungan dan diterbitkan sertifikat hak tanggungan.Dengan telah dilekatkan hak tanggungan maka Turut Tergugat Ill selakukreditur memiliki hak preferen
hukum apapun lagi ternadap objek sengketa.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 639K/Sip/1975, tanggal 28 Mei 1977 menyatakan bahwa bila salah satupihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objekperkara, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa terkait objek jaminan yang telah dilakukan proses lelang eksekusihak tanggungan oleh KPNKL Malang, adalah merupakan hak dankewenangan dari Turut Tergugat Ill selaku pemegang hak tanggunganpertama dan memiliki hak preferen
SRIYONO
Tergugat:
1.PT. BANK MANDIRI Persero Tbk berkedudukan di kantor pusat Jakarta melalui Kantor Cabang Yogyakarta
3.DR.WINAHYU ERWININGSIH, SH.,M.Hum
4.kantor pertanahan kabupaten sleman
5.Otoritas Jasa Keuangan
6.Gubernur Bank Indonesia di Jakarta
117 — 36
Berdasar hal tersebut pada angka 5 diatas, maka prinsip hukumjaminan bahwa hak preferen dan Kreditor pemegangnya (Kreditor,Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat olen suatu hakjaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de preference) sehinggakonsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut,maka Kreditor Preferen lan yang berhak untuk pertama kali mengambiluang hasil eksekusinya hingga terlunasinya
145 — 173
TURUTTERGUGAT melakukan pelelangan asetaset PENGGUGAT danPENGGUGAT II atau asetaset dalam penguasaan PARA PENGGUGAT,adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PARAPENGGUGAT.Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan, yang mana atas seluruhjaminan kredit PT Tri Perkasa Agro Coco telah dlakukan pengikatan baikdengan Hak Tanggungan ataupun dengan Akta Fiducia yang telah didaftarkanpada instansi yang berwenang, sehingga apabila debitur ciderajanji/wanprestasi, TERGUGAT memiliki hak preferen
.Bahwa hal tersebut sungguh suatu permintaan yang tidak masuk akal danmencederai Perjanjian Kredit yang dibuat antara PARA PENGGUGAT denganTERGUGAT serta menciderai peraturan perundangundangan.Bahwa sebagaimana telah TERGUGAT uraikan dimana atas seluruh jaminankredit PT Tri Perkasa Agro Coco telah diikat Hak Tanggungan atas namaTERGUGAT, selanjutnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka TERGUGAT selakupemegang Hak Tanggungan memiliki hak preferen
Terbanding/Terdakwa : STEVEN REY WIDJAYA
48 — 38
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur wanprestasi/cidera janji;8.
23 — 49
Pemohon telah cidera janji (Wanprestasi) danoleh karena itu Termohon Il menolak dengan tegas dalil Pemohon padahalaman 4 angka 11 posita gugatannya yang menyatakan bahwa Pemohontetap berusaha membayar angsuran kreditnya kepada Termohon II sampaihabis masa/ jangka kredit yang telah disepakati;10.Bahwa oleh karena Pemohon telah cidera janji (Wanprestasi) dan tidakmempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepadaTermohon II meskipun telah berulang kali ditegur, maka oleh karena itutimbul hak preferen
231 — 116
Meskipun demikian mengacu padaketentuan dalam UndangUndang No.4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan (UUHT) dan Hasil Rakernas MA2006 di Batam Kesimpulan Komisi Il A Bidang TehnisYudisial Lingkungan Peradilan Umum kiranya perludiperhatikan bahwa hak Kreditur Preferen PemegangHak Tanggungan dalam kondisi apapun adalahdidahulukan dari pada hak pemegang Sita persamaan ;9.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK DKI
Terbanding/Tergugat II : MenteriKeuanganRepublik IndonesiaCq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARADAN LELANG KPKNL JAKARTA V
Terbanding/Tergugat III : PT.BALAI LELANG SEMPURNA
54 — 30
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren(vide Pasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").Bahwa pemberian Hak Tanggungan adaiah sebagai jaminanHal 31 Putusan perkara Nomor :586/PDT/2018/PT.
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikankedudukan yang diutamakan kepada kreditor yang bersangkutan(kreditor preferen) dari pada kreditorkreditor lain/kreditor konkuren (videPasal 1 Undangundang No. 4 Tahun 1996 atau "UUHT").
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk. Cq. PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk SENTRA KREDIT KECIL BANDAR LAMPUNG
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA LAMPUNG DAN BENGKULU Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDAR LAMPUNG
Terbanding/Tergugat III : RAFIKA AYU MASPUTRA
103 — 48
Bahwa berdasarkan faktafakta yang terdapat pada angka 3s.d 16 di atas, secara nyata dapat dibuktikan bahwa TERGUGAT adalah kreditur preferen yang beritikad baik dan benar (te goedertrouw) yang wajib mendapat perlindungan hukum.18. Bahwa TERGUGAT menolak keras dalildalil yangdisampaikan oleh PENGGUGAT dalam gugatan a quo sebagaiberikut :a. Butir 10 pada halaman 4 yang berbuny! :"Bahwa puncak persoalannya ketika agunan Penggugat yaituSertipikat No. : 9466/LR tgl. 31/08/1993 a.n.
Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas TERGUGAT selaku kreditur preferen memiliki hak secara hukum untukmelakukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap SHM No.9466/LR tanggal 31 Agustus 1993 a.n. Adi Veriadi lrawan, S.Sos.dalam hal Sieti R.
159 — 122 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk mendapatkanputusan yang memenuhi ketentuan undangundang dan rasa keadilan, makamasih perlu pembuktian, oleh karena itu syarat tersebut tetap harus terpenuhi;Menimbang, bahwa pemohonan Pemohon dapat dikabulkan apabila terpenuhi/terbukti keadaan sebagai berikut:1 Syarat memiliki lebih dari satu kreditur;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksudkreditur konkuren, separatis maupun preferen
HM. JAYADI, S.Ag.MH
Tergugat:
1.KUSMANTO
2.MOH DIMYADI
3.PT. BANK DANAMON Cabang Kudus Cq. Bank Unit Danamon Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
Turut Tergugat:
Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kudus
35 — 6
pada Tergugat III ;Bahwa karena atas Objek Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat Ill sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Tergugat selakuDebitur dengan persetujuan Sdri. DAIMAH selaku Penjamin denganjaminan Objek Sengketa sehingga karenanya secara hukum Tergugat IIIharus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ;.
111 — 19
karena itu gugatan Penggugat adalah tanpadasar dan patut ditolak.10 Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian pembiayaan danpencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas Jaminan Kredit maka merupakansuatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Tergugat I secarahukum adalah sebagai pihak yang beritikad baik te goeder trouw telahmemberikan pembiayaan atau kredit kepada Penggugat, karenanya Tergugat Iselaku kreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen
Basuki Wahyono bin Mutahaar Warno Parmudjo
Tergugat:
Maya H. Camelia binti Drs. H. Mohd. Husein Rauf
329 — 114
Maya Henrieta Camelia yangmempunyai hak preferen berdasarkan UndangUndang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda YangBerkaitan Dengan Tanah (UUHT) terancam risiko kehilangan jaminankredit apabila permohonan Para Penggugat untuk melakukan sitaterhadap Sertifikat Hak Milik No. 4553/Caturtunggal luas 439 m2 DesaCaturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman an. Maya HenrietaCamelia dikabulkan.11.
Bahwa apabila petitum Penggugat untuk meletakkan SitaPenyesuaian terhadap Sertifikat Hak Milik No. 4553/Caturtunggal luas439 m2 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman an.Maya Henrieta Camelia dikabulkan, maka hak preferen PenggugatIntervensi yang mana menjamin hak Penggugat Intervensi untukmemperoleh pembayaran terlebih dahulu menjadi tidak dapatdilaksanakan, terutama melalui penjualan bawah tangan sebagaimanaPasal 20 ayat (2) UndangUndang Hak Tanggungan, mengingat terhadapbarang yang