Ditemukan 1377 data
Pembanding/Penggugat II : SUPRIH DWI RUSMIYATI Diwakili Oleh : Triyono,SH
Terbanding/Tergugat I : GIYATUN
Terbanding/Tergugat II : DIREKSI PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk Cq.BANK DANAMON SIMPAN PINJAM DSP CABANG PASAR SRAGEN.
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SRAGE
70 — 48
2016) sehingga terkait dengan pelaksanaan lelang dimaksud tidakada satupun tindakan Terlawan IIl yang dapat dikategorikan telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa Terlawan Ill menolak dengan tegas dalil gugatan ParaPelawan yang pada pokoknya tidak diperkenankan melakukan lelangtanpa melalui putusan atau penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa perlu Pelawan pahami, UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
146 — 45
Pembebanan jaminan fidusia atassuatu benda memberikan hak kepada kreditur selaku Penerima Fidusia untukmengambil pelunasan terlebin dahulu atas piutangnya kepada debitur PemberiJaminan Fidusia (debitur) (droit de preferren/ Hak Preferen) (Pasal 27 ayat (1) UUNo.42/1999), kemudian merujuk pada Pasal 15 ayat (2) UndangUndang No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa Sertifikat JaminanFidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan
150 — 100
ketiga,dan setelah dikonfrontir dalam negosiasi hal tersebut diakui/tidakdisangkal oleh Tergugat akan tetapi menurut Tergugat hutang tersebutmerupakan pinjaman murni di bawah tangan yang sewaktuwaktu dapatdikembalikan setelah objek tanah laku terjual tanpa harus mengambilbagian dari objek tanah sebagai jaminan ;Bahwa walaupun objek tanah tersebut telah dijaminkan kepada PihakKetiga, sepanjang penjaminannya bukan merupakan Jaminan atas dasarHak Tanggungan atau Gadai atau jaminan lain yang bersifat preferen
150 — 55
Asas Preferen (Droit de Preference) yang menurut Pasal 27 ayat (1) UUNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, artinya Penerima Fidusiamemiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia; wanenneao= Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan
80 — 35
Bahwa Obyek Sengketa diserahkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugatsebagai agunan guna menjamin fasilitas kredit Tergugat dan telahdilakukan pembebanan Hak Tanggungan, dimana Turut Tergugatmerupakan Pemegang Hak Tanggungan yang sah atas Obyek Sengketa,oleh karenanya Turut Tergugat memiliki hak preferen atas ObyekSengketa tersebut.
Terbanding/Tergugat I : PT.Metro Investama Global
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor
61 — 32
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka TERLAWAN II secara SAHdan meyakinkan mempunyai HAK PREFEREN atau diutamakan terhadaptanah dan bangunan yang menjadi jaminan pada pihak TERLAWAN IIsebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 20 Undangundang Nomor 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.DALAM EKSEPSIA. EKSEPSI GUGATAN PELAWAN KABUR ( EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)1.
1.Atikah
2.Sudirman
Tergugat:
1.Aang Kunaifi
2.KSSP Syariah SM NU Kota Pekalongan
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Up. KPKNL Pekalongan
98 — 24
Bahwa perlu Para Pelawan pahami, Undangundang HakTanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikanhak relatif kepada Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama(Kreditur Preferen) untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji.b.
24 — 14
tiga puluh satu juta dua ratus lima puluhribu rupiah) Nomor 1468/2012 tertanggal 18 Juni 2012 yangdibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor137/2012 tertanggal 10 April 2012 dibuat oleh dan dihadapanRisma Aristiana Rohmatika, Sarjana Hukum di Kabupaten Jepara ; man en nae Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidakdapat disangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketadimaksud telah dibebani hak tanggungan maka telah memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen
Pembanding/Penggugat II : ACHMAD ROSYID RIDHLO Diwakili Oleh : JOKO PRIYADI
Pembanding/Penggugat III : SAPTONO Diwakili Oleh : JOKO PRIYADI
Pembanding/Penggugat IV : SUGIYANTO Diwakili Oleh : JOKO PRIYADI
Pembanding/Penggugat V : ENDANG SARWO SATITI Diwakili Oleh : JOKO PRIYADI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK. Cabang Karanganyar
Terbanding/Tergugat III : KPKNL Surakarta
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala BPN Provinsi Jakarta Cq Kepala BPN Provinsi Jawa Tengah Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
Terbanding/Tergugat V : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali
125 — 74
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil gugatan Para Penggugatyang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan Lelang harusdilakukan melalui penetapan Pengadilan Negeri Karanganyar terlebihdahulu;Bahwa perlu Para Penggugat pahami, UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada PemegangHak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjualobyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila
55 — 24
PPAP) pada Bank Indonesia sebagaidana idle yang atas dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatanusaha sehingga jelas jika Tergugat adalah justru pihak yang dirugikandengan maceinya kredit Penggugat;Bahwa akhimya harus dipahami dan dimengerti oleh Penggugat jikaTergugat secara hukum selaku Pemegang Hak Tanggungan mempunyaihak untuk menjual lelang atas Jaminan Kredit Penggugat melaluiperantaraan Tergugat Il karena secara hukum Tergugat telah diberikan hakuntuk didahulukan atau diutamakan hak preferen
Eko Rahayu Setya Budhi
Tergugat:
1.PT BNI di jakarta Cq PT BNI Cabang Magelang
2.PT BNI Pusat di Jakarta Cq. PT BNI Cabang Wonosobo
3.KPKNLKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
150 — 21
Menyatakan PENGGUGAT DALAM REKONPENSI dan PENGGUGAT IIDALAM REKONPENSI berhak menjalankan hak preferen/separatisnyasebagai pemegang Hak Tanggungan untuk melakukan lelang eksekusi haktanggungan atas jaminan kredit yang diagunkan oleh TERGUGAT DALAMREKONPENSI untuk menyelesaikan fasilitas kredit kepada PENGGUGAT DALAM REKONPENSIdan PENGGUGAT II DALAM REKONPENSI;9.
93 — 44
Tegalsari Kec.Tegal Barat Kota Tegal, di letakkanHak tanggungan (HT) sebagai berikut sebagai berikut AktaPemberian Hak Tanggungan No.160/GB.039/HT/V/2011 tanggal12 Mei 2011 dengan nilai tanggungan Rp. 2.500.000.000,) joctoSertifikat Hak Tanggungan No. 752/2011 tanggal 22 juni 2011.Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yangtidak dapat disangkal atau dipungkiri atas obyek sengketasenyatanya telah dibebani hak tanggungan yang memberikan hakdidahulukan atau diutamakan hak preferen kepada
42 — 4
SHT 01768/2013 (peringkat ID), sehinggaTERGUGAT I mempunyai hak preferen/diutamakan untuk mendapatkan seluruhpelunasan kewajiban, jika TERGUGAT III Wanprestasi.5 Bahwa jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan telah disepakati janjijanjisebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 2.e UndangUndang Hak Tanggungan No.4Tahun 1996, termasuk tetapi tidak terbatas pada janji bahwa TERGUGAT IsebagaiPemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual ataskekuasaansendiri obyek Hak Tanggungan jika TERGUGAT
31 — 21
SHT 01768/2013 (peringkatII), sehingga TERGUGAT I mempunyai hak preferen/diutamakan untukmendapatkan seluruh pelunasan kewajiban, jika TERGUGAT III Wanprestasi.5 Bahwa jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan telah disepakatijanjijanji sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 2.e UndangUndang HakTanggungan No. 4Tahun 1996, termasuk tetapi tidak terbatas pada janji bahwaTERGUGAT I sebagaiPemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untukmenjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan jika TERGUGAT
98 — 43
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;.
83 — 6
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungantanggal 09 januari 2012 Nomor 7 yang dibuat oleh dan dihadapan NotarisETIC SRIMARTINI SH.Bahwa dengan telah dilekatkannya hak tanggungan atas objek agunanmaka TERGUGAT selaku Kreditur telah mempunyai hak Preferen dalampelunasan seluruh kewajiban jika dikemudian hari PENGGUGATWanprestasi.Bahwa fakta, dalam pelaksanaannya PENGGUGAT baru melakukanpembayaran angsuran kepada TERGUGAT sebanyak 16 kali angsuran,sebagaimana diakui dalam gugatan PENGGUGAT poin 2.Bahwa
44 — 30
.: 6922 tertanggal 24 022011 yang diterbitkan olehKantor Pertanahan Kota Ambon yang dibuat berdasarkan Akta Pemberianhak Tanggungan No. 62/2011 tanggal 24022011 dibuat oleh AbigaelAgnes Serworwora SH Notaris PPAT di Kota Ambon ;Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat kesatuNo.6922 tersebut maka jaminan tersebut telah mempunyai kekuatanpembuktian karena groses akta memiliki hak hak preferen" atau hak yangdidahulukan kepada Tergugat I sebagai pihak yang beritikad baik " te goedertrouw
Pembanding/Penggugat II : SARIBAN Diwakili Oleh : INDAH APRILIANA SUGIHARTATI SH DAN REKAN
Terbanding/Tergugat I : SUKOYO,S.PD, M.PD
Terbanding/Tergugat II : PT.BANK DANAMON tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
53 — 28
.: 504/KDR/2013 tanggal 26 April 2013 ;Selanjutnya ketiga jaminanjaminan tersebut di atas disebut ObyekLelang, sehingga merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena terhadapnya telah dibebani haktanggungan maka secara hukum memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada TERBANDING II sebagai pihakyang beritikad baik te goeder trouw sehingga karenanya harusdilindungi dan/atau didahulukan hakhak dan kepentingannya ;6.Bahwa dengan disepakati dan disetujuinya
AGUS SAHID, SE
Tergugat:
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Sari Sentosa
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor ATR Pertanahan kabupaten Klaten
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
146 — 15
sesuai denganpasal 26 UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan danuntuk itu pelaksanan eksekusi lelang harus berlandaskan pasal 224 HIR,258 RBg;:Bahwa menurut Tergugat Ill, dalil Penggugat yang demikian menunjukkankesesatan berfikir Penggugat dalam memahami suatu UndangUndangdengan mengambil ketentuan secara sepotongsepotong;Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen
85 — 6
Asas Preferen (Droit de Preference) yang menurut Pasal 27 ayat (1) UUNo. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, artinya Penerima Fidusiamemiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia;Satna Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia