Ditemukan 22781 data
146 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT KALPOST MITRASINDO SEJAHTERA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr, tanggal 28 September 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak 1 Februari 2020;3.
148 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YAYASAN PERGURUAN JENDERAL SUDIRMAN MEDAN tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 271/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn, tanggal 3 Maret 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;3.
101 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I WAWAN ARSITO dan Pemohon Kasasi II PT JOGJA TUGU TRANS tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk., tanggal 1 Desember 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
35 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
SAPTAINDRA SEJATI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm tanggal 18 Januari 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi terhitung sejak tanggal 14 Juni 2022;3.
34 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 344 K/Pdt.SusPHI/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.SAPTONO, kewarganegaraan Indonesia, KaryawanPT. Putratama Satria, beralamat di Budi Mulia Rt. 006 Rw. 013Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, JakartaUtara ;. RIYANTO, Kewarganegaraan Indonesia, Karyawan PT. PutratamaSatria, beralamat di Jl.
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatagar memberikan putusan sebagai berikut:1.
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 400.000, (empatratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPara Penggugat pada tanggal 25 November 2010, terhadap putusan tersebut,Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13Desember 2010 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Desember2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor177/Srt.KAS
Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tersebut pada tanggal 23 Desember 2010;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal7 Februari 2011, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi padatanggal 18 Februari 2011;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan
Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Para Pemohon Kasasi sah mengundurkan diri.
23 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 830 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :JEFRIENDI, bertempat tinggal di Jalan Nuri Vil No.158Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru ,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:PT.
Penggantian uang cuti10 Th x 12 hari cuti Tahunan x Rp.83.860, =Rp.10.063.200,Setelah 6 Th, ada cuti besar 5 hari x Rp.83.860, =Rp. 419.300.Jumlah seluruhnya =Rp.62.840.800,16.Bahwa oleh karena itu cukup alasan kiranya Gugatan Penggugat iniuntuk dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan negeri Pekanbaru:Bahwa berdasarkan halhal yang telah Penggugat jelaskan diatas, maka padabagian akhir gugatan ini, mohonlah kiranya Pengadilan Hubungan Industrial cqHakim Ketua dan
No. 830 K/Pdt.Sus/201 1Subsidiair,Namun akan tetapi apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru telah mengambil putusan, yaitu putusan No.01/G/2011/PHILPBR tanggal 25 APRIL 2011 yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan putus hubungan kerja antara
telah diketahuioleh Pemohon Kasasi pada hari itu juga dimana putusan diucapkan dandibacakan dipersidangan ;Bahwa atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor: 0OI/G/2011/PHLPBR tanggal 25 April 2011 telahdiajukan permohonan kasasi oleh Pemohon Kasasi pada hari Jumiat,tanggal 06 Mei 2011 dihadapan R.
Hasri Suwondo selaku Panitera/PaniteraMuda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri PekanbaruHal. 6 dari 10 hal. Put. No. 830 K/Pdt.Sus/201 1yaitu sesuai dengan Akta Pernyataan Pemohon Kasasi Nomor13/Kas/G/2011/PHLPbr tanggal 06 Mei 2011 ;.
202 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Tergugat PT RAMAJAYA PRAMUKTI tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr tanggal 23 Oktober 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
PUTUSANNomor 783 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RAMAJAYA PRAMUKTI, berkedudukan di Lokasi KebunDesa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar,beralamat Kantor Pusat di Sinarmas Land Plaza, Tower Il,Lantai 10, Jalan M.H.
SusPHI/2020Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20Januari 2020:Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru 58/Pdt.SusPHI/2019/PN Pbr;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan dalildalil kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi/Tergugat;2. Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah sah;3. Menolak gugatan Para Termohon Kasasi/Para Penggugat untukseluruhnya;4.
Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 6 dari 11 hal.
Nomor 783 K/Pdt.SusPHI/2020Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 58/Pdt.SusPHI/2019/PN Pbr tanggal 23Oktober 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:12,Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat adalahPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;.
39 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 501 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:BENGKEL MOBIL MITRA JAYA (ASIANG), yang diwakili olehSutanto, SE., selaku Pimpinan Bengkel, beralamat di JalanWahidin Nomor P.14 dan P.16, Lingkungan III, Kelurahan PandanPandau Hulu, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dalam hal inimemberi kuasa kepada :Ahmad Fadly Roza,
Industrial padaPengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:1.
Bahwa Penggugat juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapatdijalankan dengan serta merta (vitvoerbaar bij vooraad) walaupun adabanding, verzet, maupun kasasi;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yangdiletakkan dalam perkara ini;3.
Dengan demikian tidak tepat jikaHal. 6 dari 14 hal.Put.Nomor 501 K/Pdt.SusPHI/2015Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat mengenaiperselisthan hubungan industrial;2.
Nomor 02/Pdt.sus.PHI/2015/PN.Mdn. yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpada tanggal 04 Mei 2015;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 12 Mei 2015, kKemudian Penggugat mengajukan konira memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan
1.SOFYAN NASHAURI LUBIS
2.IWAN HABONARAN LUBIS
Tergugat:
PT INDRA ANGKOLA
72 — 15
PUTUSANNomor 278/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IAKhusus memeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara :1. SOFYAN NASHAURI LUBIS, Tempat/Tgl.
;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telanh membaca berkas perkara ini;Telah memperhatikan bukti bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan para saksi;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 26Agustus 2020 yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterimadan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Kelas IA Khusus pada tanggal
SusPHI/2020/PNMdn12.13.disebut diatas dan Tergugat juga dihukum untuk menyerahkan Asli ljazahSMA atas nama Penggugatpenggugat.Bahwa untuk tidak nihilnya Gugatan Penggugatpenggugat mohon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan meletakkan SitaJaminan (Conservatoir beslag) secukupnya terhadap barangbarang milikTergugat.Bahwa dengan uraian diatas mohon Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan menetapkan suatu hari persidangan, memanggilpihakpihak yang berperkara
para pihak sebelum memasuki pengadilan hubungan industrial yakniperundingan bipartit dan mediasi/konsiliasi, oleh karena itu apabila dalamtahapantahapan dimaksud kuasa para pihak adalah sama, maka adalah halyang tidak bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2004, dengan demikiankalaupun surat kuasanya satu untuk seluruh tahapan dalam perkara yang samaadalah tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat berkenaanPerselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang juga memuat
industrial diajukankepada Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/ouruh bekerja.
108 — 26
MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriMedan, yang mengadili perkara perselisinan hubungan industrial dalam peradilantingkat pertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraantara ;PT.
TERGUGAT ;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas dan alat alat bukti dalam perkara ini;Hal. 1 dari 35 Hal. Putusan PHI No.59/Pat.
SusPHI/2016/PN.MdnPenggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial mengenaipemutusan hubungan kerjaini melalui Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan ;Berdasarkan halhal yang telah diuraikan di atas, mohon kepada yangterhormat Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanuntuk mengadili dan memutus sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
industrial tersebuttelah diupayakan perundingan mediasi, sehingga keluar Anjuran dari MediatorDinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Nomor : 567/0304A/DSTKM/2016,dan karena Penggugat masih belum menerima anjuran dimaksud, kemudianperselisihan ini dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Undang UndangNo.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial makaAnjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja Kota Medan adalahmerupakan syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, setelah Majelis Hakim meneliti isi Anjuran yangdikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut maka dapatHal. 28 dari 35 Hal.
29 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 472 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. SYAIFUDIN, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diPondok Ungu, RT 06 RW 03, Medan Satria, Bekasi Barat;2.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara sebesar Rp606.000,00 (Terbilang enam ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaHalaman 4 dari 11 hal. Put.
., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal29 Januari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tertanggal 3 Januari 2017 dengan Register PerkaraNomor 151/Pdt.SusPHI/ 2017/PNBdg;Selanjutnya mengadili sendiri serta memutuskan:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon Kasasi/Tergugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Dalam Provisi/Putusan Sela1. Mengabulkan Pemohon Kasasi/gugatan provisi Tergugat seluruhnya;2.
MUHAMAD JUANDI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 151/Pdt.SusPHI/2017/PN Bdg., tanggal 3Januari 2018;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatdemi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu;Halaman 10 dari 11 hal. Put. Nomor 472 K/Pdt.SusPHI/20183. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;4.
31 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 556 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ABS RAYA RUBBER WORK, berkedudukan di Jalan OrdeBaru Km 12, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten DeliSerdang, dalam hal ini memberi kuasa kepada O.K. Iskandar, SH.Advokat berkantor pada O.K Iskandar, SH. & Rekan, beralamat di Jl.Brigjend. Katamso.
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan supaya memberikanputusan sebagai berikut :1.
Dasar Gugatan Penggugat Cacat Hukum: Bahwa berdasarkan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPersilisihan Hubungan Industrial terbukti yang berwenang untuk melakukanmediasi dalam perkara a quo adalah bidang Ketenagakerjaan Kabupaten cqMadiator Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang ; Bahwa dalam perkara a quo yang melakukan mediasi membuat Anjuran adalahMediator Provinsi Sumatera Utara, padahal secara hukum KetenagakerjaanProvinsi Sumatera Utara tidak berwenang untuk mengeluarkan Anjuran
No. 556 K/Pdt.Sus/2012dijadikan Penggugat sebagai dasar gugatannya adalah cacat hukum, oleh karenaitu cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 116/G/2011/PHI.Mdn., tanggal 25 Januari 2012, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi : Menolak permohonan eksepsi Tergugat tersebut ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebutdiikutt dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut padatanggal 9 Maret 2012 ;Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pekerja yang pada tanggal 11 April 2012,telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pengusaha, diajukan jawabanmemori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal
134 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1246 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:EKO ADRIAN, bertempat tinggal di Dusun Tongkek RT/RW002, Ds.
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 10 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 14 Mei 2018, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Oktober2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 5/Akta.KasPHI/2018/PN Mtr
, juncto Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PNMtr, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram, permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram pada tanggal 15 Oktober 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial melaluiPengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PN Mtr, tanggal05 April 2018;Halaman 4 dari 11 hal. Put.
Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EKO ADRIANtersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mataram Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PN
103 — 315 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 319 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:RITA NURIDA, bertempat tinggal di Perumahan Sidokare Indah FF 16,Sidoarjo, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTORCABANG KRIAN, yang diwakili Arie LMMM Warokka selakuPimpinan Cabang PT.
Industrial.
Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 42/G/2013/PHL Sby.
Nomor 42/G/2013/PHI.SBYyang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 3 Desember 2013;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 12Desember 2013, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
berbunyidalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benarbenartidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskanhubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan darilembasa penyelesaian perselisihan hubungan industrial, karena cukupjelas Termohon Kasasi/Penggugat dalam petitumnya memohon demihukum untuk diberikan kewenangan untuk memutus hubungan kerja yangsecara hukum dimiliki oleh Pengadilan Hubungan Industrial, maka pihakyang ditarik sebagai Tergugat
47 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat padapokoknya sebagai berikut:Kronologis1.
Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, menurut ketentuan Pasal 151 ayat (3)yang berbunyi:Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenartidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskanhubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dariLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor 760/SEKR/01/SPM02/VII/2009 tertanggal 2 Juni
Bahwa Surat Keterangan Nomor 760/SEKR/01/SPM02/VII/2009 tertanggal2 Juni 2009 yang menerangkan bahwa Penggugat adalah karyawan yangbekerja pada Tergugat sejak 15 Mei 2002 s/d 30 Juni 2009 diterbitkan/dikeluarkan oleh Tergugat tanpa penetapan dari Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Tergugat juga tidakmengajukan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja kepadaLembaga Penyelesaian Hubungan Industrial
Industrial belum berkekuatan hukum tetap menurutketentuan:a.
Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 11 Desember 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 5 Januari 2015, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial Pasal 82, gugatan ini diajukankepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, sesuai wilayah hukum tempat Penggugat bekerja,yaitu di Kantor Tergugat (PT ANZ Panin Bank) yang berlokasi diGedung ANZ Tower Lantai 8 JI. Jend. Sudirman Kav. 33A Jakarta10220 ;ALASAN GUGATAN3. Bahwa kasus ini bermula pada awal Maret 2009.
No. 413 K/Pdt.Sus/2010secara sah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak mewakili sdri.Jusiana Witaria dalam membuat dan mengajukan gugatan sertahadir dalam sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, makaterbukti OPSI sebenarnya tidak memiliki legal standing untukmembuat dan mengajukan surat gugatan aquo apalagi hadirdalam sidang. Dengan demikian gugatan aquo yang dibuat dandiajukan oleh sdr.Timbul Siregar dan sdr.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 UU No. 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)disebutkan : Serikat Pekerja/serikat buruh dan organisasipengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracaradi Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya ;In casu, sdri. Jusiana Witaria adalah anggota SPPI sehingga yang berhakmewakili di muka persidangan adalah SPPI dan bukan OPSI :7.
Saepul Tavip dari OPSI tanpa adasurat kuasa yang sah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, harus dinyatakan tidak sah dan harus ditolakatau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusanNo.241/PHI.G/2009/PN.JKT.PST. tanggal 03 Desember 2009 yang amarnyasebagai berikut :DALAM EKSEPSIe Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK
Dalam pertimbanganputusan halaman 22 judex factie menyatakan : ...Surat kuasatersebut telah didaftarkan oleh Penggugat di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat pada tanggal 8 Oktober 2009. Menurut hukum surat kuasaaquo sudah memenuhi syaratsyarat formal sebagai surat kuasakhusus untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial,sebagaimana ditentukan oleh Pasal 123 HIR jo. SEMA No. 01Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971 ;.
22 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
P UTUS ANNOMOR : 497 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikutdalam perkara :PT. MAYASARI BAKTI, dalam hal ini diwakili olehDRS. H. ATIN SOETISNA, selaku Direktur PT. Mayasari Bakti,berkedudukan di Jalan Raya Bogor Km. 24 No. 72, JakartaTimur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : AGUS YONO, SH.
industrial ;7.
Bahwa karena Tergugat telah melakukan pelanggaran berupa tindakanpemutusan hubungan kerja tanpa terlebih dahulu memperoleh penetapandari lembaga penyelesaian perselisinan hubungan industrial sebagaimanayang diamanatkan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan jo.
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka dapatdinyatakan batal demi hukum:e Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 ;e Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;8. Bahwa setelah perundingan bipartite (pada 24 Februari 2009) tidakmembuahkan hasil/nmembuahkan kesepakatan.
Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 24 Februari 2011 ;Halaman 9 dari 12 halaman Putusan Nomor :497 K/Pdt.Sus/2011Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat yang pada tanggal 07 Juni 2011telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, tidak diajukan jawabanmemori kasasi
50 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 94 K/Pdt.SusPHI/201 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:JAILANI EFFENDI, kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah Kota Padang,Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepadaERA PURNAMA SARI, S.H, dan kawankawan, Para Advokat,beralamat di Jalan Pekanbaru Nomor 11 A Asratek Ulak
Industrial padaPengadilan Negeri Padang telah memberikan putusan Nomor 26/Pdt.SusPHI/2016/PN Pdg, tanggal 19 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:Halaman 6 dari 11 hal.Put.Nomor 94 K/Pdt.SusPHI/2017 Menyatakan Eksepsi Tergugat dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaarad); Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang
Industrial padaPengadilan Negeri Padang pada tanggal 15 September 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal26 September 2016, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Padang pada tanggal 6 Oktober 2016;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
industrial) diatur secaraekplisit dalam Pasal 1 angka 5 dan 6 terkait subjek hukum yang dapatdigugat dalam perkara ketenagakerjaan.
Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Halaman 10 dari 11 hal.Put.Nomor 94 kK/Pdt.SusPHI/2017Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAILANIEFFENDI, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial
81 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 400 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. SARANA PEMBANGUNAN PALEMBANG JAYA, yangdiwakili oleh Direktur Utama Marwan Hasmen, berkedudukan diJalan R.
Industrial,mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menjatuhkan putusan selayang isinya memerintahkan Tergugat membayar secara tunai seluruh upah masingmasing para Penggugat sebesar Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluhribu rupiah) per bulan untuk sdr.
Munawir terhitung bulanMei 2013 sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap mengenai perkara ini;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, para Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang agar memberikanputusan sebagai berikut:Dalam Putusan Sela1 Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat;2 Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai seluruh upah masingmasing para Penggugat sebesar Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluhribu
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggangwaktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonankasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi dalam memori kasasinya adalah:1 Bahwa Majelis Hakim tidak cermat dalam pertimbangan hukum pada alinea
JAYA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 21/PHI/2013/PN.Plg. tanggal 25 Maret 2014;MENGADILI SENDIRIMenyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Hal. 11 dari 12 hal.Put.Nomor 400 K/Pdt.SusPHI/2014Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 09 September 2014 oleh Yulius, S.H.
63 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 575 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:TRI WANDI PRIHARTINI, bertempat tinggal di Jalan TernateNomor 43 RT.006 RW.003, Desa Lateng, Kecamatan Banyuwangi,Kabupaten Banyuwangi, dalam hal ini memberi kuasa kepadaSukarji, S.H, M.H., Agus Subiyanto, S.H, M.H, dan Mistianah, S.H,M.H., Para Advokat, beralamat di Perum
Hendri Supriadi, S.H., berkedudukan di Jalan YosSudarso Nomor 58, Banyuwangi, sebagai Termohon Kasasidahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, padapokoknya sebagai berikut:leBahwa Penggugat bekerja pada Tergugat
=Rp 0,00Rp7.200.000,00Uang penggantian hak sebesar 15 % x Rp7.200.000,00 =Rp1.080.000,00JUMIAN 0... eee cece eee eee ee eee eee ee eee ee eee eeeeeeeenaeaes =Rp8.280.000,00Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupun adaupaya banding maupun kasasi;Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat pada tanggal 16 April 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugatmelalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2013Hal. 7 dari 12 hal. Put.
Jo.Nomor 136/G/2013/PHI.Sby., yang dibuat oleh Wakil Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Mei2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal19 Juni 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri