Ditemukan 1343 data
21 — 13
Dalam istilah figinnya talak (knusus untukpihak suami) dan khuluk (bagi sang istri).
227 — 66
Peradilan AgamaBuku II Edisi Revisi, Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan PeradilanAgama 2013, Bab II Teknis Peradilan, Sub Bab Pedoman Beracara padaPengadilan Agama/Mahkamah Syariah, point nomor 2 Pedoman Khusussubstansi huruf (a) Hukum Keluarga, halaman 135, yaitu izin poligami, izinkawin, dispensasi kawin, wali adhol, penolakan perkawinan, pencegahanperkawinan, pembatalan perkawinan, pengesahan perkawinan/itsbat nikah,perkawinan campuran, cerai talak, cerai gugat, harta bersama, talak khuluk
PT.GLOBAL SARANDA PERKASA
Tergugat:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
210 — 131
,Ziau Ul Khasannul Khuluk Imtisnain, S.H.,Teguh Haryanto, S.H., Iswahyudi Handoyo,Halaman 1 dari 572 hlm. Putusan Nomor 2/Pdt.SusKPPU/2015/PNJKt. UtrS.H., para Advokat dan Pengacara padaKantor Hukum Pandawa, berkedudukan diKomplek Ruko Sentra Lt.2 Blok EC/12,Harapan Indah, Kota Bekasi Kode Pos 17131,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18April 2014, selanjutnya disebut sebagaiPemohon Keberatan II;3. PT.