Ditemukan 3916 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2006 — Upload : 01-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 010PK/N/2006
Tanggal 1 Nopember 2006 — PT Magnus Indonesia (dahulu PT Magnus Surya); PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia (Persero)
288208 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 12-06-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 383/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 27 Juli 2023 — Pembanding/Penggugat : CITRA PEMBINA SUKSES JOINT OPERATION
Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI RAMAYANA, Tbk.
Terbanding/Turut Tergugat : PT MATAHARI TERANG CEMERLANG
1540
  • ., Tanggal 20 Februari 2023, yang dimohonkan banding tersebut ;
  • MENGADILI SENDIRI :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji terhadap Penggugat sehubungan dengan tidak dilaksanakan isi Perjanjian JAMINAN PELAKSANAAN NOMOR 19110218000011 REG. 041098 tertanggal 18 Januari 2017 (terdapat kesalahan penulisan tahun, seharusnya 2018) sah dan mempunyai kekuatan hukum
      mengikat ;
    3. Menyatakan Perjanjian JAMINAN PELAKSANAAN NOMOR 19110218000011 REG. 041098 TERTANGGAL 18 JANUARI 2017 (terdapat kesalahan penulisan tahun, seharusnya 2018) sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
    4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mencairkan klaim JAMINAN PELAKSANAAN NOMOR 19110218000011 REG. 041098 TERTANGGAL 18 JANUARI 2017 (terdapat kesalahan penulisan tahun, seharusnya 2018) dan selanjutnya membayarkan kepada PENGGUGAT nilai jaminan pelaksanaan
Register : 28-12-2018 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 309/Pdt.G/2018/PN Pbr
Tanggal 31 Juli 2019 — Penggugat:
CV. CITRA SARANA
Tergugat:
1.Kepala Bidang Produksi Peternakan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
2.PT. Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru
2340
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI :

    Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan pencairan Jaminan Pelaksanaan Nomor: 0140/2017/B tanggal 05 September 2017 yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah menurut hukum;
    3. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan uang jaminan pelaksanaan sebesar
Register : 03-01-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 4 /Pdt.G/2017PN.KPG
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penggugat: 1.MARIA BAHI, ST 2.IR.JOHANNES JOHN FERNNANDEZ Tergugat: 1.RUFUS DUA PAYU 2.NORLINA BURU,A.Md
205165
  • Menyatakan perjanjian Penjaminan sebagaimana dalam Surat Jaminan Uang Muka Nomor Bond K.KGOO.SBBC.D.15.00833-0 ,tanggal 18 September 2015 dan Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond K.KGOO.SBBB.D.15.00518-0, tanggal 18 September 2015 yang diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat I sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan dalam proyek jalan Paket : Podor- Tapowolo-Enatukan di Kabupaten Flores Timur, Tahun anggaran 2015 adalah sah dan berharga.6.
    Menyatakan perbuatan Tergugat II yang belum atau tidak mencairkan Jaminan Pelaksanaan kepada Penggugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tersebut adalah merupakan perbuatan wanprestasi ;7.
    Menghukum Tergugat II untuk menyetor Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Jalan Paket : Podor-Tapowolo-Enatukan,di Kabupaten Flores Timur, Tahun anggaran 2015, sebesar Rp.96.743.500, secara tunai dan sekaligus Kepada Penggugat I untuk disetorkan kembali Ke Kas Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Nomor Rekening 011.01.04.000003.0, pada Bank NTT atas nama BUPATI FLORES TIMUR.8.
    Besarnya Uang Mukadan Jaminan Pelaksanaan := Rp.580.461.000 +Rp.96.743.500.= Rp.677.204.500.
    TENTANG JAMINAN PELAKSANAAN NOMOR BOND : K.KGOO.SBBB.D.15.005180 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2015.
    /PN.KPG93.94.95.96.tanggal 18 September 2015 adalah 0 % karena sama sekali tidakdikerjakan oleh Kontraktor/Penyedia dalam hal ini TERGUGAT I.Bahwa secara hukum, Jaminan Pelaksanaan No.
    Inti Daya Karya;10.Bukti P10: Foto Copy Surat PT ASURANSI PAROLAMAS, Nomor :119/KPG/Pjs.PIM/VIII/2016, tanggal 1 Agustus 2015, HalPencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. KARUNIAROMI dan CV.
    Pelaksanaan dan Uang Muka CV.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/ Pdt.G/2015/PN.Plg
Tanggal 3 Juni 2015 —
15173
  • Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat dan Tergugat I dengan Tergugat II yaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;6.
    Menghukum Tergugat II untuk membayar dana Jaminan Pelaksanaan yaitu Garansi Bank Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat atau menyetor langsung ke Kantor Kas Negara TANPA SYARAT;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;8.
    Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran UangMuka yang diterimanya.Kemudian dalam PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 70ayat (1) dan (2) yang berbunyi : (Bukti P. 3)(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksiuntuk Kontrak bernilai diatas Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah);(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia
    Pelaksanaan.
    Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat danTergugat I dengan Tergugat II yaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No.13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000, (delapan ratus limapuluh juta rupiah),;. Menyatakan Tergugat Idan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;.
    Foto copy Surat Nomor : PW/02.01Ah/IRII/88.1 Tanggal 15 Nopember 2014Pemblokiran Jaminan Uang Muka ( Garansi Bank ) dan Jaminan Pelaksanaan ( Garans1Bank) ( TH3).Halaman 24 dari 38, Putusan Nomor 30/PDT.G/2015/PN.
    Garansi Bank dengan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 senilai Rp.850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) atas Jaminan Pelaksanaan (videBukti P.4) ;3.
Register : 01-03-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bna
Tanggal 28 September 2022 — Penggugat:
PT. Bank Aceh Syariah
Tergugat:
1.PT. Asuransi Rama Satria Wibawa
2.PT. Nindya – LAMPIRI Joint Operation
3.PT. Aldy Jaya Utama,
4.PT. Ceureumen Atjeh
5.PT. Rianty Sejahtera Utama
17358
  • Menyatakan bahwa GARANSI BANK yang diterbitkan oleh Penggugat :
    1. Sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 294/JB. 02/LSM. 06/ VIII/ 2013 tanggal 1 Agustus 2013 sebesar Rp. 2.013.689.480,- (Dua Miliyard Tiga Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah), sebagai Jaminan Uang Muka No. 127/ JB. 03/ LSM.06/ VIII/ 2013 tanggal 1 Agustus 2013 sebesar Rp. 4.027.378.960,- (Empat Miliyard Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu
      ALDI JAYA UTAMA (selaku Tergugat III);
    2. Sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 251/ JB.02/ LSM.06/ VIII/2013 tanggal 1 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.324.459.580,- ( Satu Miliyard Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Tiga) Sebagai Jaminan Uang Muka No. 129/ JB.03/ LSM. 06/ VIII/ 2013 tanggal 1 Agustus 2013 sebesar Rp. 2.684.919.160,- (Dua Miliyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah)
      CEUREUMEN ATJEH (Selaku Tergugat IV);
    3. Sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 251/ JB.02/ LSM.06/ VIII/ 2013 tanggal 1 Agustus 2013 sebesar Rp. 1.322.119.370,- (Satu Miliyard Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah), Sebagai Jaminan Uang Muka No. 130/JB.03/LSM. 06/ VIII/ 2013 tanggal 1 Agustus 2013 Sebesar Rp. 2.644.238.740,- (Dua Miliyard Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) atas nama
      Menyatakan Demi Hukum Bahwa Sertifikat Kontra Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Tergugat I :

      1. Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 28.02.1112.13.0044 tanggal 01 Agustus 2013,
      2. Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No. 28.02.1113.13.0028 tanggal 01 Agustus 2013,
      3. Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 28.02.1112.13.0043 tanggal 01 Agustus 2013,
      4. Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Uang Muka No. 28.02.1112.13.0029
      tanggal 01 Agustus 2013,
    4. Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 28.02.1112.13.0038 tanggal 01 Agustus 2013,
    5. Sertifikat Kontra Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 28.02.1113.13.0026 tanggal 01 Agustus 2013,

    adalah sah menurut hukum.

Putus : 31-10-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 135/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 31 Oktober 2017 — - MARIA BAHI, ST, Cs. vs - ARNOLDUS M. WASISOLI, Cs.
11852
  • Proyek Pekerjaan Jalan Paket:SP.Lewograran-Lebao-Liwo, milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tersebut;- Menyatakan sebagai hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Pembanding I semula Penggugat I kepada Terbanding I semula Tergugat I dalam pekerjaan Proyek Jalan Lewograran-Lebao-Liwo,di Kabupaten Flores Timur, tahun anggaran 2015 tersebut adalah sah;- Menyatakan hukum bahwa Surat Jaminan Uang Muka Nomor Bond K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0 ,tanggal 18 September 2015 DAN Surat Jaminan
    Pelaksanaan Nomor Bond K.KGOO.SBBB.D.!
    5.00523-0, tanggal 18 September yang diberikan oleh Terbanding II semula Tergugat II kepada Terbanding I semula Tergugat I sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan dalam proyek ini adalah sah dan berharga;- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbanding II semula Tergugat II yang belum atau tidak mencairkan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Pembanding I semula Penggugat I selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah merupakan perbuatan
    wanprestasi yang sangat merugikan yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur dalam pekerjaan proyek ini;- Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan atau Terbanding II semula Tergugat II baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri untuk segera menyetor Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Jalan SP.Lewograran-Lebao-Liwo,di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2015, sebesar Rp.339.629.338,45 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh
    Besarnya Uang Mukadan Jaminan Pelaksanaan= Rp.465.505.500 +Rp.77.584.250= Rp.543.089.750.
    Berita Acara hasil Akhir Pekerjaan sebelum Pemutusan Hubungan Kerja; SPD2;Bahwa terhadap permintaan ini, maka Penggugat telah menyerahkandokumen tersebut kepada Tergugat II sekaligus memberitahukan kewajibanyang harus dipenuhi oleh Tergugat II yakni membayar Jaminan Uang Mukadan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp.399.629.338,45 (tiga ratus sembilanpuluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratis tiga puluhdelapan rupiah empat puluh lima sen), sekaligus memberikan NomorRekening Daerah
    Il, baik secara bersamasama ataupun secara sendirisendiri,segera menyetor Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksana Proyektersebut sebesar Rp.399.629.388,45 ke Kas Pemerintah Daerah KabupatenFlores Timur ke Nomor Rekening Bupati Flores Timur;19.Bahwa untuk menjamin gugatan agar Tergugat maupun Tergugat II tidaklari dari tanggung jawab hukumnya dalam menyetor/mengembalikanJaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan tersebut Ke Kas PemerintahDaerah Kabupaten Flores Timur, maka mohon kiranya Pengadilan
    5.005230,tanggal 18 September yang diberikan oleh Tergugat II kepada Tergugat sebagai Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan dalam proyek iniadalah sah dan berharga;.
    Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Il yang belum atau tidakmencairkan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan kepadaPemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur melalui Penggugat selakuPejabat Pembuat Komitmen adalah merupakan perbuatan wanprestasiyang sangat merugikan yang mewakili Pemerintah Daerah KabupatenFlores Timur dalam pekerjaan proyek ini;.
Register : 16-03-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 7/G/2017/PTUN.BJM
Tanggal 27 Juli 2017 — PT. TANJUNG NUSA PERSADA Pejabat Pembuat Komitmen
173184
  • M E N G A D I L I :---------------------------------------Dalam Penundaan:----------------------------------------------------------------------------------Menolak permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen di Pembangunan Konstruksi Gedung Pendidikan Politeknik Kesehatan Banjarmasin Nomor: KU.02.04/PPK/0073/2017, Lampiran: 1 (satu) berkas, Hal: Surat Pembayaran Klaim Jaminan Pelaksanaan Nomor: 094/BG/BSB-SMR/XII/2016, tertanggal 10 Januari 2017;-Dalam Eksepsi:---
    Dimana untukmencairkan Jaminan Pelaksanaan sebagaimana pada Objek Sengketa,seharusnya dikarenakan Penggugat melakukan kesalahan. SementaraPenggugat tidak melakukan kesalahan, justru yang melakukan kesalahanadalah Tergugat itu sendiri, yaitu pada poin (7), poin (8) poin (9) dan poin (10)tersebut diatas.
    pelaksanaan tidak dicairkan.
    Jaminan pelaksanaan dicairkanJika PPK tidak mencaikan jaminan pelaksanaan maka PPK melanggarpasal 93 (2)2. Apabila ada denda keterlambatan maka wajib dicairkan ;3. Pengusulan pemasukan dalam daftar hitamDari sekian sanksi tersebut kata sambungnya berbeda dengan prosespemilihan.
    pelaksanaan sebesar Rp.1.447.495.600 dari jaminan pelaksanaan tersebut melalui Rekening KasNegara, sebagaimana objek sengketa (Vide bukti P1 = T1);15.Bahwa, jaminan pelaksanaan haruslah tertuang dalam bentuk kontraktual yangtertuang dalam SyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK) serta dalam Sertipikatjaminan yang ditandatangani oleh PPK, kotraktor dan jasa keuangan(perjanjian tripartid) (vide keterangan ahli Tergugat atas nama SAMSUL,S.SOS) j2n nn noo nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn non nnn nnn en nnn nnn
    Jaminan Pelaksanaan dicairkan; ~~~ 0 on on onb. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atauJaminan uang muka dicairkan; c. Penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan; dand.
Register : 21-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 10-06-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 529/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 6 Juni 2024 — Pembanding/Penggugat : PT Graha Hidro Nusantara Diwakili Oleh : Randy Ozora Siregar, S.H, M.H
Terbanding/Tergugat : PT Bank KB Bukopin Syariah
Terbanding/Turut Tergugat : PT Bagas Adhi Perkasa
220
  • Menyatakan Surat garansi Bank Nomor 0070/DPSP/BG/KP-JKT/I/2022 sebagai Jaminan Pelaksanaan tertanggal 27 Januari 2022 adalah Sah mengikat Penggugat dengan Tergugat.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Garansi Bank Nomor 0070/DPSP/BG/KP-JKT/I/2020 sebagai Jaminan Pelaksanaan tertanggal 27 Januari 2022.
Register : 12-01-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Tanggal 21 Maret 2017 — PAULUS CHRISTIANTO MELLA
10158
  • Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;12. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;13. 1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);14. 1 (satu) bundel Surat dari PT.
    Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);45. 1 (satu) bundel foto copy Surat dari PT.
    Flores Timur;47. 1 (satu) bundel Surat Nomor : DPU.TAMBEN.005/114/BM/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan;48. 1 (satu) bundel SK Kepala Dinas PU dan Tamben Nomor : DPU.TAMBEN.188.68/42/BM/2015 tanggal 09 Maret 2015 (asli)49. Surat Perjanjian Kerja Nomor : DPU.TAMBEN.620/250.b/BM/2015 tanggal 18 September 2015;50. Profil Perusahaan CV. Dimensi Digital Desain;51.
    (Asli);56. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00523-0. Nilai Bond Rp. 77.584.250-PT. Asuransi Parolamas (Asli);57. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0. Nilai Bond Rp. 465.505.500-PT. Asuransi Parolamas (Asli);58. Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV.
    Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. Rp. 77.584.250,- tanggal 17 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli);59. Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV.
    Asuransi Parolamas ke PPKTentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti DayaKarya;12. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPKTentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti DayaKarya;13. 1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan JaminanPelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);14. 1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 119/KPG/PJS/PIM/VII/V2016, Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);15. 1 (satu) bundel Surat dari PT.
    (Asli);Halaman 6 dari 166 Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2017/PN Kpg.56.57.58.5g.60.61.62.1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond :K.KGOO.SBBB.D.15.005230. Nilai Bond Rp. 77.584.250PT. AsuransiParolamas (Asli);1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond :K.KGOO.SBBC.D.15.008320. Nilai Bond Rp. 465.505.500PT. AsuransiParolamas (Asili);Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, NamaPrincipal / Kontraktor : CV.
    Asuransi Parolamas ke PPKTentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti DayaKarya;1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPKTentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti DayaKarya;1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan JaminanPelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 119/KPG/PJS/PIM/VIIV2016, Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);1 (satu) bundel Surat dari PT.
    (Asli);1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond :K.KGOO.SBBB.D.15.005230. Nilai Bond Rp. 77.584.250PT. AsuransiParolamas (Asli);Halaman 112 dari 166 Putusan Nomor 3/Pid.SusTPK/2017/PN Kpg.57. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond :K.KGOO.SBBC.D.15.008320. Nilai Bond Rp. 465.505.500PT. AsuransiParolamas (Asli);58. Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, NamaPrincipal /Kontraktor : CV.
    (Asli);1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond :K.KGOO.SBBB.D.15.005230. Nilai Bond Rp. 77.584.250PT. AsuransiParolamas (Asli);1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond :K.KGOO.SBBC.D.15.008320. Nilai Bond Rp. 465.505.500PT.Asuransi Parolamas (Asli);Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, NamaPrincipal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yangdiminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp.
Register : 24-11-2016 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 57/Pdt.G/2016/PN Gst
Tanggal 30 Mei 2017 — ANTONIUS DACHI, sebagai Penggugat Lawan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Cq, Bupati Kabupaten Nias Selatan Cq. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Nias Selatan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) DAU Jembatan Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum TA 2015 untuk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Gomo Kecamatan Gomo, sebagai Tergugat;
10033
  • Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkarjanji (wanprestasi) yang telah mengakibatkan kerugian Materil Penggugat sebesar Rp 1.224.229.750,20 (satu milyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh dua puluh Rupiah);- Menyatakan Penggugat tidak diharuskan membayar Jaminan
    Pelaksanaan senilai Rp.99.871.900,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah);- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp. 3.091.000,00 (tiga juta sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menolak petitum selebih dan selainnya;
    Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke Kas PemerintahKabupaten Nias Selatan atau diperhitungkan dalam kewajiban pembayaranoleh PPK kepada Penyedia;c.
    Bahwa ada tiga kali dikeluarkan surat peringatan kepada rekanan dalam hal iniPenggugat yaitu pada bulan Januari 2016, bulan Februari 2016 dan sebelumberakhir kontrak tanggal 12 Februari 2016 ;Nilai pekerjaan terakhir pada saat diputus kontrak berdasarkan hasilpemeriksaan konsultan adalah 93 % ;Bahwa yang telah dibayarkan kepada Penggugat adalah 30% dari nilai kontraksisanya belum dibayarkan sampai sekarang karena setelah diuji berkas untukpembayaran belum disampaikan oleh rekanan kepada PPK ;Bahwa jaminan
    pelaksanaan sudah dibayarkan kepada pemerintah daerahsebesar 5% dari nilai kontrak ;Bahwa terhadap proyek tersebut belum diserahterimakan;Bahwa jembatan tersebut sudah dipergunakan oleh masyarakat sampaisekarang ;Bahwa pada proyek lanjutan pembangunan jembatan sungai Gomo tersebut adaadeendum ;Bahwa pada proyek lanjutan pembangunan jembatan sungai Gomo tersebut adapemutusan kontrak dan ada denda ;Putusan No : 57/Pdt.G/2016/PN Gst, hal 19 dari 37 halBahwa proyek tersebut diputus kontrak pada tanggal
    pelaksanaan;Bahwa saksi tidak tahu apakah rekanan ada membayar denda keterlambatanpenyelesaian pekerjaan tersebut:Bahwa pembayaran belum dilakukan karena persyaratan belum dipenuhi olehrekanan;Bahwa progres pekerjaan yang telah dicapai pada pekerjaan tersebut 91,29% ;Bahwa untuk rekananrekanan yang lain pada proyek tahun anggaran 2015telah dibayarkan ;Hosia Ndruru dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa salah satu fungsi dari Inspektorat adalah sebagai Aparatur PengawasPemerintah
Upload : 24-11-2016
Putusan PN SERANG Nomor 69/PDT.G/2014/PN SRG
PERDATA P : PT.JHS PILING SYSTEM T : PT.KRAKATAU ENGINEERING
312130
  • Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat yaitu kerugian akibat dicairkannnya Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) objek perkara aquo yaitu sebesar Rp. 61.429.500,- (enam puluh satu juta empat ratus dua puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah sebebar Rp.687.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
    Tergugat) akan mencairkan Jaminan Pelaksanaan(Bank Garansi) obyek perkara aquo yang telah diserahkan olehPenggugat ;Bahwa Penggugat berkeberatan dengan sikap Tergugat yangdisampaikan dalam surat Tergugat No. : 022/PMKE/1715/IX/2014tertanggal 23 September 2014 perihal Pembatalan PekerjaanPemancangan PT.
    Pelaksanaan (Bank Garansi) obyekperkara aquo, dan pihak Turut Tergugat sepatutnya pulamempertimbangkan penjelasan yang diberikan Penggugat, sehinggapencairan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara aquotidak dilakukan oleh Turut Tergugat untuk kepentingan Tergugat ;Bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalian JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) obyek perkara aquo kepada Penggugatdan melakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) obyekperkara aquo melalui Turut Tergugat berdasarkan
    Kerugian akibat dicairkannya Jaminan Pelaksanaan (BankGaransi) obyek perkara aquo yaitu sebesar Rp.61.429.500,(enam puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu limaratus rupiah) ;a.2. Kerugian berupa biaya operasional pelaksanaan pekerjaanpersiapan sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh jutarupiah) ;b.
    Bahwa objek perkara ini adalah jaminan Pelaksanaan yaitu berupaBank Garansi (BG) No.
    Kerugian akibat dicairkannya Jaminan Pelaksanaan (BankGaransi) obyek perkara aquo yaitu sebesar Rp.61.429.500,(enam puluh satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribulima ratus rupiah), dan ;a.2.
Register : 30-01-2014 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN PALU Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.Palu
Tanggal 16 Februari 2015 — PT. SARTIKA HAFIFA PERDANA vs PEMERINTAH KOTA PALU Cq KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PALU SEMULA ADALAH DINAS PENDIDIKAN KOTA PALU (PENANGGUNG JAWAB PEMBAGUNAN PUSAT LAYANAN AUTIS KOTA PALU), Cq KETUA TIM PEMBANGUNAN PLA KOTA PALU, dk
9417
  • DALAM KONPENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan hukum bahwa SPPBJ, surat perjanjian serta SPMK adalah sah dan mengikat; - Menyatakan hukum jangka waktu berlakunya jaminan pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 24 Juni 2013 sampai dengan tanggal 20 Desember 2013; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 2. DALAM REKONFENSI - Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya; 3.
    TERGUGAT mengeluarkan surat yang ditujukanWN.21.Hl.22.1.23.kepada PENGGUGAT dalam dua surat sekaligus, yakni melalui surat dengan nomor :090/6693, hal: Surat Jaminan Pelaksanaan, yang isinya meminta kepada PENGGUGATagar jaminan pelaksanaan diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Februari 2014 dansurat dengan nomor : 090/6693, hal : Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan, yangisinya antara lain menegaskan : apabila sampai dengan batas Waktu tanggal 13Desember 2013 iaminan pelaksanaan belum diterima, maka
    akan mencairkan jaminan pelaksanaan;Bahwa entah motif apa...2?
    Untuk itubagaimana mungkin kiranya jaminan pelaksanaan terhitung mulai berlaku sejaktanggal 17 luni 2013, sedang nyatanyata jaminan pelaksanaan belum terjadipenyerahan pada saat itu. Andaikata jaminan pelaksanaan sudah diterima olehPT.Bank Sulteng Kantor cabang utama Palu (TURUT TERGUGAT) pada tanggal 17 Juni2013 tersebut, tetapi Garansi Bank Pelaksanaan baru dikeluarkan pada tanggal 20Juni 2013.
    pelaksanaan diperpanjang sampai dengan tanggal 10Februari 2014 dan surat yang kedua menegaskan apabila sampai dengan batas waktutanggal 13 Desember 2013 jaminan pelaksanaan belum diterima, maka akan mencairkan jaminan pelaksanaan;Bahwa pada tanggal 11 Desember 2013 Tergugat telah mengirim surat kepada Penggugatyang isinya apabila sampai tanggal 17 Desember 2013 perpanjangan jaminanpelaksanaan belum diterima oleh Tergugat , maka Tergugat akan melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan (garansi
    jaminan pelaksanaan kepadaTergugat yang berlaku sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 (yang seharusnya sampaidengan tanggal 20 Desember 2013), maka Tergugat telah mengirimkan surat kepadPenggugat untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan sebagaimana dalam bukti T7 dan T9,dimana bukti T9 berupa surat dari Tergugat diujukan kepada Penggugat dengan Nomor :090/6693/Pend, tertanggal 6 Desember 2013 yang pada pokok berisi agar Penggugatmemperanjang surat jaminan pelaksanaan pekerjaan yang berakhir pada
Register : 12-01-2017 — Putus : 21-03-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PN.KPG
Tanggal 21 Maret 2017 — MARIA BAHI, ST
8563
  • Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;12. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK Tentang Pencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;13. 1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan Jaminan Pelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);14. 1 (satu) bundel Surat dari PT.
    Inti Daya Karya, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. 96.743.500,- tanggal 17 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli);29. Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Inti Daya Karya, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 580.461.000,- tanggal 18 September 2015, pemohon RUFUS D. PAYU (Asli).
    Pelaksanaan Tanggal 14 Desember 2015 (Asli);45. 1 (satu) bundel foto copy Surat dari PT.
    (Asli)Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Flores Timur;56. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond : K.KGOO.SBBB.D.15.00523-0. Nilai Bond Rp. 77.584.250-PT. Asuransi Parolamas (Asli);57. 1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond : K.KGOO.SBBC.D.15.00832-0. Nilai Bond Rp. 465.505.500-PT. Asuransi Parolamas (Asli);58. Permohonan penerbitan Surenty Bond PT.
    Karunia Romi, Jenis Surenty Bond yang diminta : Jaminan Pelaksanaan, Nilai Jaminan : Rp. Rp. 77.584.250,- tanggal 17 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli);59. Permohonan penerbitan Surety Bond PT Asuransi Parolamas, Nama Principal / Kontraktor : CV. Karunia Romi, Jenis Surety Bond yang diminta : Jaminan uang muka nilai jaminan : Rp. 465.505.500,- tanggal 18 September 2015, pemohon ARNOLDUS MEKA WASISOLI (Asli).
    Asuransi Parolamas ke PPK TentangPencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;12. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK TentangPencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;13. 1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan JaminanPelaksanaan Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);14.1 (satu) bundel Surat dari PT. Asuransi Parolamas Nomor : 119/KPG/PJS/PIM/VIIV2016, Tanggal 01 Agustus 2016 (Asli);15.1 (satu) bundel Surat dari PT.
    (Asli)Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan EnergiKabupaten Flores Timur;1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond :K.KGOO.SBBB.D.15.005230. Nilai Bond Rp. 77.584.250PT. AsuransiParolamas (Asli);1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond :K.KGOO.SBBC.D.15.008320. Nilai Bond Rp. 465.505.500PT. AsuransiParolamas (Asli);Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal/ Kontraktor : CV.
    Jaminan Pelaksanaan dicairkan;b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atauJaminan Uang Muka dicairkan;c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dand.
    Asuransi Parolamas ke PPK TentangPencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;1 (satu) bundel Fotocopy Surat Dari PT. Asuransi Parolamas ke PPK TentangPencairan Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka CV. Inti Daya Karya;1 (satu) bundel Surat Pencairan Jaminan Uang Muka Dan Jaminan PelaksanaanTanggal 01 Agustus 2016 (Asili);1 (satu) bundel Surat dari PT.
    (Asli)Dikembalikan kepada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan EnergiKabupaten Flores Timur;1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748604 Nomor Bond :K.KGOO.SBBB.D.15.005230. Nilai Bond Rp. 77.584.250PT. Asuransi Parolamas(Asli);1 (satu) lembar jaminan pelaksanaan Nomor : B 3748605 Nomor Bond :K.KGOO.SBBC.D.15.008320. Nilai Bond Rp. 465.505.500PT. AsuransiParolamas (Asli);Permohonan penerbitan Surenty Bond PT. Asuransi Parolamas, Nama Principal /Kontraktor : CV.
Register : 03-12-2019 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1155/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat:
PT INDOSAT Tbk
Tergugat:
PT Bank Tabungan Negara Persero
Turut Tergugat:
1.CV Jaya Bersama
2.Otoritas Jasa Keuangan
329170
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI :

    - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Jaminan Pelaksanaan - Garansi Bank sebesar Rp 14.138.723.096 (empat belas milyar seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu sembilan puluh enam rupiah) kepada Penggugat;
    4. Menghukum
Register : 26-08-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 10-03-2023
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 25/Pdt.G/2022/PN Slw
Tanggal 9 Maret 2023 — Penggugat:
SUKAHAR
Tergugat:
Pemerintah Kabupaten Tegal cq Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan
9315
  • Nomor 050/07/01.1/ SP/ Pasar Bojong.BG/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018 dan Addendum Ke-1 Surat Perjanjian Nomor 050/07/01/ADD-I/PasarBojong.BG/XI/2018 tanggal 5 November 2018 ;
    3. Menyatakan Tergugat yang tidak melaksanakan pembayaran sisa uang pembangunan Pasar Bojong Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp2.540. 873.393,85 (dua milyar lima ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah koma delapan puluh lima) dan tidak mengembalikan uang jaminan
    pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp631.012.450 (enam ratus tiga puluh satu juta dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
    4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Penggugat, yaitu uang sisa pembayaran kontrak pembangunan Pasar Bojong sejumlah Rp2.540. 873.393,85 (dua milyar lima ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah koma delapan puluh lima
    ) dan mengembalikan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp631.012.450 (enam ratus tiga puluh satu juta dua belas ribu empat ratus lima puluh rupiah), sehingga total adalah sejumah Rp3.171.885.844,00 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) ;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.540.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Putus : 10-11-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 552/Pdt.G/2014/PN.Sby
Tanggal 10 Nopember 2014 — PT. INDOPENTA BUMI PERMAI melawan REZA ARIANOVIANTO
6419
  • Biaya Service Charge Jaminan Pelaksanaan yang dibayarkan Penggugat kepada PT. Asuransi Umum Videi sebagaimana kwitansi tertanggal 11 Mei 2012 sebesar Rp. 6.565.751,- (enam juta lima ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) ; b. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan Penggugat kepada PT.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jaminan Pelaksanaan sebesar Rp. 691.452.575,- (enam ratus sembilah puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Jaminan Uang Muka untuk dibayarkan kepada PT. Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 2.074.357.725,- (dua milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; 8.
    Multi Energi Dinamika selaku Obligee akanmelakukan pencairan Atas Jaminan Pelaksanaan Asuransi Videi No. 22.91.01.0080.01.13senilai Rp. 691.452.575, dan Jaminan Uang Muka Asuransi, Videi No.22.92.01.0333.5.12P. senilai Rp. 2.074.357.725, j2ce cee eeee cece cee22. Bahwa..........Dds.2sBahwa Pemutusan Kontrak yang dilakukan PT.
    Asuransi Umum Videi melalui Surat No. 279/VIDEIINTILANDSBY/IV/2013 tanggal 9 April 2013, perihal: Pencairan Jaminan Pelaksanaan & JaminanUang Muka (Bukti P26), dan berdasarkan Surat PT. Multi Energi Dinamika Jakarta No.018.IV/MED/SI/2013 tanggal 9 April 2013, perihal: Pencairan Jaminan Surety Bond(Bukti P27).
    Biayo Service Charge Jaminan Pelaksanaan yang dibayarkan PENGGUGAT kepadaPT. Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 6.565.751, (enam juta lima ratus enam puluhlima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), sebagaimana Kwitansi tertanggal11 Mei 2012; (Bukti P28) ; b. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan PENGGUGAT kepadaPT.
    Biaya Service Charge Jaminan Pelaksanaan yang dibayarkan PENGGUGAT kepadaPT. Asuransi Umum Videi sebesar Rp. 6.565.751, (enam juta lima ratus enam puluhlima ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah), sebagaimana Kwitansi tertanggal11 Mei 2012 ; 522 en nnn nnn nnn en nnn nnn e eeeb. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan PENGGUGAT kepadaPT.
    Biaya Service Charge Jaminan Pelaksanaan yang dibayarkan Penggugat kepadaPT. Asuransi Umum Videi sebagaimana kwitansi tertanggal 11 Mei 2012 sebesarRp. 6.565.751, (enam juta lima ratus enam puluh lima ribu tuyjuh ratus lima puluhsatu rupiah) ; 22 2222222 oon neeb. Biaya Service Charge Jaminan Uang Muka yang dibayarkan Penggugat kepadaPT.
Register : 27-07-2020 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 03-09-2021
Putusan PN TANGERANG Nomor 638/Pdt.G/2020/PN Tng
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat:
PT Taurus Gemilang
Tergugat:
PT. ANGKASA PURA II Persero
Turut Tergugat:
PT Bank Mandiri Tbk.
688
  • li>
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi atas kerugian materiil yang diderita oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi yang keseluruhannya berjumlah Rp.58.470.779.210,- (Lima Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sepuluh Rupiah);
  • Menyatakan sah dan mengikat pencairan yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi atas Jaminan
  • Pelaksanaan yang telah diserahkan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi) No.
Register : 15-06-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 159/Pdt.G/2023/PN Ptk
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat:
WALUYO FITRIANSYAH, ST.
Tergugat:
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Kantor Cabang Utama Pontianak
542
  • HK.02.03-PRL-BTS/KB/PPKPBTS.BRE/04 Tanggal 24 Juli 2017;
  • Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No. 065/BG-PTK/P/2017 tanggal 18 Juli 2017 dan Bank Garansi Jaminan Uang Muka No. 022/BG-PTK/UM/2017 tanggal 1 Agustus 2017;
  • Menyatakan Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
  • Menghukum kepada Tergugat untuk mencairkan uang sejumlah Rp29.856.670.400,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus lima
    puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah) dengan rincian:
    • Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank No. 065/BG-PTK/P/2017 Tanggal 18 Juli 2017 senilai Rp 15.035.889.500,00 (lima belas miliar tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
    • Sisa Jaminan Uang Muka Bank Garansi Jaminan Uang Muka No. 022/BG-PTK/UM
Register : 05-11-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 489/Pdt.G/2015/PN.Jkt Utr
Tanggal 10 Maret 2016 —
956
  • Asuransi jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.290.812.500,- Jumlah Rp.686.112.500,-5. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 526.000,- (Lima ratus dua puluh enam ribu rupiah)
    Maka Kementerian Kelautan dan Perikanan DirjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan memutuskan kontrak padatanggal 31 Desember 2012 No. 15502/KPA.3/PL.410/X1V2012, danPenggugat membayar biaya klaim asuransi jaminan pelaksanaan senilaiRp. 561.000.000, (Lima ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada pihakasuransi Himalaya berdasarkan perjanjian kontrak No.1901/KPA.3/PL.410/IV2012 tertanggal 27 Februari 2012.
    pelaksanaan sebesar Rp.561.000.000, (limaratus enampuluh satu juta rupiah) kepada pihak asuransi Himalaya, dan berdasarkanalasanalasan tersebut Penggugat mohon agar Tergugat dinyatakan telahmelakukan Wanprestasi dan supaya dihukum untuk membayar kerugian kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya tersebut,Penggugat telah mengajukan alat bukti surat bertanda P1 sampai dengan P14serta mengajukan 1 (satu) orang Saksi;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut
    Pelaksanaan, sebagaimana disebutkan padaangka 9, yaitu bahwa sebelum Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) tersebutditandatangani oleh Para Pihak, Penggugat harus sudah menyerahkan kepadaDitjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan danHalaman 12 dari 22 Putusan Perdata No. 489/Pdt.G/2015/PN Jkt UtrPerikanan Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang berupa Surat Jaminanyang diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyaiprogram asuransi kerugian yang nilai
    (Enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian biaya asuransi jaminanpelaksanaan pekerjaan dalam petitum gugatan angka 4 point ke 3, Majelismempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa sebagaimana disebutkan dalam pertimbangandiatas, bahwa pencairan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.581.625.000, untuk disetorkan ke Kas Negara tersebut adalah merupakansanksi yang diberikan oleh Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil PerikananKementerian Kelautan
    Asuransi jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.290.812.500,Jumlah Rp.686.1 12.500,Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.526.000, (Lima ratus dua puluh enam ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari : Kamis, tanggal 3 Maret 2016, olehABD. Rosyad, SH., sebagai Hakim Ketua, Sugeng, SH.MH., dan Windarto, SH.