Ditemukan 3984 data
14 — 0
1089/Pdt.G/2021/PA.TA
17 — 2
1089/Pdt.G/2022/PA.Mks
9 — 1
1089/Pdt.G/2018/PA.Mdn
17 — 1
1089/Pdt.G/2023/PA.Lpk
9 — 1
1089/Pdt.G/2022/PA.Sbs
13 — 0
1089/Pdt.G/2020/PA.Krw
8 — 0
1089/Pdt.G/2009/PA.Pas
22 — 6
1089/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
11 — 4
1089/Pdt.G/2016/PA.Bla
12 — 6
1089/Pdt.G/2016/PA.Lpk
16 — 3
1089/Pdt.G/2022/PA.Pmk
21 — 1
1089/Pdt.G/2021/PA.Cmi
16 — 16
1089/Pdt.G/2024/PA.Btg
19 — 3
1089/Pdt.P/2021/PA.Lmj
20 — 15
1089/Pdt.G/2021/PA.Tgr
4 — 4
1089/Pdt.P/2024/PA.Srg
124 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1089 K/Pid/2023
18 — 0
1089/Pdt.G/2013/PA.Wno
PUTUSANNomor:1089/Pdt.G/2013/PA.WnooJ gory all auDEMI ceartean SonpADarean KETUMANAN vane MAHA ESAPengadilan Agama Wonosari di Jalan KRT.
", LAWANTergugat, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempat tinggaldi Kabupaten Sukoharjo, sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut) 22202022202 222Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat, dan memeriksa alatalat bukti di persidangan ;n nm nnn nnn nnnmmnennnnnnemenTENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 September 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Wonosari Nomor: 1089
14 — 14
Saksi:1.sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 1089/056/XII/2016 Tanggal 12Desember 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Telekomunikasi Pasal 2 ayat (3) Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah menyatakan di dalam sidang bahwa sejak semulaPemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakuipenyerahan jasa yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)lakukan adalah termasuk penyerahan ekspor dan oleh karenanya Tidak termasukdalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 302/KMK.04/1089
Bahwa atas kalimat Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajakdi dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1089 tanggal 1 April 1989,dalam halaman 23 paragraf 6 Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengartikandengan tidak tepat sebagai penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak PertambahanNilai.9.