Ditemukan 5576 data
489 — 554
UndangUndang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan TataUsaha Negara (selanjutnya disebutUU 9/2004) menyatakan :Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulisyang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisitindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yangmenimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau atau badan hukumperdata.Berdasarkan pasal tersebut di atas, jika di uraikan
117 — 55
tertanggal 19 Desember 2014, kecuali yang secara tegasdiakui kebenarannya.Bahwa Tergugat Il Intervensi V dengan tegas membantah dan menolak alasandan dalil gugatan Penggugat karena tidak memenuhi syarat formal alasangugatan sebagaimana diatur pada pasal 53 ayat 2 UURI No. 9 Tahun 2004tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, karena gugatan Penggugat mendalilkan seperti tersebut pada angka 6dalam gugatannya yaitu pertama mendalilkan Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN
) telah bertentangan dengan UURI No. 5 Tahun 1960 tentang DasardasarPokok Agraria dan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, dan keduamendalilkan KTUN telah bertentangan dengan Asasasas Umum PemerintahanYang Baik, dengan demikian maka alasan dan dalil Penggugat tersebut menurutTergugat Intervensi II tidak dapat dibenarkan menurut hukum.Bahwa Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur libel), maka haruslah ditolakatau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaarad)dengan
78 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa SKPKBT PPh Badan Nomor : 00002/306/02/073/13 tanggal 3 Juni2013 Tahun Pajak 2002 yang pengajuan keberatannya diputus denganSurat keputusan Keberatan Nomor : KEP1662/WPJ.06/2013 tanggal 31Oktober 2013 adalah KTUN yang tidak termasuk dalam apa yangdimaksud dala Pasal 2 huruf e UU PTUN, sehingga bisa diajukankeberatan dan keputusannya bisa diajukan banding sesuai dengan Pasal27 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
195 — 50
karenanya dapat menimbulkanakibat hukum ;Yang dimaksud dengan menimbulkan akibat hukum adalah menimbulkan akibathukum Tata Usaha Negara, karena penetapan tertulis yang dikeluarkan olehBadan ata Pejabat Tata Usaha yang menimbulkan akibat hukum tersebut adalahberisi tindakan hukum Tata Usaha Negara ;Berdasarkan hal tersebut sudah jelas bahwa Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP310/WPJ.08/2014 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :KEP309/WPJ.08/2014 merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN
182 — 32
Hadjon, dkk dalam buku Pengantar HukumAdministrasi Indonesia, menyebutkan Penggugat (seseorang, atau Badanhukum Perdata) mempunyai kepentingan menggugat apa bila ada hubungankausal langsung antara KTUN yang digugat dengan kerugian ataukepentingannya.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undangundang Nomor 51 tahun2009 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 5 tahun 1986tentang Peradilan Tata usaha Negara terdiri atas unsurunsur yang bersifatkumulatif yaitu :1.
199 — 144
pada terbitnyaObyek Sengketa;e Sifat Individual dapat terlihat dari Obyek Sengketa yang dikeluarkan oleh TergugatI, Tergugat II merupakan pemberian hak milik atas tanah Negara kepada 26 (Duapuluh enam) penerima hak secara individual dan Tergugat III telah melakukanpemecahan, penggantian Sertipikat, penurunan hak dan balik namaterhadapbeberapa Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik yangditerbitkan oleh Tergugat II; e Sifat Final Obyek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN
DR. Drs. HR. Prabowo Surjono SH.MH
Tergugat:
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Intervensi:
PT. MAKAELSA. Diwakili oleh IR. YOYONG HARTONO dan NONO SAMPONO
359 — 211
adanyasurat objek sengketa in litis yang diterbitkan oleh Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa a quo, Majelis Hakimberpendapat bahwa kriteria suatu Keputusan Tata Usaha Negara yangdapat dijadikan sebagai objek sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negaraadalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN
1.H. ZAINAL ARIFIN
2.IRWANSYAH
3.TUTI AMINAH
4.ENDEH SUKARSIH
Tergugat:
1.PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
2.PT. INDOFICA HOUSING
3.PEMERINTAH RI Cq. MENTERI AGRARIA Cq KEPALA BPN Cq KAKANWIL BPN JAKARTA
4.PEMERINTAH DKI JAKARTA Cq DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA Cq SUKU DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA JAKARTA UTARA
5.PEMERINTAH DKI JAKARTA Cq KOPERASI PEMBINA PROFESI DAN OLAHRAGA PERAIRAN DANAU SUNTER JAKARTA SUNTER
6.PEMERINTAH DKI JAKARTA Cq BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
7.PEMERINTAH DKI JAKARTA Cq BADAN PENGELOLA ASET DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
105 — 156
sebagaimana uraian dalam Halaman 15 16 gugatanaquo yang menjelaskan adanya Perbuatan Melawan Hukum Penguasaatas dasar kesewenangwenangan (Detournement de Pouvoir) danmeminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam petitumnyauntuk membatalkan SHPL No. 1/Sunter Jaya dan SK BPN, yang manaseharusnya PARA PENGGUGAT mengajukannya ke Pengadilan TataUsaha Negara karena menyangkut Perbuatan Melawan HukumPenguasa (onrechtmatige overheidsdaad/OOD) dan juga menyangkutpembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN
49 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Banding;e bahwa dengan demikian Surat keputusan Keberatan yang diterbitkanoleh Terbanding, menurut Majelis telah sesuai dengan aturan danketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasiargumentasi tersebut diatas, maka Majelis beroendapat sebagai berikut:1. bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Tahun = Pajak 2005 Nomor00005/204/05/073/13 tanggal 23 Mei 2013 yang pengajuan keberatannyadiputus dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP1695/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013 adalah KTUN
653 — 511
Selain itu ada ada pembatasan bahwa tidaksemua KTUN bisa di gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara; Bahwa menurut pendapat Ahli sengketa pertanahan dapat dikatakan masukdidalam Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan manifestasi dariKeputusan Tata Usaha Negara dan apabila diatas tanahnya terdapat objekyang merupakan hak perorangan dan ada subjek yang merupakan pemilik daritanah tersebut, kemudian ada juga yang dibebankan hak yang lainnya, sertabisa juga ada hubungan perdata dengan pihak lain, oleh
PT. HAIKAL CIPTA ABADI PERKASA
Tergugat:
1.Ny. IDA FARIDA
2.M.A. HENDRO
3.MAJ. UDARA S. KARDONO
4.PT. BUMI KEDAUNG LESTARI
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN WILAYAH PROPINSI JAWA BARAT
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
7.WALI KOTA DEPOK
8.LURAH KEDAUNG
9.MERRY MERYA SH. MKn
10.PT. Indo Hauz Land
Turut Tergugat:
1.SUHARDJANTO
2.DRS. ENDANG DANA
3.YANSEN ANTONIO
4.Ny. M A I M U N A H
5.DRS. HALIM SETIADI
6.CV. PAGAR JAYA
7.Ibu Ety
1342 — 959
BUMI KEDAUNG LESTARI(TERGUGAT IV), yang sebetulnya pembatalan Sertipikat Kepemilikan HakAtas Tanah yang merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)adalah merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) dan bukan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Depok.Artinya dalam gugatan PENGGUGAT telah terjadi kumulasi gugatan secarasekaligus kedalam satu surat gugatan, dimana PENGGUGATmenggabungkan 3 (tiga) jenis perkara gugatan atau tuntutan hak yangmasingmasing berbeda
BUMI KEDAUNG LESTARI/TERGUGAT IV) adalah merupakansuatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dibuat olehBadan/Jabatan TUN yang bersifat konkrit, individual dan finalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan:Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisitindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individualdan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataubadan hukum perdata.Bahwa sebagai suatu Keputusan TUN, maka gugatan terkait pembatalanterhadap Sertipikat Kepemilikan Hak atas Tanah merupakan perkarayang lingkup kewenangannya ada pada Badan Peradilan Tata UsahaNegara dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, halmana dikarenakan Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah merupakansebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dibuat olehBadan
BUMI KEDAUNG LESTARI (TERGUGAT IV),merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dibuat olehBadan/Jabatan TUN yang bersifat konkret, individual dan final sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara, yang menyatakan:Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakanhukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku, yang
PT.TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA DIWAKILI OLEH IR. R.A. SUTRISNO KGA
Tergugat:
Direktur Utama RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang
364 — 302
Bahwa Obyek Sengketa in /itis tidak termasuk dalam pengertian KeputusanTata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi:.. Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurutUndangundang ini:a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukumperdata;b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yangbersifat umum;c.
1303 — 944 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jelasdalam gugatannya, Para Penggugat selain mengajukan tuntutanperdata juga mengajukan tuntutan pembatalan Keputusan Tata UsahaNegara ("KTUN") yang masuk ke dalam kewenangan Pengadilan TataUsaha Negara ("PTUN");42. Tindakan Para Penggugat yang mencampuradukkan tuntutan yangtunduk pada kewenangan pengadilan yang berbeda menunjukkanbahwa gugatan Para Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidakjelas, terutama mengenai esensi gugatan dimaksud.
301 — 156
yangmemutuskannya sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi tanggal 3Nopember 1971 No.383 K/SIP/1971 sebagai berikut : Menyatakan batalsurat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi agrarian secara sahtidak termasuk wewenang Pengadilan melainkan sematamata termasukwewenang administrasi;Bahwa wewenang = administrasi sebagaimana dimaksud dalamYurisprudensi di atas jelas saat ini menunjuk pada Pengadilan TataUsaha Negara, karena penyelesaian permasalahan yang terkait produkKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 751/B/PK/PJK/20164 Oktober 2013 yang pengajuan keberatannya diputus dengan Suratkeputusan Keberatan Nomor : KEP1690/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober2013 adalah KTUN yang tidak termasuk dalam apa yang dimaksud dalaPasal 2 huruf e UU PTUN, sehingga bisa diajukan keberatan dankeputusannya bisa diajukan banding sesuai dengan Pasal 27 UU KUP dansebagai dasar dilakukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6UU Pengadilan Pajak, sehingga sesuai Pasal 31 ayat (2) UndangUndangPengadilan Pajak
205 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1192/ B /PK/PJK/2015bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasiargumentasi tersebut diatas, maka Majelis berpendapat sebagai berikut :1.bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2005 Nomor00005/206/05/073/13 tanggal 23 Mei 2013 sebagaimana telah dibetulkandengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP00148/WPJ.06/KP.1203/2013 tanggal 4 Oktober 2013 yang pengajuankeberatannya diputus dengan Surat keputusan Keberatan Nomor : KEP1691/WPJ.06/2013 tanggal 31 Oktober 2013 adalah KTUN yang tidaktermasuk
184 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daluwarsa, sebagai berikut................dst...Kalau berbicara mengenai kadaluarsa, maka seharusnya Titik Berangkatnyaadalah titik start perkara Pidana yang diajukan oleh PT Belunkut terhadaprakyat, (yang nyatanya tidak terbukti) di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.Tahun 2008 saja Termohon Kasasi sudah merampas tanah rakyat ( tanah siTaslam, belum lagi didata tanah siapa saja yang telah dirampas Termohonkasasi, vide Berita Acara Sidang PTUN);HARUS DIKAJI PROPER LAW NYA DULU, BARULAH DIKAITKANDENGAN KTUN
349 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang pokok perkara, bahwa Tergugat/Pemohon Kasasitidak berwenang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN) Objek Sengketa, yaitu melanggar ketentuan Pasal 14ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 20 Tahun 1997 danPasal 1 angka 4 Jo. Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) PeraturanPemerintah RI No. 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah;d.
322 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1698 K/Pdt/2015Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang UndangNomor 5 Tahun 1986 gugatan terhadap KTUN yang telah lewat tanggalwaktu 90 hari, gugatan tersebut harus diajukan kepada Pengadilan dalamhal ini peradilan umum;Menimbang, bahwa dengan demikian alasan eksepsi dari Tergugat , Il,Ill dan IV yang menyatakan yang berwenang memeriksa perkara iniadalah Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tidak beralasan hukumsehingga haruslah ditolak dengan demikian Majelis berpendapatPengadilan
C27240 HT.04.06.TH.2001/NSTD dikeluarkanoleh Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 6 Februari 2001, demikian jugaSertifikat Hak Tanggungan Nomor 61/2000 tanggal 12 April 2000 danSertifikat Hak Tanggungan Nomor 289/1999 tertanggal 4 November 1999,dimana sesuai dengan ketentuan pasal 55 Undang Undang Nomor 5Tahun 1986 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004dan terakhir dirubah dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 5 tahun 1986gugatan terhadap KTUN
MAHLIL HS, DKK.
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil
Intervensi:
1.Paksa Tarigan
1.PERSEROAN TERBATAS DELIMA MAKMUR, Dalam hal ini diwakli oleh MEINARKO DANANTO
228 — 150
1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyebutkan:Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidangTata Usaha Negara antara Orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya KeputusanTata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku,Menimbang, bahwa unsur yang utama dari Sengketa Tata Usaha Negaraadalah objek sengketanya haruslah selalu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN
Apabila dalam posita gugatan mempermasalahkan kewenangan,keabsahan prosedur penerbitan KTUN, maka termasuk sengketa TUN; atauHalaman 448 dari 543 HalamanPutusan Perkara Nomor: 15/G/2017/PTUNBNA.c. Apabila satusatunya penentu apakah hakim dapat menguji keabsahanKTUN objek sengketa adalah substansi hak karena tentang hal tersebutmenjadi kewenangan peradilan perdata; ataud.
Majelis Hakim juga sependapat atau berpendapat sama dengan ukuranyang telah diatur dalam substansi Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar, bahwa untukmenentukan suatu sengketa merupakan sengketa tata usaha negara atausengketa perdata (kepemilikan) sebagaimana telah diuraikan di atas, yangpada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut: Apabila satusatunya penentu. apakah hakim dapat mengujikeabsahan KTUN objek sengketa adalah substansi hak karena