Ditemukan 1151 data
9 — 0
2607/Pdt.G/2016/PA.Kng
24 — 12
Desember 2018 para pemohonmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Ko Kebon Mahi Rt 002Rw 007 Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang PropinsiBanten, dihadapan Ayah Kandungnya sendiri dengan wali Nikah KakakKandung pemohon II bernama Katim dengan disaksikan oleh dua orangsaksi yang masingmasing bernama : Halim dan Roji dengan Mas Kawinberupa Emas seberat 2 Gram Tunai;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejakadan Pemohon Il berstatus Cerai Hidup dengan Nomor Akta Ceral(2607
14 — 3
2607/Pdt.G/2013/PA.Mr.
SALINAN PUTUSANNomor 2607/Pdt.G/2013/PA.Mr.aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat. antara :XXXXXX, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMP,pekerjaan Penjahit, tempat tinggal di Dusun Jetak RT.002 RW.001 Desa Balongmojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto,selanjutnya disebut Penggugat ;melawanXXXXXX
SARI RAMADHANI LUBIS, SH
Terdakwa:
BUDIHARTONO Als BUDI Bin MAYUS Alm
35 — 14
Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih stiker Doraemon dengan No Rangka MH1JFE114CK018401, No Mesin JFE1E1017377, No Pol BP 2607
8 — 2
2607/Pdt.G/2017/PA.Lmj
16 — 2
2607/Pdt.G/2023/PA.Sor
12 — 8
2607/Pdt.G/2023/PA.Smdg
7 — 0
2607/Pdt.G/2015/PA.Mr.
6 — 0
2607/Pdt.G/2015/PA.Pwd
ENDAH SRI SULASTRI Binti TAMAJI
Termohon:
ANDI KURNIAWAN Bin JOKO SUGENG
6 — 0
2607/Pdt.G/2016/PA.Sda
4 — 2
2607/Pdt.G/2024/PA.Badg
22 — 1
2607/Pdt.G/2021/PA.Pt
12 — 0
2607/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kdr
3 — 0
2607/Pdt.G/2024/PA.Bks
4 — 2
2607/Pdt.G/2024/PA.BL
41 — 17
2607/Pdt.G/2023/PA.Lmg
68 — 15
Jambi menerbitkan Surat KeputusanNomor : Kw.05.4/3/HK.00.5/2041/2009 tentang Madrasah Tsanawiyah(MTs) penerima bantuan rehabilitasi Gedung di lingkungan wilayahDepartemen Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009, salahsatunya adalah MTs PHI Bangun Jaya yang menerima bantuan untukrehab 3 ruang dengan alokasi dana Rp. 274.500.000,00 (dua ratustujun puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sesuai dengan SuratKeputusan Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Provinsi JambiNomor Kw.05.4/3/HK.00.5/2607
KeputusanNomor : Kw.05.4/3/HK.00.5/2041/2009 tentang Madrasah Tsanawiyah(MTs) penerima bantuan rehabilitasi Gedung di lingkungan wilayahDepartemen Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009, salahSatunya adalah 13satunya adalah MTs PHI Bangun Jaya yang menerima bantuan untukrehab 3 ruang kelas dengan alokasi dana Rp. 274.500.000,00 (duaratus tujun puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sesuai denganSurat Keputusan Kepala Kantor wilayah Departemen Agama ProvinsiJambi Nomor Kw.05.4/3/HK.00.5/2607
menerbitkan Surat KeputusanNomor : Kw.05.4/3/HK.00.5/2041/2009 tentang Madrasah Tsanawiyah(MTs) penerima bantuan rehabilitasi Gedung di lingkungan wilayahDepartemen Agama Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009, salahsatunya adalah MTs PHI Bangun Jaya yang menerima bantuan untukrehab 3 ruang kelas dengan alokasi dana Rp. 274.500.000,00 (duaratus tujun puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sesuai denganSurat Keputusan Kepala Kantor wilayah Departemen Agama ProvinsiJambi Nomor Kw.05.4/3/HK.00.5/2607
Nomor:Kw.05.4/3/HK.00.5/2041/2009 tanggal 29 Oktober 2009 TentangMadrasah Tsanawiyah (MTs) penerima bantuan Rehabilitasi Gedungdi Lingkungan Wilayah Departemen Agama Propinsi Jambi TahunAnggaran 2009 , MTs PHI Bangun Jaya merupakan salah satusekolah yang menerima bantuan untuk rehab 3 ruang kelas denganalokasi dana Rp.274.500.000,00 (dua ratus tujunh puluh empat jutalima ratus ribu Rupiah);Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor WilayahDepartemen Agama Propinsi Jambi NomorKW.05.4/3/HK.00.5/2607
Propinsi Jambi NomorKW.05.5/3/HK.00.5/2041/2009 tanggal 29 Oktober 2009 Tentang MadrasahTsanawiyah (MTs) penerima bantuan rehabilitasi gedung di lingkunganwilayah Departemen Agama Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2009,diantaranya adalah MIs PHI Bangun Jaya yang menerima bantuan untukrehab 3 ruang kelas dengan alokasi dana Rp.274.500.000,00(dua ratus tujuhpuluh empat juta lima ratus ribu Rupiah) dan berdasarkan Surat KeputusanKepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jambi NomorKw.05.4/3/HK.00.5/2607
6 — 6
2607/Pdt.G/2021/PA.Badg
9 — 2
2607/Pdt.G/2021/PA.JB
13 — 9
2607/Pdt.G/2023/PA.Pml