Ditemukan 19089 data
100 — 43
Bahwa Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya di dalam putusannya Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 telah menyatakan bahwa dakwaan Primer tidak terbukti, dan karenanya membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan Primer.
Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbangan hukumnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 10 di atas, dengan mendasarkan pada fakta hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, kami selaku Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tingkat Banding dalam perkara a quo berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Plk. tanggal 27 April 2015 harus dibatalkan dan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengadili sendiri perkara ini dengan amar
Salinan Resmi Putusan Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April 2015Nomor : 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk.yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Panitera Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya menerangkan bahwa Terdakwa mengajukan permintaan bandingterhadap putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya tanggal 27 April2015 Nomor: 65/Pid.Sus / TPK/ 2014/ PN.Plk.;G.Akta pemberitahuan permintaan banding kepada Terdakwa dan Terdakwa Ilmasing masing pada tanggal 30 April 2015 No.02/Aka/Pid.SusTPK/2015/PN.PLK. ;H.
,MH.Panitera Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya tanggal 11 Mei 2015,Nomor : W16.U1/99/HK.01TPK/V/2015, yang ditujukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa danTerdakwa Il sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan TIPIKOR TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;J.
Jadi telahterjadi kontradiksi di dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalamperkara a quo.Bahwa dalam perkara a quo Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR padaPengadilan Tinggi Palangka Raya, berdasarkan pendapat mayoritas telahmemutuskan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor 65/ Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.PIk. tanggal27 April 2015 dengan perbaikan sekedar mengenai pertimbanganhukumnya.
,M.H.Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Tingkat Bandingsebagai Hakim Ketua Majelis, RUMINTANG, S.H., M.H. Hakim TIPIKOR danINTAN WIDIASTUTI, S.H.,M.Kn.
74 — 28
perhitunganinspektorat itu harus diserahkan kepada BPK kemudian BPK yang menyatakankerugian Negara bukan inspektorat jadi inspektorat dapat dimintai bantuan olehBPK untuk menghitung kerugian Negara tetapi inspektorat tidak pada posisiHalaman 61 dari 95 Putusan Nomor 122/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdnuntuk menyatakan kerugian Negara karena yang dapat menyatakan kerugianNegara adalah BPK menurut UndangUndang yang berlaku;Bahwa bisa dikatakan kekurangan volume setelah pemyataan selesai 100%pekerjaan sebab itulan ada UU tipikor
dimunculkan apabila pembuatan beritaacara 100% bisa saja ketiga pihak yaitu konsultan pengawas, pelaksana danpemilik pekerjaan itu bersekongkol atau berkolusi, UndangUndang Tipikor itudibentuk untuk pengawas dibelakangan hari artinya boleh atau tidak dilakukanpemeriksaan kembali;Bahwa tenaga ahli jasa kontruksi itu dapat ditugaskan sebagai ahli dalam bidangjasa kontruksi sesuai dengan kompetensinya contoh kalau ahli jembatan makakompetensinya bidang jembatan kalau bangunan gedung kompetensinyabangunan
43 — 28
Menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima ; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Januari 2013 Nomor. 76 / Pid.Sus / 2012 / PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut ;------ Memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua
PUTUSANNomor : 42/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGPengadilan Tindak Pidana KorupsiMAHA ESA (Tipikor) pada PengadilanTinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sepertitersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa NanBrs. H.
Advokat / Pengacara pada LembagaAdvokasi Partai Amanat Nasional (LAPAN), yang beralamat di JalanMukharom No. 7 Kedungmundu Semarang, berdasarkan Surat Kuasatertanggal 12 Januari 2012;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( TIPIKOR )PADA PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3Januari 2013 Nomor : 76/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. dalamperkara
(lima riburupiah) ; Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebutPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarangtelah menjatuhkan putusan pada tanggal 3 Januari 2013 Nomor : 42/Pid.Sus/2012/PN TIPIKOR Smg. yang amar putusan berbunyi sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa Drs.H.AHMAD MUSTAIN HUDA tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 2 ayat 1 jo.
Panitera Muda TipikorPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 8 Januari 2013 sebagaimanaternyata dari akta permohonan banding Nomor. 5 / Banding /Akta.Pid.Sus / 2013 / PN Tipikor Smg. dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 21 Januari 2013 ;Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Kajen telah menyatakan Permohonanbanding dihadapan Plt.
DJAMIAN, SH.MH.CN Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang masing masing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang tanggal 29 Mei 2013 Nomor. 42/Pen.Pid.Sus/2013/PT TPKSmg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat bandingdan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari KAMIS, tanggal 4 JULI 2013 oleh Majelis Hakim tersebut sertaANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH.
93 — 51
Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PalangkaRaya No. 26/Pid.SusTPK/2017/PN.Plk tanggal 02 November 2017.2.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Raya telah mengabaikan faktahukum yang terungkap dalam persidangan bahwa saya sebagai terdakwatidak secara langsung menangani kasus proyek tersebut.
Bahwa pertimbangan hokum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri TIPIKOR Palangka Rayahal 187 alinea ke 2 yangmenimbang bahwa dalam perkara ini saya sebagai terdakwa tidakmendapatkan keuntungan dan tidak pula menikmatinya, maka seharusnyaMajelis Hakim seharusnya membebaskan saya dari segala tuntutan hukum..
Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertamasebagaimana telah tertuang dalam putusannya yaitu Terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanatercantum dalam Dakwaan Subsidair yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu.
;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingtelah sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan olehMajelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama dalam perkara ini, sehingga dengandemikian alasanalasan Memori Banding dari Penasehat Hukum terdakwa danTambahan Memori Banding Pribadi Terdakwa haruslah dikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palangka Raya Nomor
55 — 36
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 29 April 2013, nomor : 17/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa AGUNG ROFIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primair;2.
pada Pengadilan Negeri Semarang(1), sejak tanggal 1 Desember 2012 s/d 30 Desember 2012 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang(II), sejak tanggal 31 Desember 2012 s/d 29 Januari 2013 ;5 Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Januari 2013 s/d 10 Pebruari 2013 ;6 Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, sejaktanggal 4 Pebruari 2013 s/d 5 Maret 2013 ;7 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, sejak tanggal 6 Maret 2013 s/d 4 Mei
2013 ;8 Perpanjangan (I) Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang , sejak tanggal 5 Mei 2013 s/d 3 Juni 2013 ;9 Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejaktanggal 3 Mei 2013 s/d 1 Juni 2013 ;10 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang , sejak tanggal 2 Juni 2013 s/d 31 Juli 2013;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya,serta turunan resmi putusan
Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 3 Mei 2013 sebagaimana ternyatadalam Akta permohonan Banding Nomor : 57 / Banding / Akta.Pid.Sus / 2013 /PN.Tipikor.Smg jo.
dansalinan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal 29 April 2013 Nomor. 17/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor Smg, memori bandingdari Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding Terdakwa serta suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang berpendapat bahwa pertimbangan hukum MajelisHakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang telah tepat dan benar olehkarena itu. pertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan
Hakim Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang dan DERMAWAN S DJAMIAN, SH.MH.CN sebagai Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai HakimAnggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari KAMIS tanggal 11 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengandihadiri para Hakim Anggota tersebut serta dibantu AFIAH, SH PaniteraPengganti tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.Hakim Ketua,TertandaDJOKO SEDIONO, SH.MH.Hakim Anggota,Tertanda TertandaHARDJONO
61 — 43
No. 08/PID.SUS/2013/PT.TPK.Smg4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 7Oktober 2012 s/d 5 Nopember 2012;5 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, sejaktanggal 29 Oktober 2012 s/d 27 Nopember 2012 ;6 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriSemarang, sejak tanggal 28 Nopember 2012 s/d 26 Januari7 Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal7 Januari 2013 s/d 5 Pebruari 2013; 8 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Panitera Muda PengadilanNegeri Tipikor Semarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 07Januari 2013 Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan bandingterhadap putusan Pengadilan Tipikor Semarang tanggal 03 Januari 2013Nomor 105 / Pid.Sus / 2012 / PN.Tpk.Smg. dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa padatanggal9 Januari 2013; 5 Memori Banding tertanggal 8 Januari 2013 dari Jaksa Penuntut Umum danditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Semarangmasingmasing bertanggal 9 Januari 2013 yang menerangkan bahwakepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberikan kesempatan untukmempelajari berkas perkara di Pengadilan Tipikor Semarang sebelumdikirim ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang ;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umummasih dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syaratsyaratsebagaimana yang ditentukan dalam UndangUndang oleh karena itu permintaanbanding tersebut
secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum pada putusanPengadilan Negeri Tipikor Semarang Nomor : 105/Pid.Sus/2012/PN.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang selaku Hakim Anggotadan DERMAWAN S. DJAMIAN, SH.MH.CN.
52 — 47
SPP02/T4/RTN/Fd. 1/03/2013 tanggal 18Maret 2013, sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d tanggal 29 April 2013 ; Penuntut Umum No: Print 02/T7/RTN/Ft.1/03/2013 tanggal 24 April 2013,sejak tanggal 24 April 2013 s/d tanggal 13 Mei 2013 ; Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang : No: 52/IV/Pen.Pid.Sus/H/2013/PN.Tipikor.Smg. tanggal 8 Mei 2013, sejak tanggal 8Mei 2013 s/d tanggal 6 Juni 2013 ; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang No: 52/VI/
69 — 54
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tanggal 13 September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor Smg., yang dimintakan banding tersebut;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,sejak tanggal 14 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2012 ;6 Perpanjangan ke satu Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 13 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 11 September2012 ;7 Perpanjangan ke dua Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang, sejak tanggal 12 September 2012 sampai dengan tanggal 11 Oktober2012 ;8.
Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak 17September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012 ;9.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diSemarang, sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGI TERSEBUTTelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir didalamnya sertaturunan resmi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 13September 2012 nomor 58 / Pid. Sus / 2012 / PN. Tipikor.
Tipikor.
Wakil KetuaPengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim KetuaMajelis, H. DJOHAN AFANDI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tipikor padaPengadilan Tinggi Semarang dan DARMAWAN S. DJAMIAN , SH. MH.CN. sebagaiHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang tanggal 25 Oktober 2012 Nomor : 62 / Pend. Pid. Sus / 2012 /PT. TPK.
285 — 257 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex facti dalam pertimbanganputusan a quo menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Korupsi permufakatan jahat melanggarPasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Tipikor dengan alasansebagai berikut : Pada mulanya Terdakwa mendapat telepon dari Anggoro Widjojo untukmembicarakan perkara Anggoro Widjojo dengan Eddy Sumarsono danTerdakwa pertama kali bertemu di ruangan kerja Irnwan Nasution JaksaInteligen pada Kejaksaan Agung R.I, Terdakwa meminta
menyebabkan terjadinya gesekan antara KPK dengan Kepolisian danKejaksaan di satu pihak ; Bahwa atas dasar serangkaian perbuatan Terdakwa yang telah diuraikan diatas menunjukkan bahwa maksud dan tujuan atau niat Terdakwa untukmemberikan uang kepada Ade Rahardja dan pimpinan KPK adalah untukmenggagalkan pemeriksaan Anggoro Widjojo agar supaya tidak dilanjutkanpemeriksaannya oleh KPK baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.Perbuatan Terdakwa tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 21Undang Undang Tipikor
Hoc Tipikor padaMahkamah Agung dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum. Hakim Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dandibantu oleh Mariana Sondang Pandjaitan, SH.,MH. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KomisiPemberantasan Korupsi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ;HakimHakim Anggota : Ketua,ttd./ ttd./Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH., Dr.
135 — 30
162 — 56
kerugian keuanganNegara atau perekonomian Negara, dalam undangundang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkanbahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan auditterhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidakmenghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukanperhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negaraberdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telahbanyak dilakukan HakimHakim baik di peradilan umum maupunperadilan Tipikor
127 — 42
48 — 33
Panitera Muda Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang,sebagaimana ternyata sesuai dengan akte permintaan banding tertanggal 25 Mei 2012SALINAN /TURUNAN RESMI PUTUSANUNTUK KEPENTINGAN DINASmasingmasing Nomor : 48 / Banding / Akta.Pid.Sus. / 2012 / PN.TIPIKOR.Smg. joNomor : 95 / Pid.Sus / 2011 / PN.TIPIKOR Smg. dan Nomor : 49 / Banding / AktaPid.Sus. / 2012 / PN.Tipikor Smg. Jo. Nomor : 95 / Pid.Sus / 2011 / PN.Tipikor Smg.
;Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut telah dilakukanpemberitahuan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa,sesuai dengan surat Panitera Pengadilan Negeri TIPIKOR Semarang tertanggal 28 Mei2012 Nomor : W12.U1/1944/Pid.01.01/V/2012 dan W12.U1/1945/Pid.01.01/V/2012tentang bantuan pemberitahuan adanya permohonan banding terhadap putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Mei2012 Nomor : 95/Pid.Sus./2011/PN.TipikorSQ. j 222 o enone
nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa sehubungan dengan adanya permintaan banding tersebut,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Juni 2012 yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 19 Juni 2012, selanjutnya sesuai dengan surat PLT.
DINASe Bahwa Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim TingkatBanding menjatuhkan putusan sesuai dalam tuntutan pidana yangdiajukan pada tanggal 9 April1)Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa dalam perkara ini mengajukanpermintaan banding, namun ternyata hingga pada saat Majelis Hakim Tingkat Bandingakan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini Terdakwa tidak juga menyampaikanmemori ataupun kontra memori banding ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara, turunan resmi putusanPengadilan Tipikor
Tipikor Smg. dan semua surat yang berhubungan denganperkara tersebut, serta memperhatikan juga memori banding Jaksa Penuntut Umum,Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua,dan oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alihdan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat
221 — 195
10/TIPIKOR /2018/PT.PDG
Bulan dana zakat yang disetorKemudian menandatangani slip setor di kolom petugas bank/BAZ Agam dankemudian UPZ UPT/sekolah/kelompok/dinas juga menandatangi slip setordi kolom penyetor/ pengelola UPZ tersebut.Hal 6 dari hal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG2.
Edi Busti, M.SiHal 10 darihal 103 Put No 10/TIPIKOR/201 8/PT.PDGSekretaris : Drs. H.
Dodi Mulyadi, SHiHeru Andika PutraImam Patra YaniHendraWidia NoveriAde Saputraoa fF oO DNHal 23 darihal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG7.
Mendri S bulanOktober 2009;Hal 51 darihal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG91392.93.94.95.96.97.98.99.100.101.102.103.104.105.106.107.108.109.110.111.112.Kwitansi pembayaran gaji honor pegawai BAZ Agam an.
MH.Hal 103 dari hal 103 Put No 10/TIPIKOR/2018/PT.PDG
138 — 75
/Pengacara dan Konsultan Hukum JUHARI,SH. dan Rekan yangberalamat di Rumah murah blok K No. 4 Komplek BTN Skyline Muria KotarajaDalam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2015, yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Klas IA Jayapura denganNomor: W.30.U1I/188/HK.02.04/IV/2016 tanggal 01 April 2016 ;Terdakwa Drs. GIDION DODOP, MM, didampingi Penasihat Hukum B.
SusTPK/2016/PT JAPNegeri/Tipikor/PHI Klas A Jayapura dengan Nomor: W.30.91//HK.02.04/Il/ 2016tanggal 24 Februari 2016: ,Terdakwa Drs.
EDISON MUABUAY, M.Si, didampingi Penasihat HukumYOHANIS GERSON BONAY, SH dan ARIS BONGA SALU, SH sebagaiAdvokat/Penasehat Hukum dan Konsultan hukum yang beralamat di Jalan BosnikNo. 155, BTN Puskopad Tanah Hitam, Abepura Kota Jayapura berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 09 September 2013, yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri/Tipikor/PHI Klas A Jayapura dengan Nomor:W.30.U1/43/HK.02.04/1/201 4;Terdakwa LUKAS MRAMRA, SH, tidak didampingi oleh Penasihat Hukumberdasarkan kehendak dan kemauan
Advokat berkantor pada Kantor Hukum (LawOffice) YANCE SALAMBAUW dan Rekan di Jalan Dotulolong Lasut No.32 Lt.llKelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang Kota Menado, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 20 Desember 2013, yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri/Tipikor/PHI Klas IA Jayapura dengan Nomor W30.V1/41/HK.02.04/X1I/2013 tanggal 20 Desember 2013 ;Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan oleh:A.
Sus TPK / 2013/PN Japtanggal 12 November 2015 serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding,Pengadilan Tipikor Tingkat Banding tidak sependapat dengan PertimbanganPengadilan Tipikor Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan paraHalaman 96 dari 106, Putusan Nomor 16/Pid.
125 — 104
.; demikian pula Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut padatanggal 29 Nopember 2011 sesuai dengan akte permintaan banding nomor : 29 /Banding / Akta.Pid / 2011 / PN.TIPIKOR.SMG. 2eo=>Menimbang, bahwa atas kedua permintaan banding tersebut pemberitahuankepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi telah disampaikan dengancara seksama sesuai dengan surat Wakil Panitera Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Semarang tertanggal
Kasi Registrasi pada Lembaga PemasyarakatanKedungpane Semarang dimana terhadap Terdakwa dilakukan penahanan, sesuai relaspemberitahuan penyataan banding tertanggal 1 Desember 201 1 ;Menimbang, bahwa dengan adanya permintaan banding tersebut Jaksa PenuntutUmum selaku Pembanding telah mengajukan memori bandingnya tertanggal 30Nopember 2011 yang diterima Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 2 Desember 2011, selanjutnya sesuai ternyata dalam relaspemberitahuan dan penyerahan
Penasehat Hukum Terdakwamemori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut;Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam mengajukan bandingnyajuga disertai dengan menyerahkan memori banding tertanggal 20 Desember 2012, danditerima di Kepaniteraan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 21 Desember 2011 ;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkaranya dikirim ke Pengadilan Tinggikepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masingmasing telah diberikankesempatan waktu untuk mempelajari
dalam mencari dan menemukan kebenaran materiil(kebenaran yang hakiki) sebagai tujuan utama penjatuhan putusan ini, maka setelahAnggota Hakim II (ad hoc) tingkat banding membaca dan mempertimbangkan secaraseksama berkas perkara berserta Berita Acara Persidangan, alatalat bukti yang diajukandalam persidangan, suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinanresmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarangtanggal 23 November 2011 Nomor 51/Pid.Sus/2011/PN Tipikor
tidak akan dipertimbangkankembali oleh karena telah bersesuai, demikian juga bagian dari diktum yang amarnyatelah bersesuai tidak akan diuraikan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,dalam memeriksa dan memutus perkara ini Hakim Anggota II (Ad hoc) memberikanputusan dalam perkara ini dengan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum danTerdakwa 5Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
27 — 27
583 — 755
Tolikara;Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah/Penetapan Penahanan oleh:1.2.Penyidik tidak ditahan;Penuntut Umum, Sejak tanggal 14 Pebruari 2019, sampai dengan tanggal05 Maret 2019;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Jayapura, Sejak tanggal 06 Maret 2019 sampaidengan tanggal 04 April 2019;Perpanjangan Penahanan Il oleh Ketua Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Jayapura, Sejak tanggal 05 April 2019 sampai dengantanggal 04 Mei 2019;Penahanan Hakim Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura,Sejak tanggal 29 April 2019 sampai dengan tanggal 28 Mei 2019;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor, Sejak tanggal29 Mei 2019 sampai dengan tanggal 27 Juli 2019;Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding, sejak tanggal 29 Juli 2019 sampai dengan tanggal 26 Agustus2019;Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tipikor TingkatBanding, sejak tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 25September 2019
;Hakim Pengadian Tipikor tingkat banding, sejak tanggal 20 September2019 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2019;Halaman 1 dari 281 Putusan No.19/PID.SUSTPK/2019/PT JAP10.Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkatbanding, sejak tanggal 20 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18Desember 2019;Terdakwa didampingi olen Penasihat Hukum Wahyuni Siregar,S.H,.dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Mei tahun 2019;Pengadilan Tinggi Jayapura tersebut ;Setelah membaca dan memeriksa
64 — 37
Ketua Pengadilan Tipikor Ambon sejak 29 Desember 2011 s/d 26Februari 2012,7. Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap sejak 27 Februari 2012 s/d27 Maret 2012,8. Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap II sejak 28 Maret 2012 s/d 26April 2012.
67 — 0