Ditemukan 205190 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA BANJARBARU Nomor 145/Pdt.G/2019/PA.Bjb
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6432
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon dengan Almarhum Adul bin Asra yang dilangsungkan pada tanggal 09 Desember 1989 di Desa Tatah Laban, Kecamatan Sungai Pandan Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
bersetatus Jana ceraihidup sedangkan Suami Pemohonberstatus Duda cerai hidup;Bahwa antara Pemohon dengan Suami Pemohon tidak memiliki hubunganpertalian nasab, pertalian kerabat semenda dan tidak ada pertaliansesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukmelangsungkan perikahan baik menurut hukum Islam maupunperundangundangan yang berlaku;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan SuamiPemohonmemilih bertempat kediaman di rumah orang tua Pemohon diDesa Tatan Laban Alabio Kabupaten Hulu Sungai
Umur 22 tahunsekarang sudah menikah;Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Suami Pemohondanselama itu pula tetap beragama Islam serta tidak pernah bercerai;Hal. 2 dari 12 halaman Putusan Nomor 145/Pdt.G/2019/PA.Bjb10.11.12.13.Bahwa Suami Pemohontelah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober2018 di RSU Idaman Banjarbaru disebabkan karena Sakit;Bahwa sebelumnya pemohon telah mengkonsultasikan perkara ini kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Sungai
Pandan Alabio dan ternyatapernikahan tersebut tidak diakui menurut hukum sebab pernikahantersebut tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SungaiPandan Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara;Bahwa berhubung saat ini baik pemohon maupun para termohon telahberdomisili di Jalan Bina Murni Guntung Jingah RT.0OO5 RW.002 KelurahanLoktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru ProvinsiKalimantan Selatan yang merupakan wilayah hukum dari pada PengadilanAgama Banjarbaru, oleh kerenanya
Memerintahkan Pemohon dan para Termohon untuk melaporkanpenetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai PandanAlabio, Hulu Sungai Utara, untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR:1.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon) dengansuaminya (Suami Pemohon) yang dilaksanakan pada tangal 09 Desember1989, di Desa Tatah Laban Alabio, Kabupaten Hulu Sungai Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pandan Alabio, Kabupaten HuluSungai Utara;4.