Ditemukan 1814 data
19 — 18
kKemanusiaan, serta mendapat perlindungandari kekerasan dan diskriminasi (vide Pasal 4 UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Mahkamah AgungNomor 110 K/AG/2007 tanggal 13 Nopember 2007);Bahwa sebagaimana faktafakta hukum tersebut di atas, perilaku PenggugatRekonvensi, sepanjang pengetahuan para Saksi, dinilai baik dan tidakpernah melakukan halhal yang bertentangan dengan nilainilai kesusilaan(geode zeden
81 — 20
Perbuatan tersebut melawan hukum dalam artian perbuatan tersebutmelanggar undangundang yang berlaku, yang melanggar hak orang lainyang dijamin oleh hukum atau perbuatan yang bertentangan dengankewajiban hukum si pelaku atau perbuatan yang bertentangan dengankesusilaan (geode zeden) atau perbuatan yang bertentangan dengan sikapyang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan oranglain ;3.
54 — 11
untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanpetitum keempat dari gugatan Penggugat tentang perbuatan Tergugat dan Ilatas lahan perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa menurut arrest Hooge Raad tanggal 31 Januari1919 mengenai pasal 1401 B.W. negeri Belanda (sama dengan pasal 1365KUHPerdata) telah memutuskan bahwa melawan hukum ialah tidak hanyaberarti bertentangan dengan Undangundang (wet), tetapi juga bertentangandengan kesusilaan (goede zeden
HAPOSAN NAIBAHO
Tergugat:
1.ALBERT SITANGGANG
2.ROSBET SITANGGANG
3.ELEKTRA SITANGGANG
4.MARSAULINA Br SIHOTANG
108 — 46
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);Halaman 30 dari 35 Putusan Nomor 102/Pat.G/2018/PN Big5.
90 — 42
Perbuatan itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu, harusmelawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluasluasnya,sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar undangundangPerbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukumPerbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelakuPerbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden)c.
64 — 8
yang dimaksud dengan tanpa hak adalah hal tersebutbertentangan atau tanpa alas hokum yang sah atau peraturan hukum yang berlaku yangmelekat padanya serta tidak adanya izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht)atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht)atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
Hamdan, SE
Tergugat:
1.Pemimpin Cabang Perseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Persero Terbuka
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhouksemawe
93 — 7
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukumadalah suatu perbuatan yang memperkosa suatu hak hukum orang lain ataubertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau dengan suatu keputusandalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain (lihat :WIRJONO PROJODIKORO, Perbuatan Melanggar Hukum, 2000, MandarMadju, Bandung, hal. 8);Halaman 34 dari 37 Putusan Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Tkn.Menimbang, bahwa Pasal 1365
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MEGA
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH RI CQ. MENKEU RI CQ. DIRJEND KEKAYAAN NEGARA, CQ. PEJABAT LELANG KELAS I PADA KPKNL JAKARTA V
Terbanding/Turut Tergugat : HANDOKO
25 — 22
Perbuatan Itu Melawan Hukum, Perbuatan yang dilakukan itu,harus melawan hukum, unsur melawan hukum diartikan dalamHalaman 17 dari 40 halaman Putusan Nomor 394/PDT/2018/PT.DKIarti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut: Perbuatan melanggar undangundang Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden);c.
56 — 34
berbuat bertentangandengan kewajiban hukum si pembuat atau melanggar hak orang lain).Hal tersebut dikuatkan dengan adanya communis opinion : rechtsplicht(kewajyiban hukum) adalah vettelijke plicht (kKewajiban yang ditentukanoleh undangundang (onwetmatig);Berdasarkan Putusan Hoge Raad pada 31 Januari 1919, dalam perkaraLindenbau melawan Cohen yang memberi penafsiran "een handelen ofnalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of in stijd is met desdaders rechtsplicht, of indruist tegen de geode zeden
Terbanding/Tergugat : PT. BARINTO EKATAMA
47 — 24
Bertentangan dengan kepatutan (hetzij tegen de goede zeden);d.
75 — 7
yang dimaksud dengan tanpa hak adalah hal tersebutbertentangan atau tanpa alas hokum yang sah atau peraturan hukum yang berlaku yangmelekat padanya serta tidak adanya izin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum (onrechtmatige daad)adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang (het subjectief recht)atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht)atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
362 — 170
(dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelakumempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum ;b.Perbuatan itu melawan hukum, perbuatan yang dilakukan itu harus melawan hukumdiartikan dalam arti seluasluasnya, sehingga meliputi halhal sebagai berikut : 12 Perbuatan melanggar undangundang ;Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum ;Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku ;Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden
Pembanding/Penggugat XXIV : BADAR
Pembanding/Penggugat VII : Drs.BINAR GINTING,MM
Pembanding/Penggugat XXII : TUKIRAN
Pembanding/Penggugat V : ERWIN ENDATA S TARIGAN
Pembanding/Penggugat XX : SUBANDI
Pembanding/Penggugat III : HERMAN TARIGAN
Pembanding/Penggugat XVIII : TUKINAM
Pembanding/Penggugat I : AKIM TARIGAN
Pembanding/Penggugat XVI : SAMIAJI atau WAGIMAN SAMIAJI
Pembanding/Penggugat XIV : SURATIN
Pembanding/Penggugat XXIX : MUSWADI
Pembanding/Penggugat XII : RUSIANTO
Pembanding/Penggugat XXVII : SAMIDI
Pembanding/Penggugat X : DINI HANDAYANI HASIBUAN
Pembanding/Penggugat XXV : RATNA SARI NASUTION
Pembanding/Penggugat VIII : REZEKI SEMBIRING
Pembanding/Penggugat XXIII : RUKIMAH
Pembanding/Penggugat VI : ELY RIANA TARIGAN
Pembanding/Penggugat XXI : JUMAKER
Pembanding/Penggugat IV : NAOMI MUNTHE
Pembanding/Penggugat XIX : ABDUL WAHAB
Pembanding/Penggugat II : LAPERIANA SITEPU
Pembanding/Penggugat XVII : SENO
Pembanding/Penggugat XV : SANGKUT
Pembanding/Penggugat XIII : SURYAMAN
Pembanding/Penggugat XXVIII : EKA SURYANTO
Pembanding/Penggugat XI : ZULPAN APITUA SIMBOLON
Pembanding/Penggugat XXVI : SAWIN
Terbanding/Tergugat : PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala badan pengelolaan dampak lingkungan daerah Kabupaten Rokan Hilir
104 — 127
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.Istilan kewajiban hukum ini yang dimaksudkan adalah bahwaHalaman 18 dari 38 Putusan Nomor 50/PDT/2018/PT.PBRsuatu kewajiban yang diberikan olen hukum terhadap seseorang,baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis; Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden).
Imran, SH
Terdakwa:
Ahmad Tohir bin Abdul Kodir
87 — 4
Yang dimaksud denganMelawan Hukum (Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangandengan hak subyektif seseorang (het subyectief recht) atau bertentanganHalaman 28 dari 37 HalamanPutusan Nomor 482/Pid.B/2020/PN Kagdengan kewajiban hukum (in strijd is met des daders rechtplicht) ataubertentangan dengan kesusilaan (tegen de geode zeden) ataubertentangan dengan tujuan moral dan lalu lintas pergaulan masyarakat(wat indruisch tegen de einschen van de moraal of het naatschappelijkverkeer).
86 — 25
Adanya hubungan Klausal antara perbuatan dengan kerugigan ;Unsur ke 1 adanya suatu perbuatan melanggar hukum ;Bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum sesuaiYurisprudensi meliputi 4 (empat) kategori, yaitu :e Perbuatan melanggar hak subjektif orang lain ; ataue Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya cataue Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goeden zeden) ; ataue Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalambermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan
84 — 53
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden),ataud.
49 — 21
menurut Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, istilah onrechtmatigedaad ditafsirkan secara luas, sehingga meliputi :Halaman 3 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 31/PDT.G/2016/PN SDAa Perbuatan yang melanggar undangundang (yang dalam sistem hukum diIndonesia harus diartikan sebagai Peraturan Perundangundangan) yangberlaku;b Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;c Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;d Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden
133 — 114
business interruption) atassalon kecantikan dan spa yang Penggugat jalankan (Ssampai dengan diminggu pertama bulan November 2012).Tindakan Tergugat dan Tergugat II tersebut diatas, jelas merupakansuatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) karena Tergugat dan Tergugat II tidak melaksanakan apa yang diwajibkan Undang Undang, tindakan/perbuatan tersebut melanggar hak subyektifPenggugat, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat danTergugat II dan bertentangan pula dengan kepatutan (geode zeden
71 — 24
nyata untuk mencapai keinginannya tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri yvakni perbaikan keadaan yang dapat dicapai atau yang mungkin dicapai orangdi bidang kehidupan ekonomi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektifseseorang (het subyectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum (instriid is met des daders rechtplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan(tegen de geode zeden
44 — 21
adalah jelasjelas melawan hukum. oleh karenanya PMHyang dilakukan Tergugat Rekonvensi tersebut telah memenuhiunsur PMH sebagai berikut:Halaman 36 dari 49 halaman Putusan No. 142/Pdt/2016/PTSMR Perbuatan Tergugat Rekonvensi telah melanggarundangundang yang berlaku; TergugatRekonvensi telah melanggar hakPenggugat Rekonvensi yang dijamin oleh hukum; Perbuatan Tergugat Rekonvensi bertentangandengan kewajiban hukum Tergugat Rekonvensi; Perbuatan Tergugat Rekonvensi bertentangandengan kesusilaan (goede zeden