Ditemukan 3197 data
Moch. Zen, S.Pd
Tergugat:
1.Dedi Budiman
2.H. Abdul Manap P
3.Asan Umar
4.Camat Tajur Halang selaku PPATS
5.Sati Binti Sanan Djain
6.Sata Bin Kontong
7.Iyah
Turut Tergugat:
BPN KAB. BOGOR
79 — 72
Putusan MARI No. 1954 K/Pdt/1987:menimbang bahwa karena kerugian yang diakibatkan karena perbuatanTergugat melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugatharuslah ditolak17.Bahwa selain berdasarkan kaidahkaidah hukum sebagaimana dapat ditemukandalam Putusan MARI diatas terkhusus pada tuntutan kerugian immaterilpemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata
buktibukti maka harus ditolakPutusan MARI NO. 1954 K/Pdt/1987:menimbang bahwa karena kerugian yang diakibatkan karena perbuatanTergugat melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugat haruslahditolakBahwa selain berdasarkan kaidahkaidah hukum sebagaimana dapat ditemukandalam Putusan MARI diatas terkhusus pada tuntutan kerugian immaterilpemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan Pasal 1370
177 — 42
PerjanjianPerubahan Nomor 04 tanggal 16 Juni 2014, dan debitur yangbersangkutan telah diberikan peringatan secara berturutturut olehKreditur in casu Terlawan dengan surat Nomor 1308/YOG/EXT/15tanggal 21 April 2014 hal Tunggakan Angsuran Kredit Mikro Panin(Peringatan lI), Surat Nomor 1370/YOG/EXT/15 tanggal 19 Mei 2013 halTunggakan Angsuran Kredit Mikro Panin (Peringatan Il) dan SuratNOmor 1810/YOG/EXT/15 tanggal 8 Juni 2015 hal Tunggakan AngsuranKredit Mikro Panin (Peringatan Ill), namun atas peringatan
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
284 — 257
Alumni, halaman 151);Menimbang, bahwa selain pasal 1372 KUHPerdata, hak untukmenuntut ganti kerugian atas dasar tindakan pidana juga dapat dilihatdalam pasal 1370 KUHPerdata dengan dasar tindak pidanapembunuhan ataupun dalam pasal 1371 KUHPerdata atas dasar tindakpidana penganiayaan, oleh karenanya Hakim perdata tidak dapatmenentukan apakah pelaku melakukan kejahatan pembunuhan maupunpenganiayaan, hal mana tersebut hanya dapat ditentukan oleh Hakimpidana;Menimbang, bahwa setelah Majelis memeriksa
54 — 14
Klaten tertanggal 01 Nopember 2013 dengan Register Nomor 94/Pdt.G/2013/PN.KIt, kemudian Majelis Hakim menerima berkas perkara yang bersangkutanpada tanggal 06 Nopember 2013 selanjutnya Majelis Hakim menetapkan hari sidang untukhari Rabu, 20 Nopember 2013 berdasarkan Penetapan No. 94/Pen.Pdt.G/2013/PN.KIt.Menimbang bahwa, berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1298/2013 menerangkanpelaksanaan Lelang Umum atas sebidang tanah kosong dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1370
Mardi Yuwono
Tergugat:
Ir Jaka Sutikna
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Daerah Wonosobo
2.Camat Kejajar
3.Plt. Kepala Desa Dieng
4.Kepala Kantor Kementrian ATR /BPN Kab Wonosobo
128 — 42
RosaAgustina) menerbitkan pedoman yang isinya, BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;3. Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka telahterbukti bahwasanya Gugatan yang diajukan olehPenggugat Kabur (Obscuur Libel) disebabkan tidak jelasperhitungan kerugian yang diajukan penggugat.C. Eksepsi Error in Persona1.
Rosa Agustina) menerbitkanpedoman yang isinya, Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUH Perdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan;3. Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka telah terbuktibahwasanya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Kabur(Obscuur Libel) disebabkan tidak jelas perhitungan kerugianyang diajukan penggugat.C. Eksepsi Error in Persona1.
116 — 79
Bahwa Tergugat 1, 2 dan 4 menolak dalil gugatan Penggugat angka 15berdasarkan alasan sebagai berikut:Bahwa ganti rugi immateriil dalam prakteknya hanya terdapat dalamgugatan perbuatan melawan hukum menurut Mahkamah Agung RIdalam pertimbangan hukumnya ganti kerugian immateriil hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan berdasar pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataHalaman 29 Putusan No. 343/Pdt/2018/PT SMG( putusan perkara peninjauan kembali No.
83 — 58
20.000.000, (dua puluh jutarupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah),dengan demikian petitum Penggugat pada poin ke 4 beralasan hokum untukdikabulkan.Bahwa majelis hakim tidak menjelaskan dan menerangkan kerugian apayang sebenarnya dialami oleh Terbanding/dahulu Penggugat, sehingga jika kitamelihat Pedoman dalam pemebuhan gugatan Immateril, Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 telahmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Tergugat III : CAMAT KECAMATAN BOJONG
Terbanding/Tergugat I : UNANG
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA DPKAD PURWAKARTA
Terbanding/Tergugat II : KEPALA DESA CIBINGBIN
37 — 19
Kontra Memori Banding tanpa tanggal, yang diajukan oleh TurutTerbanding Il semula sebagai Turut Tergugat Il, yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Purwakarta pada tanggal 8Agustus 2017, sesuai dengan Surat Tanda terima Kontra MemoriBanding & CD, Nomor : 21/Pdt.G/2016/PN.PWK, tanggal 8Agustus 2017, dan berdasarkan :Surat Nomor : W.11.U7 1370/HK.02/8/2017, tanggal 9 Agustus2017, Perihal Mohon Bantuan Penyerahan Kontra MemoriBanding Perkara No.21/Pdt.G/2016/PN.Pwk., yang dibuat danditandatangani
109 — 62
saatdilakukan pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan yang melakukan pemukulanterhadap Terdakwa adalah anggota polisi yang lain yang Terdakwa tidakkenal, sehingga karena merasa tertekan dan dipaksa mengakui menyodomiTerdakwa maka Terdakwa membuat cerita bahwa Terdakwa menyodomikorban sebelum membunuhnya agar tidak dilakukan kekerasan dan paksaanlagi;Menimbang, bahwa selain mengajukan saksisaksi di persidanganPenuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat yaitu Surat Permintaan VisumEt Repertum Nomor : B / 1370
113 — 11
Mengenai Kerugian Immaterial Penggugqat.40.41.42.Bahwa tuntutan ganti kerugian immateril yang diajukan oleh Penggugat dalamperkara ini sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara juridistermasuk suatu tuntutan yang bersifat Ideel Schade, oleh sebab itu menurutYurusprudensi tetap yang dianut oleh Mahkamah Agung RI dalamputusannya, bertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 pk/Pdt/1994, berpendapatbahwa tuntutan ganti rugi immateril hanya dapat diajukan dalam keadaankhusus yang berkaitan dengan Pasal 1370
126 — 8
gambar situasi tanggal 22 Januari 1992 Nomor49/1992 dengan luas 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi);Bahwa Tergugat LVII menempati tanah aquo berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor 492/Mapanget Barat, gambar situasi tanggal 21 Januari 1992 Nomor45/1992 dengan luas 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi);Bahwa Tergugat LVIII menempati tanah aquo berdasarkan kwitansi pembeliantertanggal 9 Februari 2011 Sertifikat Hak Milik Nomor 559/Mapanget Barat,gambar situasi tanggal 19 Agustus 1992 Nomor 1370
PT IDE KOMUNITAS INDONESIA
Tergugat:
RICHARD NAPITUPULU
412 — 155
Selain itu, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.
132 — 94
LP/673/VV2016/Bareskrim pada tanggal 29 Juni 2016, sedangkanterkait jual beli antara Para Penggugat dengan Dinas Perumahan danGedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menjadi temuanBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta telahdiperiksa oleh Unit Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri.Halaman 42 dari 100 halaman Putusan nomor 35/PDT/2018/PT DKI12.13.14.Bahwa terkait permohonan ganti rugi immateriil olen Para Penggugat,sesuai Pasal 1370, Pasal 1371, dan Pasal
Bahwa begitupun dengan permintaan ganti rugi Inmateriil yang dimintakankiranya tidak tepat berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372 permintaanyang diminta oleh Penggugat Rekompensi tidak berdasar dan hanyasebagai curahan hati dari Penggugat Rekopensi yang tidak mampudibuktikan;Bahwa berdasarkan sajian yang telah diberikan oleh Tergugat Rekonpensiyang didukung oleh fakta yang tak terbantahkan maka kiranya MajelisHakim menolak Gugatan Rekonpensi secara seutuhnya tanpa terkecualikarena Penggugat Rekompensi
56 — 24
Bahwa Gugatan PENGGUGATtersebut membuktikan dalildalil Gugatannya (obscuur libel)kabur dan tidak jelas dalam mengajukan Gugatan dalamperkara a quo ;Bahwa TERGUGAT bersikukuh dan tetap berpedomankepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian
Surat Gugatan yang diajukanPENGGUGAT bukanlah suatu) gugatan berdasarkanputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap( inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubunganhukum dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor : 650 / PK / PDT / 1994 menerbitkan /mengeluarkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam
1.IPUTU MAHENDRA SIGIT
2.Febriyanti
Tergugat:
SUMAMI
Turut Tergugat:
HARYANTO
187 — 55
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan immateril maka Mahkamah Agung dalamputusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
Terbanding/Penggugat : ABD. SALAM NUR, LC
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Dewan Perwakilan Raktyat Daerah DPRD Kabupaten Luwu Timur
Turut Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Cq. Bupati Luwu Timur
46 — 34
MahkamahAgung dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
Terbanding/Tergugat I : SOESENO HALIM
Terbanding/Tergugat II : NOTARIS DAVID, SH
Terbanding/Tergugat III : HERMAN YUSUF
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA UTARA
52 — 32
memenuhi Panggilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utarayang mana hal tersebut bukanlah hal yang patut untuk dimintakan gantiHalaman 19 Putusan Nomor 758/PDT/2018/PT.DKIkerugian kepada pihak lain karena datang memenuhi panggilan kepolisiandan memenuhi panggilan pengadilan sebagai saksi adalah suatu kewajibansebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan undangundang disamping itu ganti kerugian tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimanaPasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1367, Pasal 1368, Pasal 1369, Pasal 1370
227 — 11
hidupseseorang atau sekelompok orang;12.Bahwa terkait dengan adanya tuntutan kerugian materil sebesar Rp.173.496.000.000 (seratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus sembilanpuluh enam juta rupiah)dan tuntutan immateril dalam dalil pada positaPenggugat sebesar Rp.100.000.000, (seratus milyar ratus rupiah)adalah tuntutan yang tidak logis secara hukum;13.Bahwa tuntutan para Penggugat merupakan cerminan gugatan yanganeh dan tidak wajar dan sangat tidak berdasar, hal ini sebagaimanaketentuan pasal 1370
Drs H.Abd.Hafid Gaffar, MM
Tergugat:
Andi Batara sakti Sulthani, ST
123 — 68
Immaterial menurut terminologi hukum(P.P.M.Ranuhandoka B.A) diartikan tidak bisa dibuktikan sehinggakerugian immaterial merupakan kerugiaan yang diderita akibat perbuatanmelawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung dengan uang.Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
RAMALUDIN alias JUSLAN KABI
Tergugat:
PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
125 — 64
Berikut kutipannya:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, ganti rugiimmatenil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja, seperti kematian, luka berat dan penghinaan;24. Dalam perkara a quo, tidak ada penghinaan apapun yangdilakukan oleh Tergugat kepada Pengggugat. Lagipula perkara aquo adalah sengketa mengenai tanah, bukan perkara kematian,ataupun luka berat;25.